Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur pajak dari Toserba/Supermarket

  • Faktur pajak dari Toserba/Supermarket

     Willy fx updated 15 years, 2 months ago 10 Members · 16 Posts
  • Willy fx

    Member
    24 May 2010 at 6:22 pm
  • Willy fx

    Member
    24 May 2010 at 6:22 pm

    Bagaimana caranya mengkreditkan potongan PPN dari pembelian di toserba/ supermarket, seperti carefor or apa gitu? trims ya atas infonya

  • adiatma

    Member
    25 May 2010 at 7:07 am

    biasanya pembeli PKP kudu aktif minta faktur pajak sederhana yang bentuk dan formatnya sesuai perundang-undangan (supaya bisa dikreditkan), kalo ga aktif biasanya cuman dapat slip/bon aja.

  • massuki

    Member
    25 May 2010 at 10:51 am

    jadi sebenarnya pihak suoer market itu membuat Fp Sederahan ya rekan adiatma?trus kalau kita tidak minta tidak di berikan?kalau ppn di restoran sam aga rekan adiatma?

  • edisuryadi2

    Member
    25 May 2010 at 11:16 am

    Jelas beda mas, Kalau di Carefour termasuk Faktur Pajak yang dulu dikenal dengan Faktur Pajak Sederhana tetapi sekarang tidak dikenal faktur pajak sederhana. Untuk lebih jelasnya lihat pembahasan mengenai Faktur Pajak yang dikreditkan / Faktur Pajak yang harus memenuhi syarat – syarat :
    1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
    2. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
    3. PPN yang dipungut;
    4. PPnBM yang dipungut;
    5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
    6. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak. Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.Sedang mengenai Faktur Pajak Restoran itu berkaitan dengan PB1 dan bukan PPN makanya Restaurant tidak terkena PPN tetapi PB1 dan merupakan kewenangan daerah dan Bukan Pusat sedang PPN merupakan kewenangan pusat

  • adiatma

    Member
    25 May 2010 at 12:23 pm

    iya sekarang hanya ada faktur pajak dan faktur pajak gabungan saja, yang kudu memenuhi syarat2 yang sudah disebutkan bung edisuryadi2, untuk restoran sudah masuk kewenangan UU PDRD yang dipungut pemerintah daerah yaitu PPB1.

  • FSormin

    Member
    25 May 2010 at 12:46 pm

    Biar bisa dikreditkan ya… sarat Faktur Pajak itu terpenuhi termasuk Identitas Pembeli dan NPWP Pembeli… kalau itu terpenuhi maka bisa dikreditkan sekalipun itu pembelian minimarket atau seperti waralaba.
    Yang jadi masalah biasanya pihak Waralaba mengeluarkan Faktur Pajak tidak lengkap u/ dikreditkan seperti Bon/Nota/Slip yang identitas sipembeli tidak lengkap.

  • VmanOrangKereN

    Member
    25 May 2010 at 1:58 pm

    bukannya supermarket itu termasuk yang dikecualikan dari format yang udah dikasih itu ya? coba deh baca PER apa SE gitu saya lupa.. tentang dokumen yang dipersamakan dengan faktir pajak..

  • begawan5060

    Member
    25 May 2010 at 6:36 pm
    Originaly posted by vmanorangkeren:

    bukannya supermarket itu termasuk yang dikecualikan dari format yang udah dikasih itu ya?

    Dikecualikan? Mohon dicarikan dasar hukumnya dong..

  • kumbara78

    Member
    26 May 2010 at 7:59 am

    Rekan willy Bukti potongan dari toserba merupakan kategori faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan (kalau dulu FPS) sesuai dengan pasal 9 (ayat 8f), karena toserba atau supermarket masuk dalam kategori PKP Pedagangan eceran (retail). Dalam Per 13.PJ/2010 disebutkan bahwa pedagang eceran salah satunya adalah :
    -Menyerahkan BKP melalui tempat penjualan eceran seperti Toko, kios atau dengan cara penjualan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah.
    Atas pembuatan Faktur pajak yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran tidak dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (4) ketentuan Umum Tentang Tata cara Perpajakan dan tidak dianggap sebagai faktur pajak Cacat tetapi kembali seperti pernyataan diawal faktur pajaknya tidak dapat dikreditkan. demikian CMIW…

  • Willy fx

    Member
    26 May 2010 at 9:27 am

    wah kesannya ga fair ya.. kalo pedagang eceran dan restoran ga bisa dikreditkan pot PPNnya. sebaiknya mereka ga usah potong PPN tuh.. hehehe

  • aepklaten

    Member
    26 May 2010 at 9:34 am
    Originaly posted by Willy fx:

    wah kesannya ga fair ya.. kalo pedagang eceran dan restoran ga bisa dikreditkan pot PPNnya. sebaiknya mereka ga usah potong PPN tuh.. hehehe

    bukankah sekarang makanan yang dijual di restoran bukan merupakan BKP, jadi jelas ga kena PPN kan.
    untuk pedagang eceran kan diperbolehkan membuat FP tanpa identitas pembeli, dan FP tanpa identitas pembeli tersebut ga bisa dikreditin, jadi kalau mau ngreditin ya minta FP yang lengkap ketika beli di pedagang eceran.

  • kumbara78

    Member
    26 May 2010 at 9:44 am

    Bahkan dari tahun 2000 makanan yang tersaji di restoran tidak kena PPN, karena pajak restoran kan memang objek pajak daerah. nah sekarang lebih di pertegas lagi di UU PPN yang baru maupun di UU PDRB. 10 persen yang dipotong restoran kan juga masuk pendapatanm daerah , cuma salah kaprah dari para pelaku bisnis aja masih menerapkan potongan 10 % tersebut sebagai potongan PPN di struknya.

  • adiatma

    Member
    26 May 2010 at 9:56 am
    Originaly posted by kumbara78:

    wah kesannya ga fair ya.. kalo pedagang eceran dan restoran ga bisa dikreditkan pot PPNnya

    kalo pedagang eceran (PKP) kan menjual barangnya ke pengguna akhir (konsumen) yang notabene tidak butuh faktur pajak, kecuali konsumennya (PKP) butuh mengkreditkan BKP yang dibelinya makanya kudu aktif minta faktur pajak standar ke pedagang eceran (PKP).

    Untuk pedagang eceran (PKP) nya tetap memungut PPN dalam Pajak Keluarannya, sehingga Pajak masukannya bisa dikreditkan.

    Jadi mana yang ga fair ya?
    Kalo restoran baru ga fair karena ga bisa mengkreditkan Pajak masukannya

  • Simonalim

    Member
    26 May 2010 at 10:06 am
    Originaly posted by adiatma:

    kecuali konsumennya (PKP) butuh mengkreditkan BKP yang dibelinya makanya kudu aktif minta faktur pajak standar ke pedagang eceran (PKP).

    17 dengan Rekan Adiatma, minta saja Faktur Pajak dgn identitas lengkap dan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
    Mohon koreksinya..

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now