Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Invoice & Faktur Pajak utk term cash before delivery atau prior before shipment ?

  • Invoice & Faktur Pajak utk term cash before delivery atau prior before shipment ?

     susantouno updated 14 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • marcellorens

    Member
    7 June 2010 at 5:14 pm
  • marcellorens

    Member
    7 June 2010 at 5:14 pm

    Rekan2 ortax,
    Mohon pencerahannya..

    Bgmn tata cara pembuatan invoice & FP bilamana term of paymentnya "cash before delivery atau prior before shipment ?"
    Apakah menagihnya menunggu pembayaran terlebih dahulu atau sblm dibayar kita hrs buatkan inv & FP nya ? Mengingat kebanyakan perusahaan baru akan memproses pembyr.nya pd saat inv & FP dr supplier diterima.

    Salam

  • gus_aryanto

    Member
    10 June 2010 at 9:30 am

    Hal ini senada dengan yang pernah saya post kan rekan marcell, kalo di liat di UU 42 pasal 11 ayat 2 , di kalimat terakhir terutang pajak pada saat di bayar, di post saya juga belum ada yang coment dengan jawaban yang melegakan..

    terimakasih rekan,

  • susantouno

    Member
    4 April 2011 at 12:30 pm

    kalo diperusahaan tempat saya bekerja,
    fakturnya sudah dibuatkan.
    namun permasalahan timbul jika uang yang sudah dibayarkan ternyata g sesuai dengan billing.hal tersebut bisa terjadi karena perubahan harga barang pada saat barang dikirimkan.
    solusi nya adalah dengan koreksi faktur pajak.namun koreksi tersebut juga mempunyai jangka waktu,karena kalo lebih dari 3 bulan faktur pajak tidak bisa dikreditkan'

  • hanif

    Member
    4 April 2011 at 1:18 pm
    Originaly posted by susantouno:

    solusi nya adalah dengan koreksi faktur pajak.namun koreksi tersebut juga mempunyai jangka waktu,karena kalo lebih dari 3 bulan faktur pajak tidak bisa dikreditkan'

    bisa dijelaskan maksudnya?

    Salam

  • susantouno

    Member
    4 April 2011 at 3:24 pm

    yaa faktur pajakya dikoreksi….nah tetapi koreksi faktur pajak kan biasanya butuh waktuu dan blm tentu jadi kan,
    sedangkan kalo koreksinya lbh lama dari 3 bulan berarti fakturnya hangus dan tidak bisa dikreditkan oleh karena itu,customer kadang2 tidak mau menerima koreksi faktur pajak

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now