Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pengertian Faktur Pajak Gabungan

  • Pengertian Faktur Pajak Gabungan

     dwiputras updated 15 years ago 4 Members · 7 Posts
  • Ewed

    Member
    23 June 2010 at 3:32 pm
  • Ewed

    Member
    23 June 2010 at 3:32 pm

    Mohon pencerahaan, maaf kl sudah pernah dibahas…

    sesuai per DJP No. 13/pj/2010 pasal 1 (3) Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP/ penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender….

    menurut rekan ortax, pengertian tsb berarti:
    1. sebuah penyerahan BKP yg pemenuhan kuantitasnya bertahap dan masih dalam 1 kontrak.
    cth : pt. a mbli minyak k pt.b kuant 100 ton tgl penyerahan 6, 7, 8 mei dgn kontrak no. 1… fp dibuka tgl 8/5
    kmudian dibuka kontrak no. 2 dgn brg dan pmbeli yg sama (pt.a) tgl penyeraha 26, 27, 28 mei………. fp dibuka tgl 28/5

    ATAU
    2. meskipun ada beberapa kontrak asal masih bkp dan pembli yg sama, transaksi tsb dikumpulkan jadi satu diakhir bulan.
    cth: memakai ilustrasi diatas berarti fp dibuka hanya sekali tgl 31/5…

    Satu lagi, apakah di fp nya dicantumkan "FAKTUR PAJAK GABUNGAN"?

    Mohon tanggapan dari rekan ortax….. tks b4…

  • Ewed

    Member
    24 June 2010 at 2:19 pm

    ortaxer yg faham tolong ditanggapi????????????

  • anton_jorito

    Member
    24 June 2010 at 2:46 pm
    Originaly posted by ewed:

    meskipun ada beberapa kontrak asal masih bkp dan pembli yg sama, transaksi tsb dikumpulkan jadi satu

    menurut saya Benar…., karena prinsipnya ppn timbul pada saat terjadi penyerahan BKP/JKP.

    Originaly posted by ewed:

    memakai ilustrasi diatas berarti fp dibuka hanya sekali tgl 31/5…

    PER-13/pj/2010 pasal 2 (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerhahan.

    Originaly posted by ewed:

    apakah di fp nya dicantumkan "FAKTUR PAJAK GABUNGAN"?

    saya tidak menemukan aturan tsb, jadi menurut saya tidak perlu. nanti malah cacat.

    mungkin ada aturan atau pendapat lainnya?

  • ewox

    Member
    24 June 2010 at 2:50 pm

    setuju dengan rekan anton.

    Originaly posted by anton jorito:

    saya tidak menemukan aturan tsb, jadi menurut saya tidak perlu. nanti malah cacat.

    mungkin ada aturan atau pendapat lainnya?

    untuk ini boleh saja.

  • dwiputras

    Member
    24 June 2010 at 3:12 pm
    Originaly posted by ewox:

    saya tidak menemukan aturan tsb, jadi menurut saya tidak perlu. nanti malah cacat.

    Menurut saya, memang penambahan faktur pajak gabungan tidak perlu, tetapi kalau pun ditambahkan tidak apa-apa.

    pasal 6 pmk 38:
    Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  • dwiputras

    Member
    24 June 2010 at 3:13 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Menurut saya, memang penambahan faktur pajak gabungan tidak perlu, tetapi kalau pun ditambahkan tidak apa-apa.

    maksud saya -> Menurut saya, memang penambahan kalimat faktur pajak gabungan tidak perlu, tetapi kalau pun ditambahkan tidak apa-apa.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now