Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Cap Perusahaan pada Faktur Pajak
Cap Perusahaan pada Faktur Pajak
Rekan-rekan Ortax,
Cap perusahaan/stempel perusahaan itu wajib dibubuhkan pada faktur Pajak ga? soalnya di PMK 38/PMK/2010, PER 13/PJ/2010, SE 42/PJ/2010 stempel/cap perusahaan tidak dimasukkan dalam syarat minimum Faktur Pajak??
Mohon bantuannya.
Per DJP 13/PJ/2010 Pasal 5 dan UU ppn no 42 tahun 2009 Cap perusahaan/stempel bukan penyebab faktur pajak cacat.
Viewing 1 - 3 of 3 posts