Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › NOTA RETUR
Salam Ortax….
Penyerahan di bulan Maret, ada nota retur di bulan Mei. Yang ingin saya tanyakan pelaporan nota retur pada bulan Mei atau bulan Maret, beserta darkumnya untuk memperjelas….
thx
- Originaly posted by dedhe:
Salam Ortax….
Penyerahan di bulan Maret, ada nota retur di bulan Mei. Yang ingin saya tanyakan pelaporan nota retur pada bulan Mei atau bulan Maret, beserta darkumnya untuk memperjelas….
thx
Mei..
Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
Salam.
- Originaly posted by ecooce:
Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.
Berarti penerbitan nota returnya di bulan Mei ya..
Terima Kasih atas paparan rekan ecooce…….Salam
- Originaly posted by dedhe:
Berarti penerbitan nota returnya di bulan Mei ya..
Yup..
Originaly posted by dedhe:Terima Kasih atas paparan rekan ecooce…….
Salam
Sama-sama rekan dedhe..
Salam
sekalian bertanya, apakah nota retur ada batasan waktunya.
Maksudnya, Jika faktur Pajak des 2005, tetapi diretur desember 2007, apakah nota retur tersebut masih diakui ya.Matur nuwun