Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Saat Pembuatan Faktur Pajak

  • Saat Pembuatan Faktur Pajak

     begawan5060 updated 15 years, 2 months ago 11 Members · 16 Posts
  • barker182

    Member
    8 April 2010 at 10:48 am
  • barker182

    Member
    8 April 2010 at 10:48 am

    Mohon pencerahan teman2 ortax,
    Kami mengirimkan Invoice dengan Tgl 10 April.dan Pembayaran oleh klien pada tanggal 10 Juni (Ada tenggang 2 bulan),kapan waktu yag tepat kami harus mengeluarkan faktur pajak??

  • dedhe

    Member
    8 April 2010 at 10:55 am

    tanggal penyerahan kapan?

  • Endrik

    Member
    8 April 2010 at 11:06 am

    PPN terutang pada saat penyerahan BKP/JKP atau pembayaran, mana yang lebih dahulu.

    Kalu pembayaran termin telah diterima, maka pembayaran termin tersebut sudah terutang PPN.

    CMIIW

  • barker182

    Member
    8 April 2010 at 11:31 am

    Tanggal penyerahan nya sama dengan tanggal invoice!

  • dedhe

    Member
    8 April 2010 at 11:42 am
    Originaly posted by barker182:

    Tanggal penyerahan nya sama dengan tanggal invoice!

    FP dibuat bersamaaan dengan invoice

  • barker182

    Member
    8 April 2010 at 12:01 pm

    klo sya buat bersama dengan invoice maka saya menalangi dulu PPN nya?

  • nbimo90

    Member
    8 April 2010 at 3:32 pm

    menurut peraturan baru pembayaran PPN bisa sampai akhir bulan berikutnya.
    tul gak ya ?

  • hafidz_28

    Member
    8 April 2010 at 3:38 pm

    Dlm UU PPN tdk di sebuTkan harus sesuai inVoice,

  • eki134

    Member
    9 April 2010 at 8:03 am

    faktur pajak dibuat saat penyerahan barang atau penerimaan uang, mana yang terjadi terlebih dahulu…
    bila saat pembuatan invoice bersamaa dengan saat penyerahan barang, maka saat itu juga dibuatkan faktur pajak, walau pembayaran diterima nanti

  • Wahyudi

    Member
    9 April 2010 at 8:44 am

    tul kata mas eki431….kalo mo gk mau nalangi PPn-nya ya sebelum penyerahan BKP/JKP minta aja Uang Muka ke pembelinya.

  • Simonalim

    Member
    9 April 2010 at 8:51 am

    Setuju.
    Cara mudahnya utk BKP adalah Tanggal Faktur Pajak disamakan dgn Surat Jalan apabila pembayaran blm diterima.
    Karena kadang Invoice bisa dibuat kapan2/tdk bersamaan dgn barang dikirim, misalnya setelah barang diterima oleh Pembeli (tergantung pihak manajemen).
    Mohon Koreksinya.

  • OCJ788

    Member
    9 April 2010 at 9:26 am
    Originaly posted by Simonalim:

    Cara mudahnya utk BKP adalah Tanggal Faktur Pajak disamakan dgn Surat Jalan apabila pembayaran blm diterima.
    Karena kadang Invoice bisa dibuat kapan2/tdk bersamaan dgn barang dikirim, misalnya setelah barang diterima oleh Pembeli (tergantung pihak manajemen).

    Misalnya surat jalan diterbitkan tgl 01 april 2010 barang baru diterima tgl 15 april 2010 (karna perjalanan) kalo faktur pajak terbit 15 april gmn…?mohon komentarnya

  • Simonalim

    Member
    9 April 2010 at 11:24 am

    Ralat.

    Originaly posted by ocj788:

    Setuju.
    Cara mudahnya utk BKP adalah Tanggal Faktur Pajak disamakan dgn Surat Jalan apabila pembayaran blm diterima.
    Karena kadang Invoice bisa dibuat kapan2/tdk bersamaan dgn barang dikirim, misalnya setelah barang diterima oleh Pembeli (tergantung pihak manajemen).
    Mohon Koreksinya.

    Peraturan Pemerintah
    Nomor 24 Tahun 2002
    Ditetapkan tanggal 13 Mei 2002

    Pasal 13
    (1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.

    Penjelasan:
    Pasal 13
    (1) Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikatkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.

    Setuju, Rekan Ocj788, FP diterbitkan tgl.15 April 2010.
    Mohon Koreksinya dari Rekan Ortax lainnya.

  • heripudji

    Member
    9 April 2010 at 3:13 pm

    Betul komentar Mas eki134, jadi Faktur Pajak dibuat pada saat dilakukan penyerahan barang kena pajak, hal ini sesuai dengan filosofi PPN bahwa terutangnya PPN pada saat terjadi penyerahan. Nah kalau pembeli membayarnya bulan Juni maka sudah menjadi kewajiban penjual untuk nalangi dulu, kalo menurut saya hal ini sesuai dengan penerapan Pasal 16F "Tanggung Renteng", begitu kira-kira.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now