Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PERLAKUAN RETUR BARANG EKSPOR
Beberapa waktu yg lalu kami mengekspor hasil bumi ke luar negeri, namun karena mutu yg kurang sesuai maka barang kami dikembalikan (retur), apakah barang retur tsb dianggap sebagai impor kami atau sebagai barang returan ? mohon pencerahan…karena dari pihak pajak mengatakan barang tsb dianggap barang impor yg terutang PPN, sedangkan kenyatannya itu adalah barang returan…(urgent)
apakah semua bukti-bukti ekspornya lengkap, biasanya kalau fiskus mengoreksi seperti ini karena dianggap transaksi ekspornya sendiri tidak pernah ada, jadi mana mungkin returnya diakui
just my two cents
Semua dokumen ekspor lengkap, namun kami tidak tahu aturan yg mendukung bahwasanya retur tsb bebas dari PPN impor (brg retur kami dianggap brg impor)
Tks
Coba pelajari Surat ini :
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
15 Januari 2001SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 51/PJ.51/2001TENTANG
PENGENAAN PAJAK ATAS RETUR PENJUALAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang
industri rotan furniture, yang seluruh produksinya dipasarkan ke luar negeri (ekspor).
b. Saudara menanyakan apakah retur penjualan ekspor atas barang reject (rusak/cacat) milik
Saudara sendiri yang Saudara terima dari pembeli luar negeri terutang pajak berupa PPh
Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM. Apabila terutang, apakah ada peraturan pajak yang
mengatur pembebasannya.2. Sesuai ketentuan asal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila barang yang diimpor tersebut termasuk
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka atas impor tersebut selain dikenakan PPN juga
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).3. Sesuai butir 1.1 dan butir 3.2.2 Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai Nomor SE-29/BC/1999 tanggal
17 Nopember 1999 bahwa terhadap barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam
kualitas yang sama pada saat impor bahan bakunya tidak mendapat fasilitas Bapeksta, PPN dan
PPnBM tetap dipungut.4. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999
tanggal 7 September 1999 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997
tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa dikecualikan dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor kembali (re-impor) barang-barang yang
dipergunakan untuk pameran di luar negeri atau barang-barang yang diimpor kembali untuk diperbaiki,
rekondisi atau modifikasi. Pengecualian tersebut dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan
Bebas (SKB).5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa retur penjualan ekspor atas barang reject (rusak/cacat) milik PT.
SR sendiri dari pembeli di luar negeri :
a. Dikenakan PPN dan apabila barang yang direimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
b. Tidak terdapat peraturan yang mengatur pembebasan atas pengenaan PPN dan PPnBM
tersebut pada huruf a.
c. Terutang PPh Pasal 22 impor, namun apabila impor kembali barang-barang tersebut untuk
diperbaiki, direkondisi, atau dimodifikasi dan kemudian diekspor kembali, maka dikecualikan
dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnyattd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian UtaraRekan begawan,
mohon afirmasinya karena kebetulan saya punya kasus yg mirip yakni pengembalian baarang pameran ( rumah bale yang dipakai sebagai dekorasi dan sebagian barang yg dipamerankan : furniture dan barang kamar mandi) di Jerman. apakah ini berarti kami berhak bebas bea masuk untuk pengembalian ini?
Terima kasih
Rekan-rekan
Terima Kasih Atas penjelasannyaAnre