Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Saat Pembuatan Faktur Pajak
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Mohon pencerahan teman2 ortax,
Kami mengirimkan Invoice dengan Tgl 10 April.dan Pembayaran oleh klien pada tanggal 10 Juni (Ada tenggang 2 bulan),kapan waktu yag tepat kami harus mengeluarkan faktur pajak??tanggal penyerahan kapan?
PPN terutang pada saat penyerahan BKP/JKP atau pembayaran, mana yang lebih dahulu.
Kalu pembayaran termin telah diterima, maka pembayaran termin tersebut sudah terutang PPN.
CMIIW
Tanggal penyerahan nya sama dengan tanggal invoice!
- Originaly posted by barker182:
Tanggal penyerahan nya sama dengan tanggal invoice!
FP dibuat bersamaaan dengan invoice
klo sya buat bersama dengan invoice maka saya menalangi dulu PPN nya?
menurut peraturan baru pembayaran PPN bisa sampai akhir bulan berikutnya.
tul gak ya ?Dlm UU PPN tdk di sebuTkan harus sesuai inVoice,
faktur pajak dibuat saat penyerahan barang atau penerimaan uang, mana yang terjadi terlebih dahulu…
bila saat pembuatan invoice bersamaa dengan saat penyerahan barang, maka saat itu juga dibuatkan faktur pajak, walau pembayaran diterima nantitul kata mas eki431….kalo mo gk mau nalangi PPn-nya ya sebelum penyerahan BKP/JKP minta aja Uang Muka ke pembelinya.
Setuju.
Cara mudahnya utk BKP adalah Tanggal Faktur Pajak disamakan dgn Surat Jalan apabila pembayaran blm diterima.
Karena kadang Invoice bisa dibuat kapan2/tdk bersamaan dgn barang dikirim, misalnya setelah barang diterima oleh Pembeli (tergantung pihak manajemen).
Mohon Koreksinya.- Originaly posted by Simonalim:
Cara mudahnya utk BKP adalah Tanggal Faktur Pajak disamakan dgn Surat Jalan apabila pembayaran blm diterima.
Karena kadang Invoice bisa dibuat kapan2/tdk bersamaan dgn barang dikirim, misalnya setelah barang diterima oleh Pembeli (tergantung pihak manajemen).Misalnya surat jalan diterbitkan tgl 01 april 2010 barang baru diterima tgl 15 april 2010 (karna perjalanan) kalo faktur pajak terbit 15 april gmn…?mohon komentarnya
Ralat.
Originaly posted by ocj788:Setuju.
Cara mudahnya utk BKP adalah Tanggal Faktur Pajak disamakan dgn Surat Jalan apabila pembayaran blm diterima.
Karena kadang Invoice bisa dibuat kapan2/tdk bersamaan dgn barang dikirim, misalnya setelah barang diterima oleh Pembeli (tergantung pihak manajemen).
Mohon Koreksinya.Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2002
Ditetapkan tanggal 13 Mei 2002Pasal 13
(1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.Penjelasan:
Pasal 13
(1) Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikatkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.Setuju, Rekan Ocj788, FP diterbitkan tgl.15 April 2010.
Mohon Koreksinya dari Rekan Ortax lainnya.Betul komentar Mas eki134, jadi Faktur Pajak dibuat pada saat dilakukan penyerahan barang kena pajak, hal ini sesuai dengan filosofi PPN bahwa terutangnya PPN pada saat terjadi penyerahan. Nah kalau pembeli membayarnya bulan Juni maka sudah menjadi kewajiban penjual untuk nalangi dulu, kalo menurut saya hal ini sesuai dengan penerapan Pasal 16F "Tanggung Renteng", begitu kira-kira.