Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN yang dibebaskan pada perusahaan Penerbit dan Perlakuan Akuntansinya
PPN yang dibebaskan pada perusahaan Penerbit dan Perlakuan Akuntansinya
saya mau bertanya,bagaimana pelakuan akuntansi terhadap PPN yang di bebaskan terutama pada perusahaan penerbit??
[b]yang saya tau karena penerbit buku pelajaran dan buku agama mendapat fasilitas pembebasan PPN maka tidak membayar PPN nya?tetapi hanya melapor saja?apakah benar??
lantas bagaimana yang benar tentang pemungutan PPN nya kepada customernya??
dan yang saya tahu pajak masukan nya tidak dapat dikreditkan kan?lantas apakah dalam pencatatan akuntansinya dimasukan ke account apa??dan seharusnya tetap membuat account khusus pajak masukan atau tidak??
sekian dulu mohon dijawab…PPN yang dibebaskan pada perusahaan Penerbit dan Perlakuan Akuntansinya[/b]tolongin saya dong,,penting nih….
Benar…! sesuai PP no 38 tahun 2003, yang pelaksanaannya diatur dalam Peratuan MENKEU no 370/KMK/2003, faktur pajak harus dibubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003".
- Originaly posted by chimyismy:
saya mau bertanya,bagaimana pelakuan akuntansi terhadap PPN yang di bebaskan terutama pada perusahaan penerbit??
dicatat "Rp 0,-"
Originaly posted by chimyismy:tetapi hanya melapor saja?apakah benar??
benar .. lapor dpp dan ppn di kolom dibebaskan
Originaly posted by chimyismy:pemungutan PPN nya kepada customernya??
maksudny???? kl dibebaskan apa yg mesti dipungut??
Originaly posted by chimyismy:saya tahu pajak masukan nya tidak dapat dikreditkan kan?
dasar hukumnya apa? krn setahu saya dpt dkreditkan tp tidak semua ada perhtungannya tu……
Originaly posted by chimyismy:akuntansinya dimasukan ke account apa??
akun pajak masukan jika dkreditkan
akun biaya jika tdk dkrditkansalam
anton : iya trima kasih peraturan tersebut sudah saya baca,dlm peraturan tersebut tertera pajak masukan nya tidak dapat dikreditkan ya?thanks.
ewed: terima kasih sudah jawab detail banget,,saya mw tanya lagi :
1. yd dmksud dcatat "Rp.0" itu dicatat dmana ya??perusahaan yg mencatat??
2.maksud nya pada saat perusahaan melakukan penjualan, customer dikenakan pajak atau tidak??atau hanya membayar sesuai harga penjualan saja??karena DPP nya kan dari jumlah penjualan ya??
3,PM yg tidak dpat dikreditkan tertera di peraturan pemerintah dan KMK yg pernah saya baca.benar ga ya?
4. jadi perusahaan penerbit tidak mempunyai SSP ya karena hanya melapor saja??
sekian dulu,,mohon dijawab,,maaf banyak tanya karena saya mhasiswi yg masih awam..terima kasih..Minta izin menjawb, rekan ewed.
Originaly posted by chimyismy:1. yd dmksud dcatat "Rp.0" itu dicatat dmana ya??perusahaan yg mencatat??
iya, di pembukuan si penjual.
Originaly posted by chimyismy:2.maksud nya pada saat perusahaan melakukan penjualan, customer dikenakan pajak atau tidak??
tidak. pajaknya kan nol. Jadi hanya membayar DPP.
Originaly posted by chimyismy:3,PM yg tidak dpat dikreditkan tertera di peraturan pemerintah dan KMK yg pernah saya baca.benar ga ya?
setuju dengan rekan chimyismy.
Pasal 4 PP 146 tahun 2000: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Originaly posted by chimyismy:4. jadi perusahaan penerbit tidak mempunyai SSP ya karena hanya melapor saja??
ya