Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Beda Faktur Pajak Sederhana dan Standard ????
Beda Faktur Pajak Sederhana dan Standard ????
Mohon penjelasan dari rekan2 mengenai perbedaan faktur pajak sederhana dan Faktur pajak standard khususnya yang berkaitan dengan PPN nya, dan bagaimana perlakuan PPN jika terdapat retur barang?
Rekan nyonik bisa lihat penjelasannya di UU PPN No 18 tahun 2000 sedangkan yang terbaru di UU PPN No 42 tahun 2009 cuma ada faktur pajak standart.
intinya fp sederhana tu ga lengkap identitasnya (misal kurang npwp) n g bisa dibuat bukti pengurang (kan g ada npwp)
fp standar lengkap identitas semuanya ada n bisa dibuat bukti pengurang
tapi mulai april 2010 udah ga ada fp sederhana,,harus pake fp standar semua..
Salah satu bedanya :
Faktur Pajak Sederhana diberikan kepada Pembeli yang tidak jelas identitasnya, bisa juga pembelinya belum ada NPWP atau belum PKP.
Faktur Pajak Sederhana sudah pasti tidak dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan.Faktur Pajak Standar hanya bisa diberikan kepada pembeli yang sudah jelas identitas perpajakannya (memiliki NPWP dan sudah PKP).
Faktur Pajak Standar bisa dikreditkan sebagai PPN Masukan (tergantung kasusnya).
Salam.kasih contoh kasus dong, para senior?
- Originaly posted by wijaya87:
faktur pajak standart
Koreksi : Faktur Pajak.
maksudnya pd UU PPN baru no.42 thn 2009 yg ada hanya "FAKTUR PAJAK"
salam