Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Import Barang Modal Apakah Bisa mengajukan SKB
Import Barang Modal Apakah Bisa mengajukan SKB
Dear Rekan Ortax
Perusahaan kami yg bergerak dibidang jasa perbaikan kapal (Dokking Kapal) akan mengimport Barang Modal berupa Kapal Terapung yang berguna sebagai Alat / Mesin / Sarana bagi kami dalam menjalan usaha dibidang perbaikan kapal yang dokking di kalimantan Barat – Pontianak.
Barang modal ini merupakan Alat / Mesin utama dalam usaha kami bukan Prasarana bantuan tetapi Mesin Utama Yang akan di import secara utuh. Sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2001 & pp NO. 38 thun 2003 import barang modal yg langsung digunakan dalam proses produksi dan menghasilkan barang kena pajak bisa mengjukan SKB.
Pertanyaan saya dalam PP tsb tidak menyebutkan mesin yg kami import menghasilkan Jasa Kena pajak apakah bisa mengajukan SKB ? Apa dasar aturnnya ? apakah hanya mesin yg diimport dan menghasilkan Barang Kena Pajak saja yg bisa mengjukan SKB sedangkan apabila mesin tsb menghasilkan Jasa Kena pajak tidak bisa mengajukan SKB dalam pengertian PP Tsb ?
MOHON PENCERAHAN DARI REKAN ORTAX.
tHANKS .
- Originaly posted by suria:
Pertanyaan saya dalam PP tsb tidak menyebutkan mesin yg kami import menghasilkan Jasa Kena pajak apakah bisa mengajukan SKB ? Apa dasar aturnnya ? apakah hanya mesin yg diimport dan menghasilkan Barang Kena Pajak saja yg bisa mengjukan SKB sedangkan apabila mesin tsb menghasilkan Jasa Kena pajak tidak bisa mengajukan SKB dalam pengertian PP Tsb ?
Mengajukan surat penegasan saja ke DJP.
Sepengetahuan saya tidak bisa. Di PP 12 terbentur dengan "hasil" dari barang yang diimpor, yakni JKP. Di PP 38 terbentur dengan kegiatan usaha importir kapal.