Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dihapus/ditipex/dicoret
Halo tmn2 ortax…
minta pendapatnya donk..
klo nomor faktur pajak atau bukti potong PPh 23 dicoret/ditipex dan diganti pake tulisan tangan boleh ga sih?
thanxRekan Duto,
Saya kurang tau peraturan yang menyebutkan FP itu cacat jika ada coretan/tipe-X, tapi menurut saya, jika ada coretan atau tipe-X berarti FP tersebut ada yang salah informasinya sehingga menurut saya itu termasuk cacat. Karena di peraturan yang ada, FP yang salah pengisian atau penulisan dapat direvisi dengan Faktur Pajak pengganti, bukan dengan mencoret dan menambahkan informasi menggunakan tulisan tangan.
Mohon koreksi,,
Tentang Faktur Pajak
Lampiran VIII Per 13 Pj 2010
A.TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaskud dalam butir 1.
salam
kalau menambahkan gimana pak..???? misalnya dibuat faktur pajak tetapi tanggalnya tidak diisi. kemudian setelah faktur pajak diterima baru disi dengan menggunakan tulisan tangan apa faktur tsb merupakan faktur cacat??? terima kasih
saya pikir tidak ada masalah faktur pajak di tulis dengan tulisan tangan… yg penting nomor dan tanggal faktur pajak urut
PER 13
Pasal 9
1. Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.