Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › boleh ga PPN dibiayakan?
boleh ga PPN dibiayakan?
kasus pemeriksaan PPN lebih bayar tahun 2006 sekitar 100jt, ternyata hasil pemeriksaan menyatakan kt K/B 2M! SKPKB terbit bln Sept 2008, jd kt harus bayar sejumlah 2M tsb,tp dengan alasan arus kas yg tidak memungkinkan jd fiskus menyetujui utk kt angsur saja. Sementara skrg kasusnya sedang menunggu di pengadilan pajak, karna keberatan dari kt di tolak oleh kanwil.
Jumlah yg di -bayarkan sbb:
Okt-Des 2008 : 200jt —> cash
Jan-Des 2009 : 700jt—-> cash
2009 : 600jt —-> dari pemindahbukuan PPN dan PPH lebih bayar tahun 2007,
jadi total yg di angsur s/d Des 2009=1.5M,Konsultanku mencatat:
Okt-Des 2008 : sebagai biaya
Jan-Des 2009 : sebagai biaya
2009 (pemindahbukuan) : tidak di catat sama sekali, jd acc Piutang PPN dan PPH tahun 2007 msh nggantungpertanyaanya :
1.gmn bolehkah PPN tersebut dibebankan ditahun 2008 –> 200 jt
dan ditahun 2009 –> 700 juta…..adakah peraturan perpajakanya?
2.terus bagaimana perlakuan terhadap hasil banding jika hasilnya:
a.menerima seluruhnya—jadi nihil…apakah sebagai penghasilan yang kena pajak
b.menolak…tetep \KB 2 MPasal 9 UU No.17/2000:
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan merupakan non deductible expenses.setahu saya hanya PPN yang tidak bisa dikreditkan saja yang bisa dijadikan biaya seperti fakturnya tidak standar..
- Originaly posted by thedyjanitra:
Pasal 9 UU No.17/2000:
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan merupakan non deductible expenses.sependapat.
PPN yg boleh dibiayakan dlm dlm pembukuan, bila faktur pajak yg diterima tidak dikreditkan / atau tidak bisa dikreditkan boleh dibiayakan, sepanjang tidak dikreditkan dlm laporan SPT PPN Masa.
salam