Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas tagihan biaya penggantian (replacement cost) karena Aktiva yang disewa hilang/loss
PPN atas tagihan biaya penggantian (replacement cost) karena Aktiva yang disewa hilang/loss
Dear forums mohon dibantu….
Misalkan perusahaan kontraktor sebut saja PT. A menyewa Aktiva Tetap ke PT. B untuk pekerjaan di laut, tetapi belum sampai ke tempat tujuan Aktiva Tetap tersebut tenggelam (loss). Atas kejadian tsb, PT. B menagih ke PT. A untuk biaya penggantian (replacement cost) Aktiva yang hilang + PPN 10%. Bisa tolong dibantu dasar hukum apa PT. B menagih biaya penggantian tersebut dengan tambahan PPN 10%, bukankah biaya penggantian cukup ditagih dengan Debit Note?
rekan Rizal,
Barang tsb diasuransikan atau tidak ?
kalau tidak, di perjanjian sewa biasanya disebutkan kewajiban penyewa apabila barang hilang bagaimana ?
salam.rekan budiono.
ini sudah diluar asuransi dan intinya PT. A bersedia untuk mengganti claim aktiva yg hilang itu. Masalahnya dasar hukum apa PT. B menagih claim itu dengan tambahan PPN 10%?
Rekan-rekan yang lain bagaimana nihh…
rekan2 yang lain…bisa tolong dibantu
Bisa dilihat di uu ppn no 42 tahun 2009 pasal 1a no 1 huruf e
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
- Originaly posted by t3ddy:
Bisa dilihat di uu ppn no 42 tahun 2009 pasal 1a no 1 huruf e
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
Ralat
Pasal 1 no 4
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.Pasal 1A
pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); menurut saya dasaar hukum si pemilik aktiva addalah pasal 16D UU PPN
atas barang yang hilang tersebut dianggap sebagai penjualan aktiva tetapaktiva tersebut atas nama PT B.
" Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement
(Surat Dirjen Pajak S – 1047/PJ.322/2004)"Kalo itu sewa beli kan emang kena pajak. coba di check lagi perjanjian sewa-nya, apakah disitu disebutkan bahwa apabila tjd kerusakan/hilang barang yg disewa pihak penyewa diharuskan langsung membayar lunas, kalo ada mungkin penggantian itu dianggap sebagai pelunasan. Ditagihnya pakai faktur pajak kan ?
Menurut saya, Karena terminologinya adalah biaya penggantian aktiva, maka hal ini bisa dianggap sebagai biaya yang terjadi karena penyerahan aktiva. [i][/i]Itu sebabnya, biaya tersebut akan tambah dengan PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN.
Salam
- Originaly posted by Rizal7275:
PT. B menagih ke PT. A untuk biaya penggantian (replacement cost) Aktiva yang hilang + PPN 10%. Bisa tolong dibantu dasar hukum apa PT. B menagih biaya penggantian tersebut dengan tambahan PPN 10%, bukankah biaya penggantian cukup ditagih dengan Debit Note?
Dalam kasus ini, apapun istilah yang dipake ataupun sarana untuk menagih… maka yang tadinya penyerahan jasa berubah menjadi penyerahan BKP, dengan demikian terutang PPN. Utang PPN timbul karena adanya penyerahan (lebih luas dari jual-beli)
Setuju rekan begawan… tetapi apakah penyerahan tsb memenuhi unsur 'penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya' sebagaimana penjelasan pasal 4 (1) a huruf d ..krn kejadian kapal tenggelam sptny tidak terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun pajak?!
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-495/PJ.32/1988 TANGGAL 13 APRIL 1988
TENTANG
PPN ATAS GANTI RUGISehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 26 Nopember 1987 perihal : Mohon petunjuk PPN atas ganti rugi dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut:
1. Barang Kena Pajak yang berada di gudang laut telah hilang sebelum dimuat ke kapal (dimaksudkan untuk diekspor) diartikan bahwa belum ada saat pajak terutang, karena PPN terutang pada saat barang tersebut diserahkan kepada pembeli atau pada pihak ketiga atau pada saat barang diserahkan kepada juru kirim, pengusaha jasa angkutan atau pengangkut (Pasal 11 Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 22 TAHUN 1985).
2. Ganti rugi yang diterima dari pengusaha gudang bukanlah termasuk dalam pengertian harga jual karena penyerahan (ekspor) barang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 tetapi merupakan ganti rugi sebagai akibat tuntutan atas hilangnya barang tersebut. Namun untuk meyakinkan bahwa Barang Kena Pajak tersebut benar-benar hilang diperlakukan keterangan tertulis dari Instansi yang berwenang (Kepolisian).
3. Berdasarkan penjelasan butir 1 dan 2 di atas maka dapat disimpulkan bahwa atas penerimaan ganti rugi tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MALIMAR