Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › koreksi faktur yang belum dilaporkan oleh penerima jkp
koreksi faktur yang belum dilaporkan oleh penerima jkp
mohon bantuan
selama ini kami menerbitkan faktur pajak dan dilaporkan serta dibayarakan sesuai dengan tanggal dan bulan pembuatan faktur pajak namun faktur belum diserahkan kepada penerima jkp sampai tagihan dilunasi.
setelah tagihan dilunasi kemudian faktur pajak diserahkan kepada penerima jkp. namun kadang kala terjadi koreksi terhadap faktur atas penyerahan jkp tersebut.
yang ingin saya tanyakan adalah:1. apakah kami harus membuat faktur pajak pengganti atas koreksi tersebut? mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak yang dikoreksi.
2. apabila diterbitkan faktur pajak pengganti apakah penerima bkp harus melaporkan nota awal dan nota pengganti tersebut mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan, dan apakah penerima jkp harus mempunyai dan menyimpan faktur pajak yang diganti atau cukup diberikan faktur pajak pengganti nya saja yang telah diberi setempel pengganti atas nota yang diganti
terimakasih.
Mencoba berpendapat :
Originaly posted by UA2N:1. apakah kami harus membuat faktur pajak pengganti atas koreksi tersebut? mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak yang dikoreksi.
Karena lawan transaksi belum melaporkan maka tidak perlu membuat faktur pajak pengganti, faktur salah yang terlanjur dicetak ditarik balik dan diterbitkan faktur dengan jumlah yang benar. Cukup anda saja yang membuat SPT pembetulan dengan mengganti DPP dan PPN terutang dengan jumlah yang benar.
Originaly posted by UA2N:2. apabila diterbitkan faktur pajak pengganti apakah penerima bkp harus melaporkan nota awal dan nota pengganti tersebut mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan, dan apakah penerima jkp harus mempunyai dan menyimpan faktur pajak yang diganti atau cukup diberikan faktur pajak pengganti nya saja yang telah diberi setempel pengganti atas nota yang diganti
Benar, kalau dibuatkan faktur pajak pengganti maka faktur pertamanya harus dilaporkan dulu. Kalau faktur pertama tidak dilaporkan dulu maka tidak akan ada faktur yang diganti.
Mohon koreksi !
Salam,- Originaly posted by UA2N:
1. apakah kami harus membuat faktur pajak pengganti atas koreksi tersebut? mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak yang dikoreksi.
ya
Originaly posted by UA2N:2. apabila diterbitkan faktur pajak pengganti apakah penerima bkp harus melaporkan nota awal dan nota pengganti tersebut mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan, dan apakah penerima jkp harus mempunyai dan menyimpan faktur pajak yang diganti atau cukup diberikan faktur pajak pengganti nya saja yang telah diberi setempel pengganti atas nota yang diganti
FP pengganti dan sebelum pengganti tetap didistribusikan kepada penerima JKP tersebut
salam
- Originaly posted by UA2N:
1. apakah kami harus membuat faktur pajak pengganti atas koreksi tersebut? mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak yang dikoreksi.
Benar, krn rekan UA2N telah menerbitkan, melunasi, dan melaporkan PPN keluaran atas FktPjk yg dikoreksi. Lalu, lakukan Pembetulan SPT PPN masa di mana FktPjk yg dikoreksi dilaporkan.
Originaly posted by UA2N:2. apabila diterbitkan faktur pajak pengganti apakah penerima bkp harus melaporkan nota awal dan nota pengganti tersebut mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan, dan apakah penerima jkp harus mempunyai dan menyimpan faktur pajak yang diganti atau cukup diberikan faktur pajak pengganti nya saja yang telah diberi setempel pengganti atas nota yang diganti
Cukup diberi FktPjk Pengganti saja.
—————–
terimakasih atas bantuan nya…
jadi penerima jkp cukup diberikan faktur pajak pengganti yang diberi stempel menggantikan faktur pajak yang dibetulkan ya… dan penerima jkp bisa melaporkan faktur pajak sebelum diganti dan faktur pajak pengganti nya meskipun mereka tidak menerima faktur pajak yang diganti tersebut..
tanggal pada faktur pajak pengganti mengikuti tanggal faktur pajak awal atau tanggal sekarang. Misal Faktur Pajak awal dengan no seri FP.10 tgl 15/04/10 sejumlah 100.000, ternyata seharusnya menjadi 50.000.
Bagaimana atas pembuatan faktur pajak pengganti ? Misal sekarang sudah terbit sampai s/d no Fp.30. Faktur Pajak pengganti menjadi no berapa, tgl berapa ?
Pada saat memasukan di ESPT ngimana ? Tq- Originaly posted by ua2n:
jadi penerima jkp cukup diberikan faktur pajak pengganti yang diberi stempel menggantikan faktur pajak yang dibetulkan ya…
Iya.
Originaly posted by ua2n:dan penerima jkp bisa melaporkan faktur pajak sebelum diganti dan faktur pajak pengganti nya meskipun mereka tidak menerima faktur pajak yang diganti tersebut..
Karena penerima JKP tidak memiliki Fkt Pajak yg diganti, maka pembeli tidak bisa melaporkan fkt tsb.
(Ingat) penjelasan awal yg rekan ua2n sampaikan :Originaly posted by UA2N:1. apakah kami harus membuat faktur pajak pengganti atas koreksi tersebut? mengingat penerima jkp belum pernah melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak yang dikoreksi.
—————
- Originaly posted by shiny80:
tanggal pada faktur pajak pengganti mengikuti tanggal faktur pajak awal atau tanggal sekarang. Misal Faktur Pajak awal dengan no seri FP.10 tgl 15/04/10 sejumlah 100.000, ternyata seharusnya menjadi 50.000.
Bagaimana atas pembuatan faktur pajak pengganti ? Misal sekarang sudah terbit sampai s/d no Fp.30. Faktur Pajak pengganti menjadi no berapa, tgl berapa ?Faktur Pajak Pengganti bertanggal 'sekarang',
Kode & Nomor seri : 0x1.ccc-10.00000031.Jangan lupa menyertakan keterangan (stempel atau ketik atau cetak) :
"Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak
Kode & No Seri : 0x0.ccc-10.00000010
Tanggal : 15 April 2010"—————–
- Originaly posted by harry_logic:
Karena penerima JKP tidak memiliki Fkt Pajak yg diganti, maka pembeli tidak bisa melaporkan fkt tsb.
(Ingat) penjelasan awal yg rekan ua2n sampaikan :Kalau penerima jkp tidak melaporkan faktur pajak yang diganti, lalu bagaimana pembeli bisa mengkreditkan faktur pajak yang diganti…. karena faktur pajak pengganti kan harus menunjuk faktur pajak yang diganti..
1. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau penerima Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimakskud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : ……………………………
Tanggal : ……………………………
6. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
7. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
1. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
2. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.- Originaly posted by UA2N:
Kalau penerima jkp tidak melaporkan faktur pajak yang diganti, lalu bagaimana pembeli bisa mengkreditkan faktur pajak yang diganti…. karena faktur pajak pengganti kan harus menunjuk faktur pajak yang diganti..
kesalahan bisa saja terjadi setelah atau sebelum FP diserahkan kepada pembeli.
Bila FP Pengganti dibuat oleh PKP Penjual setelah diserahkan dan dilaporkan oleh PKP pembeli, berakibat PKP pembeli juga harus melakukan pembetulan SPT Masanya.
Namun, bila FP pengganti dibuat oleh PKP penjual sebelum FP yang diganti diserahkan atau dilaporkan oleh PKP pembeli, PKP pembeli cukup melaporkan FP Pengganti tersebut seperti biasa.
Walau tertera stempel atau tanda bahwa itu adalah FP Pengganti, PKP Pembeli tidak berkewajiban pula untuk melaporkan FP yang diganti tersebut.Salam
- Originaly posted by hanif:
Walau tertera stempel atau tanda bahwa itu adalah FP Pengganti, PKP Pembeli tidak berkewajiban pula untuk melaporkan FP yang diganti tersebut.
dengan kode 011.xxxxxxx apa bisa/boleh di entry dan dilaporkan tanpa ada faktur awal dengan kode 010.xxxxx x
- Originaly posted by UA2N:
dengan kode 011.xxxxxxx apa bisa/boleh di entry dan dilaporkan tanpa ada faktur awal dengan kode 010.xxxxx x
maksudnya??
Salam
begini rekan hanif
saya beri contoh misalnya
BULAN JUNI 2010
PT. A menerbitkan faktur pajak kode faktur 010.xxx.xx.00000001 dengan dpp 1.000.000. atas penerbitan faktur tersebut PT.A sudah melaporkan dan membayar ppn untuk masa juli 2010. sedangkan penerima jkp PT.B belum melaporkan sebagai ppn masukan karena belum menerima faktur pajak tersebut.BULAN JULI
ternyata atas faktur yang diterbitkan bulan juni tersebut atas permintaan dari PT.B terjadi koreksi, sehingga dilakukan penggantian faktur pajak atas penyerahan bulan juni tersebut dengan kode 011.xxx.xx.00000002 dengan dpp 800.000, kemudian PT.A membuat dan melaporkan spt pembetulan bulan juni atas penggantian faktur pajak diatas.pertanyaan nya:
1. bagaimana PT.B melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak dari PT.A?
2. Apakah cukup dengan faktur pengganti yang dibubuhkan stempel pengganti atas faktur pajak bulan juni saja PT. B dapat melaporkan dan mengkreditkan PPN nya?
3. Apakah PT. B juga harus diberikan Faktur pajak yang sebelum diganti?
4. Mengingat untuk melakukan entry faktur pajak dengan Kode 011.xxx harus menunjuk faktur awal yang diganti dengan kode 010.xxx.terima kasih