Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Bagaimana Daftar PKP secara Online ?

  • Bagaimana Daftar PKP secara Online ?

     du8ck updated 15 years, 2 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Agustus

    Member
    20 April 2010 at 9:56 am

    Dear All mohon bantuannya,

    Bagaimana cara dartar PKP (Pengusaha Kena Pajak) secara online?

    Thanks

  • Agustus

    Member
    20 April 2010 at 9:56 am
  • aepklaten

    Member
    20 April 2010 at 9:59 am

    seharusnya pada waktu pendaftaran e-reg juga mengajukan terdaftar sebagai PKP.
    mohon koreksi

  • oka1

    Member
    20 April 2010 at 10:18 am
    Originaly posted by aepklaten:

    seharusnya pada waktu pendaftaran e-reg juga mengajukan terdaftar sebagai PKP.
    mohon koreksi

    Rekap aepklaten, maksudnya bagaimana?

  • aepklaten

    Member
    20 April 2010 at 10:24 am
    Originaly posted by oka1:

    Rekap aepklaten, maksudnya bagaimana?

    jadi jika daftar lewat e-reg kan ada pilihan apakah mengajukan sebagai PKP atau tidak. jadi untuk pendaftaran PKP secara online bisa dilakukan pada waktu daftar NPWP sekaligus PKP dengan e-reg.

  • du8ck

    Member
    27 April 2010 at 4:00 pm

    Setau saya Pendaftaran NPWP maupun PKP secara Online itu hanya akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara… dan tetap diwajibkan melakukan pendaftaran manual (mendaftar d KPP dengan membawa syarat yg diminta).

    mohon koreksinya
    salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now