Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › penjualan aset tanah tanpa bangunan kena PPN 16D ?
penjualan aset tanah tanpa bangunan kena PPN 16D ?
Ada yang bisa kasi info atas hal ini?
Apakah tanah tsb mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha?
tidak karena tanah ini sebenernya untuk perluasan usaha di masa yang akan datang namun karena perusahaan kesulitan cash flow maka tanah ini dijual.
lokasi tanah ini di palembang sedangkan perusahaan di jakarta.- Originaly posted by sammi:
tidak
tidak kena PPN.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. kena pasal 16D harus pungut ppn 10% sesuai uu ppn yang baru berlaku mulai1 april 2010.
menurut saya, tanah tersebut mempunyai hubungan dengan usaha, karena ada keinginan di masa depan akan dibangun dan dijadikan tempat usaha. walaupun pada akhirnya dijual.
trims rekan ruruli, namun dulu pernah dipergunakan untuk gedung bioskop.
apakah tetep tidak dikenakan pasal 16D?- Originaly posted by sammi:
trims rekan ruruli, namun dulu pernah dipergunakan untuk gedung bioskop.
apakah tetep tidak dikenakan pasal 16D?tahun perolehannya kapan? apakah sebelum undang2 PPN 1984 atau sesudah UU PPN 1984? kalo perolehannya setelah berlakunya UU PPN, maka menurut saya penjualan tanah ini tetap terutang PPN.
Originaly posted by kong:menurut saya, tanah tersebut mempunyai hubungan dengan usaha, karena ada keinginan di masa depan akan dibangun dan dijadikan tempat usaha. walaupun pada akhirnya dijual.
sependapat dengan stetement ini,,
pembeliannya tahun 1989, jadi tetep kena yah rekan.
Menurut saya, tidak ada hubungannya dengan tahun pembeliannya, tapi tahun penjualannya. UU PPN tidak berlaku surut. Kalau dijualnya setelah 1 April 2010, penjualan tanah tsb terutang PPN. Menjadi terutang PPN karena : kriteria tidak dikenakan PPN untuk "tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (biasanya fiskus melihat dari KLU)" terpenuhi, tetapi kriteria "berupa sedan dan station wagon yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan" tidak terpenuhi. Supaya lebih jelas, dapat dibaca di penjelasan pasal 16D.
- Originaly posted by jenniagust:
Menurut saya, tidak ada hubungannya dengan tahun pembeliannya, tapi tahun penjualannya. UU PPN tidak berlaku surut. Kalau dijualnya setelah 1 April 2010, penjualan tanah tsb terutang PPN. Menjadi terutang PPN karena : kriteria tidak dikenakan PPN untuk "tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (biasanya fiskus melihat dari KLU)" terpenuhi, tetapi kriteria "berupa sedan dan station wagon yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan" tidak terpenuhi. Supaya lebih jelas, dapat dibaca di penjelasan pasal 16D.
mohon dibaca SE-18/PJ.52/1996
Originaly posted by sammi:pembeliannya tahun 1989, jadi tetep kena yah rekan.
yup,,, terutang PPN. ada pendapat lain?
saya setuju dengan rekan jenniagust..
supaya ga kena gimana yah? hahhaaha…….
- Originaly posted by sammi:
supaya ga kena gimana yah? hahhaaha…….
ngak usah dijual…hahahhaa