Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas Perantara Ekspor

  • PPN atas Perantara Ekspor

     nt1 updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 15 Posts
  • simalem

    Member
    17 June 2010 at 4:51 pm
  • simalem

    Member
    17 June 2010 at 4:51 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon bantuannya atas kasus berikut ini:
    Misalnya:
    PT A = supplier barang X, status PKP
    PT B = Tempat saya bekerja, status PKP
    C,Ltd = pembeli barang yang berlokasi di luar negeri.

    PT B disini peran dan usaha utamanya adalah menjadi perantara, sehingga tidak ada dokumen ekspor atas nama PT B.

    Apabila ada order dari C,Ltd maka PT B akan meminta ke PT A untuk mengirimkan barang langsung ke C, Ltd.

    PT B akan menerima tagihan dari PT A ( atas pengiriman barang ke C,Ltd) dan juga mengirimkan invoice ke C,Ltd dan akan menerima uang sebesar invoce tersebut.

    Atas kondisi diatas maka di rekening koran PT B akan terjadi mutasi penerimaan uang dari PT C dan pembayaran ke PT A.

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah: bagaimana aspek PPN atas transaksi seperti diatas, apakah di SPT masa PPN dilaporkan penjualan sebesar nilai invoice dengan tarif PPN 0% kepada C,Ltd? Dengan catatan tidak ada dokumen ekspor pada PT B sehingga tidak ada no. PEB yang akan dibutuhkan pada saat menyiapkan SPT PPN, karena eksportirnya adalah PT A.

    Atau yang dilaporkan di SPT masa PPN adalah sebesar margin keuntungan (harga jual dikurangi harga beli)? Yang perlu jadi pertimbangan: di rekening koran yang terlihat adalah transaksi full bukan margin, dan juga ini jelas-jelas ekspor, sehingga dibutuhkan no PEB pada saat penyiapan SPT PPN.

    Mohon masukan dan saran atas permasalahan ini, terima kasih sebelumnya,

    Salam

  • Albert

    Member
    17 June 2010 at 4:57 pm

    yang mau saya tanya PT mendapat komisi atas jasa perantara dari PT A atau C Ltd ?

  • simalem

    Member
    17 June 2010 at 5:07 pm

    Dear rekan albert,

    PT B tidak ada menerima komisi, sebenarnya ini seperti usaha dagang, beli dari PT A dan jual ke C,Ltd. Namun barangnya langsung dikirimkan dari PT A ke C,ltd, tidak melalui PT B. Antara PT A dan C,Ltd tidak saling mengetahui harga barang, masing2 mereka deal dengan PT B.

    Salam

  • nt1

    Member
    17 June 2010 at 5:18 pm

    ribet juga yah klo diperiksa bisa bengkak spkkbnya..hehhehe

  • nt1

    Member
    17 June 2010 at 5:19 pm
    Originaly posted by nt1:

    spkkbn

    skpkbnya

  • Albert

    Member
    17 June 2010 at 5:46 pm
    Originaly posted by nt1:

    ribet juga yah klo diperiksa

    ya memang ribet kasus ini.

  • hafidz_28

    Member
    18 June 2010 at 8:52 am
    Originaly posted by simalem:

    barangnya langsung dikirimkan dari PT A ke C,ltd, tidak melalui PT B. Antara PT A dan C,Ltd tidak saling mengetahui harga barang

    kayaknya ko ga mungkin ya klo PT A tidak mengetahui harga barang yang dijual, karena dalam PEB disebutkan nilai EKSPOR, yg notabene dilakukan oleh PT.A
    Menurut saya PT.B tidak perlu lapor PPN Ekspor, karena apa yang dilakukan PT.B hanya Jasa Perantara (marketing ekspor).
    Wasalam

  • simalem

    Member
    18 June 2010 at 9:27 am
    Originaly posted by nt1:

    Namun barangnya langsung dikirimkan dari PT A ke C,ltd, tidak melalui PT B. Antara PT A dan C,Ltd tidak saling mengetahui harga barang, masing2 mereka deal dengan PT B.

    Dear rekan hafidz,

    Terima kasih atas tanggapannya, maksud saya bahwa PT A dan C,Ltd tidak saling mengetahui harga barang adalah untuk menanggapi pertanyaan rekan albert, mengenai komisi. Sebenarnya memang betul bahwa PT A mengetahui harga ekspor, sesuai dengan dealnya dengan PT B.

    Apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa usaha marketing ekspor tidak perlu lapor PPN Ekspor?

    Berarti atas transaksi marketing ekspor ini, PT B hanya akan melaporkannya pada SPT Tahunan Badan? Sehingga omzet pada laporan keuangan akan jauh lebih besar dari pada total DPP PPN keluaran yang sudah dilaporkan pada SPT Masa PPN (tidak equal).

    Mohon masukan dan bantuannya,

    Salam

  • nt1

    Member
    18 June 2010 at 9:33 am
    Originaly posted by simalem:

    PT B tidak ada menerima komisi, sebenarnya ini seperti usaha dagang, beli dari PT A dan jual ke C,Ltd. Namun barangnya langsung dikirimkan dari PT A ke C,ltd, tidak melalui PT B. Antara PT A dan C,Ltd tidak saling mengetahui harga barang, masing2 mereka deal dengan PT B.

    seharusnya diubah…
    PT.A kirim barang ke PT.B setelah itu baru dikirim ke C ltd.
    berarti cuma arus barangnya yg salah..

  • simalem

    Member
    18 June 2010 at 9:40 am
    Originaly posted by nt1:

    seharusnya diubah…
    PT.A kirim barang ke PT.B setelah itu baru dikirim ke C ltd.
    berarti cuma arus barangnya yg salah..

    Dear rekan nt1,

    Mekanisme ini adalah salah satu strategi bisnis, jadi kalau PT A kirim ke PT B, maka hal ini merupkan BKP, dan terutang PPN karena penyerahannya didaerah pabean. Kalau PT A langsung kirim ke C,Ltd, maka bagi PT B tidak ada PPN masukan karena PT A langsung ekspor ke PT C.

    Cuma sekarang yang pusing saya dibagian pajaknya nich :)…….please help me…..

  • nt1

    Member
    18 June 2010 at 10:00 am
    Originaly posted by simalem:

    Mekanisme ini adalah salah satu strategi bisnis, jadi kalau PT A kirim ke PT B, maka hal ini merupkan BKP, dan terutang PPN karena penyerahannya didaerah pabean. Kalau PT A langsung kirim ke C,Ltd, maka bagi PT B tidak ada PPN masukan karena PT A langsung ekspor ke PT C.

    berarti kan nanti ada restitusi, klo bener begitu yah restitusi aja…

    daripada begini, lebih besar lagi costnya klo diperiksa…

  • simalem

    Member
    18 June 2010 at 10:10 am
    Originaly posted by nt1:

    Originaly posted by simalem:
    Mekanisme ini adalah salah satu strategi bisnis, jadi kalau PT A kirim ke PT B, maka hal ini merupkan BKP, dan terutang PPN karena penyerahannya didaerah pabean. Kalau PT A langsung kirim ke C,Ltd, maka bagi PT B tidak ada PPN masukan karena PT A langsung ekspor ke PT C.

    berarti kan nanti ada restitusi, klo bener begitu yah restitusi aja…

    daripada begini, lebih besar lagi costnya klo diperiksa…

    Dear rekan nt1,

    Kalau PT A harus kirim dulu ke PT, maka biaya yang akan timbul terkait dengan transportasi dan gudang akan sangat besar sekali, karena PT A ada di luar pulau jawa, sementara PT B ada di JKT.

    Jadi ada faktor efisiensi biaya disini, dan juga perusahaan berusaha menghindari proses restitusi karena pasti akan diperiksa oleh fiskus.

    Salam

  • hafidz_28

    Member
    18 June 2010 at 10:42 am

    atas kasus ekspor diatas, kenapa PT B tidak melaporkan PPN ekspor, karena PT.A sudah melaporkannya dalam SPM PPN PT.A, makanya saya lebih cenderung bahwa PT.B hanya Jasa Marketing Ekspor.

  • nt1

    Member
    18 June 2010 at 10:58 am
    Originaly posted by simalem:

    Kalau PT A harus kirim dulu ke PT, maka biaya yang akan timbul terkait dengan transportasi dan gudang akan sangat besar sekali, karena PT A ada di luar pulau jawa, sementara PT B ada di JKT.

    Jadi ada faktor efisiensi biaya disini, dan juga perusahaan berusaha menghindari proses restitusi karena pasti akan diperiksa oleh fiskus.

    yah ekonomis di perusahaan tapi di pajaknya tidak yah…hhehehe

    Originaly posted by hafidz_28:

    atas kasus ekspor diatas, kenapa PT B tidak melaporkan PPN ekspor, karena PT.A sudah melaporkannya dalam SPM PPN PT.A, makanya saya lebih cenderung bahwa PT.B hanya Jasa Marketing Ekspor.

    iyah memang… kasus ini simalakama juga…

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now