Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › ppn mobil bekas
misal : harga mobil 100 jt, ppn nya berapa? pm nya bisa dikreditkan gak ya?
ppn 10% X 100 juta = 10 juta
jika tidak termasuk pasal 9 ayat 8 huruf b dan huruf c UU PPN maka dapat dikreditkan.
mas,dari ppn aja,apa bisa untuk bayar gaji pegawai,dan telpon,apa gak 1 % dari penjualan ya?
jika yang menyerahkan adalah pengusaha mobil bekas maka bukan pasal 16 D dan tarif tetep 10% dari DPP. nah DPP nya inilah yang 10% dari nilai penyerahan.
- Originaly posted by hipnotiz:
misal : harga mobil 100 jt, ppn nya berapa? pm nya bisa dikreditkan gak ya?
yang jual siapa? apa dealer kendaraan bekas?
dealer mobil bekas mas…
- Originaly posted by hipnotiz:
dealer mobil bekas mas…
PPN keluarannya 10% x DPP
DPP= 10% x harga jual
jadi 1%x 100juta = 1 jutaPM 1 juta ini oleh pembeli mobil dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan dan pembeli adalah PKP
kalo dealer mobil bekas bener tarif 10% dari DPP
DPP = 10% dari harga penjualan / harga penyerahandengan demikian PPN terutang = 10% X 10% X DPP
atas faktur PPN yang diterbitkan oleh dealer mobil ini dapat dikreditkan oleh pembelinya sepanjang tidak termasuk dalam pasal 9 ayar 8 huruf b dan c UU PPN.
aturan ppn mobil bekas tolong dong nomor berapa
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 238/PJ./2002TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2002 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
MEMUTUSKAN :Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.
Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.
Pasal 2(1) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3) Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Dagangan.
Pasal 3
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd
HADI POERNOMO
- Originaly posted by hipnotiz:
aturan ppn mobil bekas tolong dong nomor berapa
maaf saya ralat, kendaraan mobil bekas sudah tidak menggunakan nilai lain lagi tetapi hargha jual, KMK 251/KMK.03/2002 sdh dicabut dan berlaku PMK 75/PMK.03/2010 ttg DPP yang menggunakan nilai lain
- Originaly posted by sammi:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
sudah tidak berlaku…
salam…….. - Originaly posted by rainawan:
sudah tidak berlaku…
salam……..kalo sudah tidak berlaku, peraturan penggantinya nomor berapa rekan rainawan?
setahu saya belum dicabut tuh KMK no 238 tahun 2000