Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Bagaimana Daftar PKP secara Online ?
Bagaimana Daftar PKP secara Online ?
Dear All mohon bantuannya,
Bagaimana cara dartar PKP (Pengusaha Kena Pajak) secara online?
Thanks
seharusnya pada waktu pendaftaran e-reg juga mengajukan terdaftar sebagai PKP.
mohon koreksi- Originaly posted by aepklaten:
seharusnya pada waktu pendaftaran e-reg juga mengajukan terdaftar sebagai PKP.
mohon koreksiRekap aepklaten, maksudnya bagaimana?
- Originaly posted by oka1:
Rekap aepklaten, maksudnya bagaimana?
jadi jika daftar lewat e-reg kan ada pilihan apakah mengajukan sebagai PKP atau tidak. jadi untuk pendaftaran PKP secara online bisa dilakukan pada waktu daftar NPWP sekaligus PKP dengan e-reg.
Setau saya Pendaftaran NPWP maupun PKP secara Online itu hanya akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara… dan tetap diwajibkan melakukan pendaftaran manual (mendaftar d KPP dengan membawa syarat yg diminta).
mohon koreksinya
salam