Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Peredaran bruto
Teman2 Ortax, mau tanya dunk…
1. Peredaran bruto dari dealer motor itu dihitung dari pa saja ya?
2. Kalo peredaran bruto koperasi simpan pinjam atau koperasi karyawan, peredaran brutonya dihitung dari mana??
Terima kasih…Belum da yg ngasih tanggpa ya?
Dealer motornya ada termasuk bengkel perbaikan apa tidak ?
Iya, termasuk bengkel perbaikan juga…
Mohon bantuannya…peredaran bruto ya….semua penghasilan dari usaha sebelum HPP
Kalau koperasi simpan Pinjam dari Pendapatan Jasa Pinjamannya
Namanya Peredaran Bruto Versi Pajak itu Peredaran Usaha setelah Potongan dan Retur (Peredaran Bersih).
Sedangkan Versi Akunting Peredaran Bruto itu sebelum Potongan dan Retur.
Mohon Koreksi…yap setuju dengan yang dikatakan rekan budianto dan simonalim.
setuju dengan om Simonalim..
untuk si dealer motor,,seluruh masukan termasuk pendapatan dari bengkel dan penjualan..
untuk simpan pinjam ya bunga dari pinjaman yang diterima dari peminjam..
wah terima kasih di info2 nya…
saya juga bingung, terutama untuk jenis usaha simpan pinjam, apakah :
1. Peredaran bruto itu definisinya sama dengan peredaran usaha seperti yg tertulis di form 1771 – 1 Lampiran 12. ada yg berpendapat bahwa kalo peredaran bruto jenis usaha simpan pinjam, itu dilihat dari droping/pemberian pinjaman akumulasi selama setahun. kalo dengan cara penghitungan ini koperasi kecil bisa tidak mendapatkan fasilitas keringanan ya.
gimana pendapat teman2???terima kasih
Rekan Dwixs,
Biasanya harga jual motor adalah OTR ( On The Road ), sudah termasuk BBN & PPN.
Untuk mencari angka peredaran bruto 1 unit motor, harga dikurangi BBN dibagi 1,1.
Misalnya harga 1 unit motor OTR 12juta, BBN 1,5 juta dan PPN 10, maka untuk peredaran brutonya adalah = 12juta – 1,5 juta : 1,1 = Rp. 9.545.455,- hitung berapa unit penyerahan motor dalam masa yang berangkutan, jika ada jasa service atau suku cadangnya, lihat apakah harga sudah termasuk PPN? jika ya, dibagi 1,1 dulu untuk mencari angka anga peredaran brutonya…
Salammaaf rekan ahin…harga BBN 1,5 juta itu termasuk jasa pengurusan ndak? mohon konfirmasinya. thanks.