Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak tanpa npwp
dear rekan ortax,
untuk WP yg bukan penjual pengecer apakah diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa ada NPWP pembeli ?
Thx
- Originaly posted by kacang:
untuk WP yg bukan penjual pengecer apakah diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa ada NPWP pembeli ?
Thx
boleh
boleh, bisa liat di SE-59/PJ/2010, tgl 3 Mei 2010
Boleh, nanti pada saat pelaporan masa masuk dalam kriteria faktur pajak sederhana. mohon koreksi.
klo masuk ke kriteria faktur pajak sederhana berarti nanti rincian di daftar faktur pajak nomernya g berurutan ya ?
- Originaly posted by kacang:
klo masuk ke kriteria faktur pajak sederhana berarti nanti rincian di daftar faktur pajak nomernya g berurutan ya ?
he eh
Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam
aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi eSPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input ManualSalam