Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengertian Faktur Pajak Gabungan
Mohon pencerahaan, maaf kl sudah pernah dibahas…
sesuai per DJP No. 13/pj/2010 pasal 1 (3) Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP/ penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender….
menurut rekan ortax, pengertian tsb berarti:
1. sebuah penyerahan BKP yg pemenuhan kuantitasnya bertahap dan masih dalam 1 kontrak.
cth : pt. a mbli minyak k pt.b kuant 100 ton tgl penyerahan 6, 7, 8 mei dgn kontrak no. 1… fp dibuka tgl 8/5
kmudian dibuka kontrak no. 2 dgn brg dan pmbeli yg sama (pt.a) tgl penyeraha 26, 27, 28 mei………. fp dibuka tgl 28/5ATAU
2. meskipun ada beberapa kontrak asal masih bkp dan pembli yg sama, transaksi tsb dikumpulkan jadi satu diakhir bulan.
cth: memakai ilustrasi diatas berarti fp dibuka hanya sekali tgl 31/5…Satu lagi, apakah di fp nya dicantumkan "FAKTUR PAJAK GABUNGAN"?
Mohon tanggapan dari rekan ortax….. tks b4…
ortaxer yg faham tolong ditanggapi????????????
- Originaly posted by ewed:
meskipun ada beberapa kontrak asal masih bkp dan pembli yg sama, transaksi tsb dikumpulkan jadi satu
menurut saya Benar…., karena prinsipnya ppn timbul pada saat terjadi penyerahan BKP/JKP.
Originaly posted by ewed:memakai ilustrasi diatas berarti fp dibuka hanya sekali tgl 31/5…
PER-13/pj/2010 pasal 2 (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerhahan.
Originaly posted by ewed:apakah di fp nya dicantumkan "FAKTUR PAJAK GABUNGAN"?
saya tidak menemukan aturan tsb, jadi menurut saya tidak perlu. nanti malah cacat.
mungkin ada aturan atau pendapat lainnya?
setuju dengan rekan anton.
Originaly posted by anton jorito:saya tidak menemukan aturan tsb, jadi menurut saya tidak perlu. nanti malah cacat.
mungkin ada aturan atau pendapat lainnya?
untuk ini boleh saja.
- Originaly posted by ewox:
saya tidak menemukan aturan tsb, jadi menurut saya tidak perlu. nanti malah cacat.
Menurut saya, memang penambahan faktur pajak gabungan tidak perlu, tetapi kalau pun ditambahkan tidak apa-apa.
pasal 6 pmk 38:
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. - Originaly posted by dwiputras:
Menurut saya, memang penambahan faktur pajak gabungan tidak perlu, tetapi kalau pun ditambahkan tidak apa-apa.
maksud saya -> Menurut saya, memang penambahan kalimat faktur pajak gabungan tidak perlu, tetapi kalau pun ditambahkan tidak apa-apa.