Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dolomit (barang tambang) yang telah dilebur apakah dikenakan PPN?
Dolomit (barang tambang) yang telah dilebur apakah dikenakan PPN?
Mohon bantuannya,
perusahaan melakukan penjualan atas dolomit namun pembeli menyatakan bahwa sesuai dengan pasal 4A UU 42 tahun 2009 atas barang tambang tersebut tidak dikenakan PPN.
perlu diketahui bahwa dolomit tersebut sudah dalam bentuk tepung (dari sebelumnya batu). artinya atas barang tambang (dolomit) telah diproses dan berubah bentuk serta dikemas dalam karung2.
apakah transaksi ini dikenakan PPN? atau tidak?
mohon referensi aturan yang mengatur tentang penggenaan PPN atas barang tambang yang telah diproses/berubah bentuk dikenakan PPN.trims
coba bantu ya…
Saya pernah berkonsultasi dengan Konsultan Pajak & Staff bagian PPN di KPP. Hal yang saya tanyakan hampir sama dengan kasus sdri Yuniwidyanto.
Kesimpulanya bahwa bila sudah terjadi transaksi atau penyerahan BKP/JKP bila dilihat dari sudut pandang Fiskus atas transaksi ini dikenakan PPN.Pasal 4A UU No. 42/2009:
ayat 2(a)
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
Penjelasan
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
a.) minyak mentah (crude oil);
b.) gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c.) panas bumi;
d.) asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e.) batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f.) bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.jika tidak sesuai dengan syarat2 diatas maka transaksi tersebut terutang PPN
menurut saya tidak terutang karena diambil langsung dari sumbernya.
sesuai pasal 4A UU No. 42/2009Menurut saya, sesuai ps 4A UU No.42/2009, barang tambang ini tidak dikenakan PPN, masalahnya dolomite ini mengalami perubahan bentuk bukan hanya melalui proses cruiser, tanpa cruiser pun dapat terbentuk seperti itu, berbeda sekali dengan proses pengolahan batubara menjadi briket batubara.
Demikian.- Originaly posted by dee dee:
Kesimpulanya bahwa bila sudah terjadi transaksi atau penyerahan BKP/JKP bila dilihat dari sudut pandang Fiskus atas transaksi ini dikenakan PPN.
mohon penjelasan maksud dari "bila sudah terjadi penyerahan BKP/JKP dikenakan PPN" apa ya?
Originaly posted by sammi:menurut saya tidak terutang karena diambil langsung dari sumbernya.
sesuai pasal 4A UU No. 42/2009saya mau tanya, yang dimaksud "diambil langsung dari sumbernya" itu apa sih?
karena, setahu saya transaksi pertambangan diambil langsung dari sumbernya adalah transaksi dengan penambang/pengumpul langsung.
mohon koreksi?sedangkan untuk transaksi ini tidak langsung dgn penambang.
Originaly posted by handokotjk:Menurut saya, sesuai ps 4A UU No.42/2009, barang tambang ini tidak dikenakan PPN, masalahnya dolomite ini mengalami perubahan bentuk bukan hanya melalui proses cruiser, tanpa cruiser pun dapat terbentuk seperti itu, berbeda sekali dengan proses pengolahan batubara menjadi briket batubara.
Demikian.adakah petunjuk pelaksanaan yang bisa menjadi dasar selain UU? karena saya butuh aturannya untuk jadi bahan argumentasi.
menurut saudara berarti maksudnya atas pengolahan ini tidak menggunakan bahan tambahan yang merubah dolomit jadi tanpa penghancurpun bisa dijual, seperti itu.
mohon koreksi? - Originaly posted by yuniwidyanto:
adakah petunjuk pelaksanaan yang bisa menjadi dasar selain UU? karena saya butuh aturannya untuk jadi bahan argumentasi
Peraturan pelaksanaannya tidak ada, hanya mengacu pada UU tersebut.
Originaly posted by yuniwidyanto:menurut saudara berarti maksudnya atas pengolahan ini tidak menggunakan bahan tambahan yang merubah dolomit jadi tanpa penghancurpun bisa dijual, seperti itu.
Betul sekali.
Salam.
Diambil langsung dari sumbernya, contoh PT A membeli langsung dari penambang. Penyerahan dari penambang ke PT A tidak terutang PPN.
Dari hasil pembelian-pembelian tersebut, PT A menjualnya lagi ke PT B. Atas penyerahan dari PT A ke PT B tidak termasuk dalam pengertian langsung dari sumbernya..