Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Hotel
Halo semuanya,
Saya mau bertanya nih, apakah hotel (hanya penyewaan kamar) dikenai PPN atau PPN-nya di overwrite dengan PERDA setempat?
Terima kasih
Kalau untuk penjualan kamar hotel dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PPN tercantum dalam UU no 28 tahun 2009
sependapat,.. UU terbaru mengenai Pajak Daerah dari PP No.61 tahun 2001
Maksudnya PP No 65 tahun 2001
- Originaly posted by yohanes_martin:
sependapat,.. UU terbaru mengenai Pajak Daerah dari PP No.61 tahun 2001
kalau UU nya yang terbaru adalah seperti yang disampaikan oleh rekan win…
UU No. 28 Rahun 2009. Sayang, PPnya belum keluar sampai saat ini.Salam
- Originaly posted by teblung:
apakah hotel (hanya penyewaan kamar) dikenai PPN
sesuai dengan UU no.42 tahun 2009 ttg PPN pasal 4A ayat 3 huruf l
(3).Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
l. jasa perhotelan
jd tidak dikenai PPNOriginaly posted by teblung:di overwrite dengan PERDA setempat?
sesuai dengan UU no.28 tahun 2009 pasal 32 s.d 36
hanya dikenakan pajak daerah kota/kabupaten kalo PKP apakah mesti isi laporan setoran PPN tiap bulannya?
terima kasih
- Originaly posted by teblung:
kalo PKP apakah mesti isi laporan setoran PPN tiap bulannya?
Pengusaha hotel kok bisa PKP ?
Kalo memang benar PKP, buat permohonan pembatalan PKP ke KPP terdaftar, karena usaha dibidang perhotelan bukan obyek PPN. Penjelasan UU PPN:
Jasa perhotelan meliputi:
1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan
2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.Apakah hotel tsb melakukan usaha lain atau memberikan fasilitas/jasa yang tidak terkait dengan kegiatan perhotelan?
klo ya, maka dapat dikukuhkan sbg PKP,
salam.
sebetulnya PKP dikenakan dari usaha sebelumnya, tetapi usahanya sudah tutup dan sekarang hanya jasa perhotelan.
Terima Kasih