Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak
Dear All
apabila kita membeli sebuah rumah dengan cara kpr ke bank, apakah pihak pembeli akan di berikan FP oleh pihak Developer ( bukan subsidi pemerintah )?
apabila tidak di berikan oleh pihak developer apakah di kemudian hari pihak pembeli bisa terutang ppn?
rgd
Viewing 1 - 2 of 2 posts