Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk usaha restoran
temen2 minta pencerahannya ya..
jd gini prshn tempt ku bekerja dibidang restoran..kita buka outlet dengan menyewa tempat di mal-mal yg setiap bulan tagihan sewa dikenakan tmsk juga PPN 10%
selain tagihan sewa untuk tagihan utilities maupun service charge demikian juga dikenakan PPN.. pertanyaannya PPN yg dikenakan apakah otomatis menjadi biaya bagi perusahaan ?? kami tidak ada pelaporan SPT PPN karena kami ga memungut PPN ke customer..yg kami pungut cuma PB1 yg setiap bulan disetor ke kas daerah.
thanks be4
otomatis pak jadi biaya karena tidak bisa jadi pajak masukan..
- Originaly posted by iwansiagian:
otomatis pak jadi biaya karena tidak bisa jadi pajak masukan..
yup benar sekali.
Sebab, Pengusaha restoran tidak wajib PKP. Sebab, penyerahan makanan dan minuman oleh restoran bukan objek PPN, tapi objek pajak daerah. Kecuali kalau melakukan penyediaan jasa catering.
Oleh karena itu, pengusaha restoran yang tidak punya usaha catering bukan PKP dan tidak boleh memungut PPN atas transaksinya.
Dengan demikian, PPN yang dibayar otomatis jadi biaya bagii perusahaan.Salam
klo perusahaan anda bukan PKP ya jadi biaya, klo PKP baru dikreditkan..
salam ortax..- Originaly posted by rendi:
klo perusahaan anda bukan PKP ya jadi biaya, klo PKP baru dikreditkan..
udah pkp pun ngak boleh dikreditkan karena penjualan PB1 (bukan objek PPN).
pajak masukan harus berhubungan dengan output/penjualan.
karena penjualan bukan objek ppn maka pajak masukan tidak dapat dikreditkan..
kecuali ada sebagian bangunan tersebut dipake buat usaha yg menerbitkan ppn (ppn maksukan dihitung dengan mengunakan pedoman perhitungan).mohon koreksinya.
thank ya temen2
@rendi @hanif
Prshn nya PKP nih..tetep ga ada kewajiban PPN ??- Originaly posted by tcl:
Prshn nya PKP nih..tetep ga ada kewajiban PPN ??
kalau perusahaanya PKP, ada dong kewajiban PPNnya.
Originaly posted by nt1:udah pkp pun ngak boleh dikreditkan karena penjualan PB1 (bukan objek PPN).
pajak masukan harus berhubungan dengan output/penjualan.
karena penjualan bukan objek ppn maka pajak masukan tidak dapat dikreditkan..
kecuali ada sebagian bangunan tersebut dipake buat usaha yg menerbitkan ppn (ppn maksukan dihitung dengan mengunakan pedoman perhitunganSangat sependapat
Salam
rekan tcl, bila usaha anda semata-mata melakukan penyerahan semata-mata objek pajak daerah, mengapa tidak mencabut saja PKP anda.
Toh gunanya juga tidak ada.Salam
@hanif
bisa lebih rinci ga kewajiban PPNnya ?? karena kami kan ga ada FP keluaran..so Pajak Masukan yg kami dpt dr biaya sewa,utilities memangnya tetep bisa dikreditkan?? thanks.usaha PT 100 % dr penjualan makanan & minuman dioutlet2
thanks b4
- Originaly posted by hanif:
rekan tcl, bila usaha anda semata-mata melakukan penyerahan semata-mata objek pajak daerah, mengapa tidak mencabut saja PKP anda. Toh gunanya juga tidak ada.Salam
kan ada kewajiban 21,23 sama pemotong pajak 4(2).
- Originaly posted by tcl:
@hanif
bisa lebih rinci ga kewajiban PPNnya ?? karena kami kan ga ada FP keluaran..so Pajak Masukan yg kami dpt dr biaya sewa,utilities memangnya tetep bisa dikreditkan?? thanks.usaha PT 100 % dr penjualan makanan & minuman dioutlet2
thanks b4
bila usaha anda 100% adalah objek pajak daerah, tidak ada PPN yang dibayar yang bisa dikreditkan.
Originaly posted by tcl:kan ada kewajiban 21,23 sama pemotong pajak 4(2).
tidak ada hubungan antara pencabutan pengukuhan PKP dengan kewajiban PPh 21, 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2).
PKP itu terkait dengan PPN. Sementara kewajiban PPh 21, 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) berhubungan dengan PPh. Keduanya tidak otomatis berkaitan. UU dan ketentuannya saja berbeda kok.Salam
- Originaly posted by hanif:
rekan tcl, bila usaha anda semata-mata melakukan penyerahan semata-mata objek pajak daerah, mengapa tidak mencabut saja PKP anda. Toh gunanya juga tidak ada.
kalo mencabut PKP PT kami ga harus dikenakan PPN ??
- Originaly posted by tcl:
kalo mencabut PKP PT kami ga harus dikenakan PPN ??
tetap kena.
- Originaly posted by nt1:
tetap kena.
jd apa gunanya bg kami mencabut PKP ?? thanks