Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pemungutan PPn BM
Pemungutan PPn BM
Tolong diberikan pencerahan atas pemungutan PPn BM
Perusahaan kami adalah perusahaan pengembang yang melakukan penjualan secara tunai bertahap. Pada saat penjualan maka pembeli melakukan pembayaran secara bertahap ke developer untuk jangka waktu tertentu (12 bulan s.d. 24 bulan). pada saat penerimaan pembayaran tersebut pengembang membukukan sebagai uang muka penjualan dan dibuatkan faktur pajak dan hal ini terulang sampai pembayaran terakhir.
unit rumah / apartemen baru diserahkan pada tahun ketiga dimana pembayaran sudah lunas. dengan demikian kapankah PPn BM dipungut dan menggunakan media apa pemungutannya mengingat pemungutan PPn BM hanya satu kali pada saat penyerahan BKP. sedangkan pada saat penyerahan BKP tersebut telah dilunasi pembeli
PP 24 th 2002 penjelasan pasal 13 (2)
Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Originaly posted by sammi:Perusahaan kami adalah perusahaan pengembang yang melakukan penjualan secara tunai bertahap. Pada saat penjualan maka pembeli melakukan pembayaran secara bertahap ke developer untuk jangka waktu tertentu (12 bulan s.d. 24 bulan). pada saat penerimaan pembayaran tersebut pengembang membukukan sebagai uang muka penjualan dan dibuatkan faktur pajak dan hal ini terulang sampai pembayaran terakhir.
unit rumah / apartemen baru diserahkan pada tahun ketiga dimana pembayaran sudah lunas. dengan demikian kapankah PPn BM dipungut dan menggunakan media apa pemungutannya mengingat pemungutan PPn BM hanya satu kali pada saat penyerahan BKP. sedangkan pada saat penyerahan BKP tersebut telah dilunasi pembeli
Berdasarkan ketentuan diatas: saat terutangnya ppn BM:
1. Saat ditandatangani akta perpindahan hak ditandatangani atau
2. Sebelum akta ditandatangani yaitu Saat secara nyata BKP diserahkan kepada pembeliSalam
Mekanisme penyetorannya menggunakan media apa? SSP? Faktur Pajak?
SSP
salam