Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal Invoice dan Faktur Pajak yang disesuaikan dengan periode transaksi
Tanggal Invoice dan Faktur Pajak yang disesuaikan dengan periode transaksi
Dear,
Rekan OrtaxSaya ingin menanyakan mengenai kasus yang ada di perusahaan saya sekarang.
Perusahaan kami bergerak di bidang sewa menyewa kendaraan
Dan, seringkali setiap kali ada transaksi penyewaan kendaraan mobil, supir pun kami klaim ke customer.
Akan tetapi, berhubung periode sewa kendaraan dengan overtime driver tidak bisa bersamaan sehingga hal ini kami pisah untuk tagihan invoice dan faktur pajak nya ke customer.
Contoh kasus yang kami sering lakukan :
1. Sewa menyewa kendaraan
Periode Rental : 19 April 2010 – 18 Mei 2010
Tanggal Invoice dan Faktur Pajak : 1 April 2010
2. Overtime driver
Periode : 25 Februari 2010 – 24 Maret 2010
Tanggal Invoice dan Faktur Pajak : 5 April 2010
Berdasarkan kasus yang terjadi diatas, seringkali customer meminta untuk direvisi Invoice dan Faktur Pajak. Dikarenakan penanggalan Invoice dan Faktur Pajak.
Seperti yang kita ketahui dalam Peraturan Perpajakan :
A. Pasal 2 dari PER 13/PJ/2010 yang menjelaskan, Faktur Pajak harus dibuat pada :
1. Saat Penyerahan BKP dan/atau JKP
2. Saat Penerimaan Pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP
3. Saat Penerimaan Pembayaran Termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
4. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kpd Bendahara Pemerintah sbg Pemungut PPNAnalisa kasus,
Seperti yang kita ketahui pada Pasal 2 ayat 1 (a), Faktur Pajak atau tanggalnya dibuat saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
Sehingga, bisa disimpulkan dari kasus diatas bahwa Periode Overtime : 25 Februari 2010 – 24 Maret 2010, harus dilakukan penanggalan tanggal 25 Februari 2010. Yaitu disaat awal penyerahan JKP.
Akan tetapi, yang terjadi sekarang adalah 5 April 2010. Dikarenakan, kita baru menerima datanya tersebut bukan sebelum karyawan tersebut bekerja. Akan tetapi, setelah karyawan tersebut bekerja. Atau, setelah tanggal 24 maret 2010. Dan, itu sudah tidak sesuai lagi dengan PER 13/PJ/2010.Pertanyaannya :
1. dalam kasus yang seperti ini, mengacu ke peraturan yang mana ? Dan, mengapa ?
2. Sebaiknya tanggal berapa yang harus kita lakukan ? Jelaskan.Terima kasih sebelumnya.
Regards,
Sendy Stifanus WurangianSaya belum tahu adanya aturan khusus untuk kasus di atas, peraturan tentang penerbitan FP hanya dari PER 13 tersebut.
Jika kasus yang di seperti di atas tidak dapat diklarifikasi dengan peraturan pajak yang ada, maka Saudara Sendy dapat membuat permohonan penegasan kepada pihak DJP, sehingga perusahaan saudara tidak serba salah dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.Mohon koreksi,
- Originaly posted by stif_male:
Akan tetapi, yang terjadi sekarang adalah 5 April 2010. Dikarenakan, kita baru menerima datanya tersebut bukan sebelum karyawan tersebut bekerja. Akan tetapi, setelah karyawan tersebut bekerja. Atau, setelah tanggal 24 maret 2010. Dan, itu sudah tidak sesuai lagi dengan PER 13/PJ/2010.
ini penjelasannya.
overtime 25/2-24/3, maka buat invoice/faktur pajak ya pasti setelah tgl tsb yaitu tgl
24/3 ke atas, namun "tanggal invoice/faktur pajak" ya jangan dibikin sama dgn tgl pembuatan,
tapi pake tgl pas terjadi pemberian jkp yaitu 25/2, beres kan…
salam. Rekan ktfd,
Jika tanggal yang di faktur pajak yaitu 25 Februari (pembuatan faktur pada tanggal >24 maret) maka seharusnya faktur pajak tersebut dilaporkan pada masa Februari, sementara rekapitulasi overtime baru bisa didapat paling lambat tanggal 24 maret, kalau begitu berarti faktur pajak tidak dilaporkan tepat waktu dong???
- Originaly posted by NCHIP:
Jika tanggal yang di faktur pajak yaitu 25 Februari (pembuatan faktur pada tanggal >24 maret) maka seharusnya faktur pajak tersebut dilaporkan pada masa Februari, sementara rekapitulasi overtime baru bisa didapat paling lambat tanggal 24 maret, kalau begitu berarti faktur pajak tidak dilaporkan tepat waktu dong???
kan msh ada waktu sd 31 maret rekan nchip… ya kalau memang dirasa terlalu mepet
ya jangan bikin tagihan yg lewat bulan terlalu lama tapi bikin saja tiap 1/2 bln sekali
atau tiga minggu sekali atau terserah deh… yg penting ya hrs tepat bikin fpnya.
salam. - Originaly posted by ktfd:
kan msh ada waktu sd 31 maret rekan nchip… ya kalau memang dirasa terlalu mepet
ya jangan bikin tagihan yg lewat bulan terlalu lama tapi bikin saja tiap 1/2 bln sekali
atau tiga minggu sekali atau terserah deh… yg penting ya hrs tepat bikin fpnya.
salam.Mungkin bisa rekan ktfd, tetapi secara teknis akan ribet (tergantung banyak atau nggaknya FP), Penomoran FP juga akan ribet…
Jika mengajukan permohonan penegasan, sepertinya akan mempermudah ke depannya,Mohon koreksi
Seharusnya FP atas claim overtime dibuat tertanggal terakhir penyerahan jasa 18/05.
Tanggal Invoice bisa berbeda selama invoice tsb tidak dipersamakan sbg faktur pajak dalam Per 13 pj 2010 pasal 11.Tapi kenapa Periode Sewa dan overtime tidak match, yach?
Terima kasih rekan-rekan Ortax.
Untuk rekan ktfd,
Membuat penanggalan di awal periode sangat lah tidak mungkin, sedangkan datanya saja baru kami dapat terima terlambat. Perlu diketahui, secara prosedur untuk overtime tersebut mengalami keterlambatan dikarenakan adanya pihak ketiga untuk menyetujui absensi karyawan atau driver yang dipakai oleh Customer atau Pembeli.
Jadi, benar apa yang telah dikomentari oleh rekan NCHIP.Untuk ramces,
Untuk penempatan tanggal akhir penyerahan jasa ? Sangatlah tidak sesuai dengan aturan perundang-undang perpajakan seperti yang saya sampaikan dalam statement pertama. Terlebih lagi, tanggal penerimaan data tidak tanggal tersebut.Untuk rekan NCHIP,
Terima kasih banyak atas sarannya. Dan, akan saya coba.