Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Jaminan / Deposit ????
Rekan Ortax semua,….
Saya mau Tanya, adakah peraturan yang menyangkut mengenai Jaminan atau Deposit ?
Kalau ada, peraturan No. brp?
Trus, apakah Jaminan atau Deposit bisa mengandung atau kena PPn atau tidak?..
sekalian contoh ilustrasinya….Thanx's
Salam,
Lihat SE 06/PJ 313/1994 pasal 5 tanggal 10 Oktober 1994 sbb:
5. Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap uang jaminan atau deposit anggota.
5.1. Uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu
(refundable), yang selama ini dibukukan sebagai uang jaminan atau utang, yang diterima
atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan
sebagai penghasilan tahun pajak 1994.Dengan demikian mulai tahun pajak 1994 tidak ada lagi penambahan jumlah Rekening Uang
Jaminan anggota atau Rekening Utang kepada anggota pada sisi kredit neraca perusahaan.5.2. Mulai tahun pajak 1994 apabila anggota meminta kembali depositnya, maka pengembalian
tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak pengembalian
deposit tersebut dilakukan, sepanjang uang deposit itu telah dibukukan sebagai penghasilan
perusahaan, yaitu untuk pengembalian deposit yang diterima mulai tahun pajak 1994. Dalam
hal pengembalian uang deposit anggota merupakan pengembalian terhadap deposit yang
disetor sebelum tahun pajak 1994 yang dibukukan sebagai utang atau jaminan, maka
pengembalian tersebut bukan merupakan biaya perusahaan, tetapi merupakan pembayaran
utang karena pada waktu diterima bukan merupakan penghasilan pengusaha lapangan golf.ini rekan loeki mirip dgn kasus ente:
salam.SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-220/PJ.321/1997 TANGGAL 05 NOVEMBER 1997
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS SECURITY DEPOSIT, TELEPHONE DEPOSIT DAN PEMASANGAN IDD LINESehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1997 yang disusul dengan surat tertanggal 8 Oktober 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan:
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang persewaan ruangan perkantoran. Para penyewa diwajibkan membayar:
– Security Deposit sebagai jaminan keamanan pembayaran sewa. Apabila penyewa berhenti menyewa gedung tanpa meninggalkan hutang sewa, maka security Deposit dikembalikan seluruhnya. Sedang bila penyewa berhenti menyewa dengan meninggalkan hutang sewa, maka hutang sewa dikompensasi dengan Security Deposit dan apabila ada sisanya, dikembalikan kepada penyewa.
– Telephone Deposit sebagai jaminan pembayaran pulsa telepon yang telah digunakan oleh penyewa. Bila penyewa berhenti menyewa gedung, maka pemakaian pulsa telepon akan diambil dari Telephone Deposit. Seandainya masih ada sisa, maka kelebihan Telephone Deposit akan dikembalikan kepada penyewa.
– Apabila penyewa ingin menggunakan Saluran Langsung Internasional, pelanggan tersebut akan dikenakan biaya tambahan oleh PT Telkom yang untuk sementara akan ditanggung oleh PT XYZ yang nantinya akan ditagihkan kepada penyewa.
b. Saudara menanyakan perlakuan PPN atas Security Deposit, Telephone Deposit dan pemasangan IDD Line serta menanyakan apakah invoice kepada penyewa disertai dengan PPN atau tidak.
2. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan PPN dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
a. Security Deposit dan Telephone Deposit sifatnya baru sebagai jaminan pembayaran uang sewa dan biaya telepon yang baru akan diperhitungkan sebagai pengganti uang sewa dan biaya telepon apabila penyewa berhenti menyewa dengan meninggalkan tunggakan uang sewa atau tunggakan biaya telepon. Dengan demikian saat menerima Security Deposit dan Telephone Deposit belum terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas pembayaran Security Deposit dan Telephone Deposit tidak terutang PPN. PPN baru terutang apabila Security Deposit dan/atau Telephone Deposit akhirnya diperhitungkan sebagai pengganti pembayaran uang sewa atau pembayaran biaya telepon.
b. Penggantian biaya pemasangan Saluran Langsung Internasional oleh para penyewa (reimbursement) kepada PT XYZ tidak terutang PPN sepanjang tagihan dari PT Telkom tersebut langsung kepada penyewa dan tidak terdapat nilai tambah berupa biaya administrasi, atau sejenisnya. Apabila terdapat nilai tambah, maka atas biaya tersebut terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA