Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pasal 16 F UU No. 42 Th. 2009 : tanggung renteng.

  • Pasal 16 F UU No. 42 Th. 2009 : tanggung renteng.

     YETE updated 15 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • YETE

    Member
    5 June 2010 at 9:52 am
  • YETE

    Member
    5 June 2010 at 9:52 am

    Pasal 16 F
    "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar".
    Seandainya saya membeli BKP diatas 600 Jt dari Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP, apakah saya akan ditagih PPN-nya ???
    Mohon pencerahan.

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2010 at 2:31 pm

    Selama ada kesepakatan tertulis pembelian tsb sudah temasuk PPn disertai bukti transfer/pembayarannya, saya pikir ppn tidak akan ditagih lagi kpd pembeli.

    salam

  • dokterpajak

    Member
    5 June 2010 at 5:12 pm

    Pasal 16 F ini mengisyaratkan kita selaku Konsumen Akhir utk :
    1. Beli lah BKP/JKP kepada yang sudah PKP,
    2. Mintalah Bukti Penjualan, krn bagi PKP sdh disamakan dengan Faktur Pajak,
    3. Jangan membeli barang selundupan atau curian atau nggak jelas asalnya,
    4. Hindari dark market,
    5. Nantinya semua penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh PKP (menuju Indonesia Makmur).

    Hidup Indonesia…………….

  • Budianto

    Member
    5 June 2010 at 6:24 pm
    Originaly posted by yete:

    Pasal 16 F
    "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar".
    Seandainya saya membeli BKP diatas 600 Jt dari Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP, apakah saya akan ditagih PPN-nya ???

    rekan Yete,
    kalo memang begitu, minta penjual membuat surat pernyataan bahwa mereka belum PKP.
    Salam.

  • ramces

    Member
    5 June 2010 at 10:39 pm
    Originaly posted by budianto:

    kalo memang begitu, minta penjual membuat surat pernyataan bahwa mereka belum PKP

    Saya rasa tidak perlu.

    Makna tersirat atas Pasal 16F "bertanggung jawab secara renteng" dapat di Contohkan seperti ini.

    Jika PT A membeli barang pada PT B seharga 600 jt dan PPN 60 Jt secara kredit("Ngutang"). kemudian PT B menerbit FP yang merupakan PPN PM bg PT A. Atas PPN PM tesebut PT A mengkreditkan (SPT PPN)/Membebankan PPN PM (SPT Badan). Jika suatu saat PT B valid dan ternyata belum menyetorkan PPN 60 Jt, maka PT. A bertanggung jawab secara renteng. Jika ternyata PT. A dapat menunjukkan bukti pembayaran atas PPN yang telah diterima oleh PT B maka PT. A tidak bertanggung jawab secara renteng.

    jadi dalam hal ini jika Pak Yete bertransaksi dgn Non PKP maka tidak ada tanggung jawab renteng, karena Pak Yete tidak dipungut PPN dan tidak akan pernah mengkreditkan/Membebankan PPN PM.

  • YETE

    Member
    11 June 2010 at 11:03 am

    Pasal tersebut menurut saya masih membingungkan bagi pembeli BKP (siapapun) ? Coba cermati sekali lagi "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar".
    Batasan pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP kalau tidak salah 600 jt. Artinya kalau kita membeli BKP diatas 600 jt seharusnya penjualnya sudah PKP.
    Pasal 16F tersebut jadi aneh, gara-gara membeli BKP dari non PKP kita suruh tanggung renteng karena kita tidak dapat menunjukkan FP (bukti pungutan pajak). Bagaimana ini teman ???

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now