Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak Cacat
Selamat Pagi,
kemarin saya menerima faktur pajak dari penjual tetapi sepertinya masih menggunakan format lama, dimana masih mencantumkan tanggal pengukuhan PKP, serta ada nomor NPPKP Pembeli.
Apakah faktur ini dianggap cacat? dan apakah saya harus minta pembetulan atas faktur pajak tersebut?Mohon Bantuannya.
terima kasih….
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE -56 /PJ/2010 tentang Penggunaan Faktur Pajak lama. Dalam SE ini ditegaskan bahwa :
"Form Faktur Pajak Lama yang terlanjur dicetak masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal & material dan atas penerbitan faktur pajak lama tersebut dapat dikreditkan".
semoga membantu,
salamterima kasih atas informasinya.