Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM cara menginput FP ke ESPT yang identitasnya ( NPWP ) tidak lengkap khusus Pembuat dan Penerima

  • cara menginput FP ke ESPT yang identitasnya ( NPWP ) tidak lengkap khusus Pembuat dan Penerima

     usd updated 14 years, 12 months ago 4 Members · 9 Posts
  • palapax

    Member
    2 September 2010 at 3:18 pm
  • palapax

    Member
    2 September 2010 at 3:18 pm

    pada waktu saya diberi informasi tentang PKP yang menerbitkan FP tidak lengkap TIDAK dikenakan sanksi..maka saya langsung tertuju pada ESPT dimana Pada KOLOM A2 ( Penyerahan DN Dengan FP ) ternyata Kita tidak bisa menginput NPWP O ( 00.000.000.0.00.000 ).. yang jadi pertanyaan saya adalah : bagaimana cara kita melaporkan FP yang diterbitkan kepada PKP yang tidak mau memberikan NPWPnya..

    SALAM ORTA..saya sangat menunggu saran dan pendapat para ORTAXER

  • begawan5060

    Member
    2 September 2010 at 4:09 pm
    Originaly posted by palapax:

    yang jadi pertanyaan saya adalah : bagaimana cara kita melaporkan FP yang diterbitkan kepada PKP yang tidak mau memberikan NPWPnya..

    Masukan jumlah nominalnya ke kolom FP sederhana…

  • ktfd

    Member
    2 September 2010 at 4:10 pm

    gampang rekan, masukkan seluruh jumlah penyerahan dgn "fp tak lengkap" tsb di bag
    "penyerahan dgn fps".
    salam.

  • ktfd

    Member
    2 September 2010 at 4:10 pm

    waduh… keduluan deh… he3…
    salam.

  • palapax

    Member
    2 September 2010 at 4:42 pm

    bagaimana klo kita tidak melaporkan penjualan kita ? Toh pembeli BKp dari kita khan tidak bisa melaporkan FPnya karena tidak lengkap……. ada yang berpikir seperti saya?…hihihihihi

  • ktfd

    Member
    2 September 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by palapax:

    bagaimana klo kita tidak melaporkan penjualan kita ? Toh pembeli BKp dari kita khan tidak bisa melaporkan FPnya karena tidak lengkap

    sapa bilang gak bisa rekan, ya tetep bisa tapi masuk ke pembelian yg tak bisa dikreditkan.

    Originaly posted by palapax:

    bagaimana klo kita tidak melaporkan penjualan kita ?

    kalau emang gak mau lapor ya mendingan gak usah bikin fp… he3… bukan ngajarin lho…
    salam.

  • begawan5060

    Member
    2 September 2010 at 10:14 pm
    Originaly posted by palapax:

    ..hihihihihi

    Hiiiiiiiii !

    Emang kalo mau nekat, caranya seperti ini :

    Originaly posted by ktfd:

    kalau emang gak mau lapor ya mendingan gak usah bikin fp… he3… bukan ngajarin lho…

  • usd

    Member
    22 September 2010 at 12:51 pm

    SE-59/PJ/2010

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now