Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Cap Perusahaan pada Faktur Pajak

  • Cap Perusahaan pada Faktur Pajak

     lamsihar updated 15 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • nchip

    Member
    1 April 2010 at 11:02 am
  • nchip

    Member
    1 April 2010 at 11:02 am

    Rekan-rekan Ortax,

    Cap perusahaan/stempel perusahaan itu wajib dibubuhkan pada faktur Pajak ga? soalnya di PMK 38/PMK/2010, PER 13/PJ/2010, SE 42/PJ/2010 stempel/cap perusahaan tidak dimasukkan dalam syarat minimum Faktur Pajak??

    Mohon bantuannya.

  • lamsihar

    Member
    1 April 2010 at 11:27 am

    Per DJP 13/PJ/2010 Pasal 5 dan UU ppn no 42 tahun 2009 Cap perusahaan/stempel bukan penyebab faktur pajak cacat.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now