Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM VAT 7 % yang di pungut dari luar negeri

  • VAT 7 % yang di pungut dari luar negeri

     POERBA updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • kimwah

    Member
    2 June 2010 at 10:11 am
  • kimwah

    Member
    2 June 2010 at 10:11 am

    Saya ingin minta bantuan pada rekan2 ortax, mau menanyakan di perusahaan saya bekerja ada memakai jasa Advertising Fee in food today magazine sejumlah USD 1,590.00 ditambah VAT 7% USD 111.30,apakah VAT yang 7% bisa di pakai sebagai pajak masukan di perusahaan kami? apa bila tidak bisa harus bagaimana saya bisa dapat menganggap PPN pajak masukan kami?

  • ekatmxxx3

    Member
    2 June 2010 at 10:18 am

    Vat LN tidak bisa dikreditkan, jadi dibiayakan saja USD 1.590+111.30

  • POERBA

    Member
    2 June 2010 at 10:20 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 40/PMK.03/2010
    1. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
    2. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Semoga dapat membantu rekan kim…
    Salam

  • ewox

    Member
    2 June 2010 at 10:33 am

    setuju dengan penjelasan rekan eka dan poerba. tidak dapat dikreditkan, tetapi dapat dibiayakan ppn/VAT dari LN tersebut, malah rekan kim harus membayar PPN DN untuk pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean ke dalam wilayah pabean.

  • kimwah

    Member
    2 June 2010 at 1:23 pm

    Terima kasih atas penjelasannya atas PPN nya, selain saya harus bayar PPN DN untuk pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean ke dalam wilayah pabean, apakah saya harus bayar/potong PPh juga atas jasa tersebut?

  • POERBA

    Member
    2 June 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by kimwah:

    apakah saya harus bayar/potong PPh juga atas jasa tersebut?

    Minta COD nya, lalu liat tax treatynya.. Apakah transaksi ini terutang PPh 26 apa ga…
    Salam..

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now