Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › tanya faktur pajak fiktif
tanya faktur pajak fiktif
sebenernya ad g seh cara terbaik untuk antisipasi terjadinya FP fiktif…
mungkin dimulai dengan celah-celah mana yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelaporan FP fiktif ini…tujuan saya bukan bermksud belajar melakukan pembuatan FP fiktif, tp untuk mengantisipasinya…
thx kawan2…- Originaly posted by gitarego:
sebenernya ad g seh cara terbaik untuk antisipasi terjadinya FP fiktif…
ketahui dengan baik(kredibilitas) lawan transaksi anda, rekan gita.
nah menarik , dapat satu poin, kredibilitas lawan transaksi…
artinya kita harus benar2 mengerti seluk-beluk suplier kita..
walaupun, dalam praktiknya bukan hal yg mudah untuk bisa memahami apakah lawan transaksi kita memiliki kredibilitas yang baik..
kita ambil contoh kasus FP fiktif PT. Permata hijau sawit yang mengklaim mereka sebagai korban FP fiktif dari PT Centra Agri Perkasa dan Pt Centra Niaga pacific…
masukan yg bagus rekan ewox….- Originaly posted by gitarego:
masukan yg bagus rekan ewox….
horeeee dapet nilai A ya bu. heh ehe he he he he he
kl untuk supplier baru, mungkin qta bisa meminta surat PKP dan surat pemberitahuan cth ttd pegawai yg berhak ttd d faktur pajak beserta BPS ny.^^
salam
Benar, syarat yang utama adalah dalam perjanjian pembelian Barang dengan lawan transaksi minta juga lampiran F. copy NPWP dan surat Pengukuhan PKP.
hore…semuanya dapat A….
selamat yaa…wkwkwkkw…
thx brader…faktur pajak fiktif mungkin bukan saja kesalahan penjual bisa jadi memang permintaan dari pembeli.
salam
- Originaly posted by edisuryadi2:
Benar, syarat yang utama adalah dalam perjanjian pembelian Barang dengan lawan transaksi minta juga lampiran F. copy NPWP dan surat Pengukuhan PKP.
jika sdh punya fk npwp dan spkp, namun supplier tsb ternyata telah memalsukan dok2 tsb, di mana sebenarnya mereka belum terdaftar sbg pkp, lalu persh kita membeli bkp dgn dipungut ppn dan diberi bukti fp yg tidak cacat fisiknya, apakah fp yg diterima prsh pembeli tsb termasuk fp fiktif??? mohon tanggapan rekan2 sekalian krn sy msh kurang paham dgn fp fiktif ini… tks.
Maksud memalsukan dokumen apa ni ???. Memalsukan NPWP dan Surat Pengukuhan PKP ??? tolong diperjelas
Sebab, kriteria Faktur Pajak Fiktif salah satunya adalah pihak penjual menerbitkan Faktur Pajak sebelum mereka dikukuhkan sebagai PKP
Untuk lebih jelasnya baca peraturan ini
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ.53/2003TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN ATAS PENERBITAN DAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH (FIKTIF)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin banyaknya jawaban atas permintaan konfirmasi Faktur Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dimintakan konfirmasi diindikasikan sebagai Faktur Pajak yang tidak sah (fiktif), maka dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan penerimaan PPN serta mencegah penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak fiktif, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Yang dimaksud dengan Faktur Pajak fiktif antara lain adalah:
1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha dengan menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.
3. Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP yang tidak diterbitkan oleh PKP penerbit.
4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak.
5. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.2.
Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN dapat berupa:
1. Faktur Pajak Standar.
2. Faktur Pajak Sederhana sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan KEP-425/PJ./2001.
3. Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan KEP-312/PJ./2001, antara lain:
– Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
– Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
–
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.3.
Wajib Pajak yang perlu diwaspadai yang diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak fiktif antara lain:1. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal.
2. Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak).
3. Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya.
4. Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relatif kecil.
5. Wajib Pajak-Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama.
6. Wajib Pajak-Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta.
7. Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.
8. Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar.
Contoh kasus : Faktur Pajak yang semula dinyatakan batal melalui SPT Masa PPN digunakan lagi untuk transaksi kepada pihak lain sehingga Pajak Keluaran-nya menjadi tinggi, untuk mengimbanginya Wajib Pajak menambah nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya tidak mengubah nilai Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar yang telah dilaporkan.
9. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut.
10. Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar-nya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
11. Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 25.
12. Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pembukuan.
13. Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitupula alamat pengurusnya.
14. Wajib Pajak yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil.
15. Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan.4.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
1. Agar dalam rangka permohonan PKP baru, petugas Pemeriksaan Lapangan harus mempunyai keyakinan terhadap kebenaran tempat usaha Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak hanya menyewa tempat usaha, maka petugas harus mempunyai keyakinan terhadap alamat dari pengurus perusahaan (dewan direksi) dan dewan komisaris.
2. Menginventarisir kegiatan usaha PKP, untuk PKP perdagangan, importir, kontraktor dan supplier agar dipisahkan.
3. Mempelajari kebenaran berkas Wajib Pajak, KTP pengurus, keterangan domisili dan berkas data yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan, importir, kontraktor dan supplier.
4. Menganalisa SPT Masa PPN dengan setoran masa PPh Badan dan PPh 21 untuk mendapatkan gambaran kegiatan Wajib Pajak dan kewajaran setoran masa PPh Badan, dan indikasi adanya penyimpangan di dalam penerbitan Faktur Pajak.
5. Agar dalam melakukan konfirmasi atas kebenaran Faktur Pajak pemeriksa mewaspadai pengkreditan Pajak Masukan tersebut untuk keperluan restitusi.
6. Agar Kepala KPP melakukan pengawasan dan penelitian terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 diatas dan agar hasil penelitian dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP berikut tindak lanjut usulan yang akan dilakukan, setiap 3 (tiga) bulan sekali, dengan tembusan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (menggunakan formulir pada Lampiran 1).
7. Dalam hal klarifikasi Faktur Pajak, apabila terdapat indikasi bahwa Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi adalah fiktif, maka terhadap PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak dengan indikasi tidak sah tersebut diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk diperiksa.
8. Apabila dari hasil penelitian ditemukan data yang menunjukkan Wajib Pajak sebagai penerbit dan atau pengguna Faktur Pajak fiktif maka agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Wajib Pajak adalah penerbit dan atau pengguna Faktur Pajak fiktif, maka terhadap penerbit Faktur Pajak fiktif agar dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan terhadap pengguna Faktur Pajak fiktif agar dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang KUP dan tidak mengkreditkan Faktur Pajak tersebut karena secara formal dan material tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Apabila berdasarkan pembetulan SPT Masa PPN terdapat PPN yang kurang dibayar, agar PPN kurang bayar tersebut dibayar dengan menggunakan SSP. Apabila pengguna Faktur Pajak fiktif tidak membetulkan SPT Masa PPN sesuai batas waktu yang ditentukan dalam surat himbauan, agar terhadap Wajib Pajak itu dilakukan penyidikan.
10. Dalam hal hasil pemeriksaan melibatkan Wajib Pajak lain sebagai penerbit Faktur Pajak fiktif, maka agar daftar Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut dilaporkan kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak fiktif terdaftar dengan tembusan Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak fiktif terdaftar. Sedangkan dalam hal hasil pemeriksaan melibatkan Wajib Pajak lain sebagai pengguna Faktur Pajak fiktif, maka agar daftar Wajib Pajak-Wajib Pajak tersebut dilaporkan kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak fiktif terdaftar dengan tembusan Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak fiktif terdaftar (menggunakan formulir pada lampiran 2).
11. Mengusulkan kepada Kepala Kanwil DJP masing-masing agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan atau penyidikan (menggunakan formulir pada lampiran 1); dan
12. Dalam hal Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP segera beritahukan kepada seluruh KPP terkait (KPP domisili PKP yang mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak sah tersebut) bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan Wajib Pajak dimaksud adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak sah karena Wajib Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.5.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa):
1. Apabila permintaan klarifikasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan ditemukan Wajib Pajak termasuk dalam suspect list di program PKPM, maka pemeriksa harus mewaspadai transaksi tersebut untuk diuji lebih dalam.
2. Selain melakukan permintaan klarifikasi data Pajak Masukan, pemeriksa harus menguji arus uang, arus utang, arus piutang, arus barang dan arus dokumen.
3. Apabila ditemukan Faktur Pajak fiktif maka Kepala Karikpa harus:
– Membuat daftar Wajib Pajak yang menerbitkan dan atau menggunakan Faktur Pajak fiktif, untuk diserahkan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan Direktur P4 (menggunakan formulir pada Lampirkeren…thx om…
- Originaly posted by edisuryadi2:
Maksud memalsukan dokumen apa ni ???. Memalsukan NPWP dan Surat Pengukuhan PKP ??? tolong diperjelas
tks rekan edisuryadi2,
jadi maksud memalsukan adalah penjual tsb memalsukan dok srt pengukuhan pkp shg seolah-olah dia sudah pkp padahal sebenarnya belum, jadi dia memberi fk spkp tsb dan kemudian memungut ppn dan menerbitkan fp ketika menjual.
dari sudut pandang pembeli, apakah fp yg diterbitkan oleh pkp fiktif tsb termasuk fp fiktif yg tidak bisa dikreditkan oleh pembeli, padahal si pembeli telah membayar ppn tsb dan pembeli tsb tidak tahu-menahu apakah benar penjual tsb adl pkp atau tidak. terima kasih sebelumnya…