Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN Tenaga Kerja

  • PPN Tenaga Kerja

  • hendri1381

    Member
    14 June 2010 at 2:57 pm
  • hendri1381

    Member
    14 June 2010 at 2:57 pm

    Salam,

    Rekan Ortax saya mau bertanya mengenai PPN atas tenaga kerja , apakah kita yg menggunakan jasa karyawan outsource dikenakan PPN atas gaji mereka ?

    Terima kasih

  • fabregaz

    Member
    14 June 2010 at 3:12 pm

    klo menurt saya sih itu kena pph 23..

  • Faridah

    Member
    14 June 2010 at 4:37 pm

    Rekan Hendri

    Berdasarkan Ps. 4A UU No. 42 Thn 2009 : Jenis jasa yg tidak dikenakan PPN adalah Jasa Tenaga Kerja..

    Salam

  • hendri1381

    Member
    14 June 2010 at 4:55 pm

    salam,

    benar kalo PPH nya kena PPH 23 , tapi apakah terkena PPN ,
    apa di tahun 2010 ada perubahan atas PPN untuk jasa tenaga kerja…apa management fee nya terkena PPN juga

    terima kasih

  • Faridah

    Member
    14 June 2010 at 5:34 pm

    Rekan Hendri

    Klo jasa tenaga kerja..itu termasuk jasa yg tidak dikenakan ppn. Di UU PPN sebelumnya UU No. 18 Thn 2000..jasa tenaga kerja juga masuk ke kategori jasa yg tdk dikenakan ppn. Management Fee..terkena PPN.

    Salam

  • adiatma

    Member
    15 June 2010 at 8:46 am
    Originaly posted by hendri1381:

    Rekan Ortax saya mau bertanya mengenai PPN atas tenaga kerja , apakah kita yg menggunakan jasa karyawan outsource dikenakan PPN atas gaji mereka ?

    jasa outsource termasuk jasa yang kena PPN
    ref: penjelasan Pasal 4A huruf k
    yang termasuk jasa tenaga kerja meliputi
    1. Jasa tenaga kerja
    2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

    Jadi jasa outsourcing tidak termasuk kategori jasa tenaga kerja diatas apabila bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja sehingga terkena PPN atas usahanya
    salam

  • ewox

    Member
    15 June 2010 at 8:52 am
    Originaly posted by adiatma:

    jasa outsource termasuk jasa yang kena PPN
    ref: penjelasan Pasal 4A huruf k
    yang termasuk jasa tenaga kerja meliputi
    1. Jasa tenaga kerja
    2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

    setuju dengan rekan adiatma, dikenakan ppn atau tidak dilihat dari ini

    Originaly posted by adiatma:

    . Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

  • aepklaten

    Member
    15 June 2010 at 8:56 am
    Originaly posted by adiatma:

    2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan

    mantap rekan adiatma…
    akan tetapi yang lebih penting adalah atas karyawan outsourcing tersebut yang membayarkan gajinya siapa? kalau yang membayarkan gajinya adalah perusahaan outsourcing maka otomatis dikenakan PPN.

  • hanif

    Member
    15 June 2010 at 9:07 am
    Originaly posted by aepklaten:

    akan tetapi yang lebih penting adalah atas karyawan outsourcing tersebut yang membayarkan gajinya siapa? kalau yang membayarkan gajinya adalah perusahaan outsourcing maka otomatis dikenakan PPN.

    emang yang bayar gaji karyawan outsourcing siapa rekan aep?
    Mohon penjelasannya….

    Salam

  • aepklaten

    Member
    15 June 2010 at 9:15 am
    Originaly posted by hanif:

    emang yang bayar gaji karyawan outsourcing siapa rekan aep?

    lha wong saya juga ndak tahu kok rekan hanif…..kita tanyakan aja pada rekan hendri siapa yang bayar gaji karyawan tersebut??

  • hanif

    Member
    15 June 2010 at 9:17 am
    Originaly posted by aepklaten:

    lha wong saya juga ndak tahu kok rekan hanif…..kita tanyakan aja pada rekan hendri siapa yang bayar gaji karyawan tersebut??

    he he he

    Salam

  • hanif

    Member
    15 June 2010 at 9:49 am
    Originaly posted by hendri1381:

    Rekan Ortax saya mau bertanya mengenai PPN atas tenaga kerja , apakah kita yg menggunakan jasa karyawan outsource dikenakan PPN atas gaji mereka ?

    saya coba jelaskan menurut pemahama saya ya….
    jasa outsourcing adalah objek PPN, beda dengan jasa penyediaan tenaga kerja yang bukan merupakan objek PPN
    Pada jasa penyediaan tenaga kerja, tenaga kerja yang disediakan statusnya akan menjadi karyawan pengguna tenaga kerja. Dengan demikian, gaji mereka akan dibayar oleh pengguna tenaga kerja tersebut.
    sedang pada perusahaan outsourcing, tenaga kerja yang dipakai oleh perusahaan pengguna, statusnya masih tetap karyawan perusahaan out sourcing. Dengan demikian, masalah penggajian akan tetap dilakukan oleh perusahaan outsourcing.

    tagihan PPN oleh perusahaan outsourcing kepada perusahaan pengguna, akan dihitung dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Artinya, komponennya bisa meliputi, jasa outsorcing, gaji karyawan outsourcing dan biaya2 lainnya yang disepakati antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna.

    Pengenaan PPh 23 atas penghasilan perusahaan outsourcing hanya akan dikenakan terhadap jasa outsourcing saja apabila di dalam tagihan tersebut dengan jelas dipisahkan antara jasa aoutsourcing dengan biaya2 yang sebetulnya bersifat penggantian.
    Misalnya, tagihan dari perusahaan outsourcing dirinci antara jasa outsouricng dengan gaji karyawan yang di"outsourcing". maka PPh 23 hanya akan dikenakan atas jasa outsourcing saja.
    Sebaliknya, bila seluruh tagihan disatukan, misalnya hanya berbunyi jasa outsourcing saja, padahal didalamnya termasuk perhitungan gaji kepada karyawan yang di"outsourcing", maka, PPh 23 akan dkenakan atas keseluruhan tagihan tersebut.

    Demikian, mohon koreksinya

    Salam

  • Albert

    Member
    15 June 2010 at 12:09 pm

    saya tambahkan rekan hanif.

    surat edaran dirjen pajak
    nomor se-05/pj.53/2003 tanggal 13 januari 2003
    tentang
    perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja

    Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa di bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
    a. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
    b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
    Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana:
    – Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
    – Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
    c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
    2. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk Outsourcing. Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga Outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.
    4. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing di wilayah kerja masing-masing.
    5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat-surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    HADI POERNOMO

  • hanif

    Member
    15 June 2010 at 1:27 pm
    Originaly posted by albert:

    surat edaran dirjen pajak
    nomor se-05/pj.53/2003 tanggal 13 januari 2003
    tentang
    perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja

    Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa di bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
    a. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
    b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
    Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana:
    – Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
    – Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
    c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
    2. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk Outsourcing. Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga Outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
    3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.
    4. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing di wilayah kerja masing-masing.
    5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat-surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    HADI POERNOMO

    mantaaaap…
    trims rekan albert

    salam

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now