Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal Penyerahan
saya mau tanya Definisi tanggal penyerahan terkait dengan pembuatan faktur pajak. yang dimaksud dengan tanggal penyerahan itu sendiri itu??
1. pada saat barang sampai ke costumer atau
2. pada saat barang keluar dari gudangtolong infonya dr temen2 master pajak…trimakasih…
tergantung perjanjian antara penjual dan penmbeli itu sendiri..
kalo FOB Shipping point,,berarti tanggal penyerahan adalah tanggal keluar dari gudang..
kalo FOB Destination point,,berarti tanggal penyerahan adalah tanggal sampai ke pembeli..
Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada
saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa
angkutan.betul rekan nt1.. tapi justru disitu letaknya.. kan ada kata2 atau.. jadi ya tergantung perjanjian mereka..
- Originaly posted by vmanorangkeren:
betul rekan nt1.. tapi justru disitu letaknya.. kan ada kata2 atau.. jadi ya tergantung perjanjian mereka..
klo saya lihat di peraturan ini ngak ada yg bilang tgl penyerahan adalah tgl barang sampai di gudang pembeli (asumsi dikirim pake jasa angkutan).
kecuali dikirim sendiri oleh penjual. klo barang sudah keluar dari gudang kita gimana? bisa sebagai syarat penyerahan? krn perlu di ingat pengiriman barang ke cabang juga dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN bukan?
- Originaly posted by marcel7marbun:
klo barang sudah keluar dari gudang kita gimana? bisa sebagai syarat penyerahan? krn perlu di ingat pengiriman barang ke cabang juga dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN bukan?
-kirim barang ke cabang pake jasa ekpedisi–>tgl penyerahan tgl brg diserahkan ke perusahaan ekpedisi.
-kirim ke cabang diantarkan sendiri—>tgl diterima oleh cabang.klo tidak ada keterangan kapan diterima oleh jasa ekpedisi maka bisa jadi keluar dari gudang dianggap tgl penyerahan.
- Originaly posted by marcel7marbun:
klo barang sudah keluar dari gudang kita gimana? bisa sebagai syarat penyerahan? krn perlu di ingat pengiriman barang ke cabang juga dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN bukan?
kalau hubungan antara perusahaan induk dan cabang, tanggal penyerahan dapat diatur secara intern, kalau tanggal penyerahaan antara pembeli dan penjual, ini yang sulit ditentukan, kecuali antara kesepakatan diantara kedua belah pihak, biasanya hal ini berhubungan dengan terutang PPN dan Cash Flow. Misalnya penjual pd tanggal 13 April mengirimkan barang, belum tentu Faktur dibuat tanggal 13 April, sementara harga barang belum dibayar oleh pembeli ( mungkin jatuh tempo pembayaran bisa 2 bulan dari tgl kirim ) bila faktur pajak dibuat oleh pembelim jika terjadi SPT PPNnya kurang setor, maka harus tanggulangi dulu, sementara pembeli dapat mengkreditkan Faktur Pajak pada bulan April, sehingga dpt dikompensasikan pd SPT April.
Peraturan tidak mencantumkan tanggal penyerahan tersebut tanggal yang mana, jadi WP dapat menentukan sendiri tanggal penyerahan sesuai dengan kesepakatan. Salam