Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pajak masukan expired
dear rekan ortax,
saya mw tanya klo misalkan ada pelanggan minta di ubah faktur masukannya karena sudah expired apakah itu tidak masalah? dari sisi penjual, belum melaporkan pajak keluaran yg mw di ubah tersebut.
sementara pelanggan meminta untuk di ubah, sebab jika tidak maka ppn penjual yg nanggung.
mohon solusinyathanks
di rubah bagaimana ? apakah karena sudah melebihi waktu 3 bulan masa pengkreditan atau bagaimana ?
iya, pelanggan minta di ubah, karena sudah melewati masa 3 bulan pengkreditan
kalau di buatkan faktur pajak pengganti 011 apakah tidak bermasalah?
coba cerita dulu….
Transaksinya kapan?
Tanggal FP nya kapan ?
Minta diubahnya kapan?Terlepas dari FP tersebut mau diubah atau tidak, saya melihat ada masalah dari sisi penjual. yaitu FP tersebut tidak dilaporkan?
Mengapa?Salam
- Originaly posted by dennybro14:
iya, pelanggan minta di ubah, karena sudah melewati masa 3 bulan pengkreditan
Dapat dikreditkan pada masa yang sama melaluli pembetulan SPT PPN..
misalkan transaksi terjadi bulan juni, trus di buatkan faktur bulan juni, lalu karena mereka sudah masuk laporan oktober, mereka tidak mw terima faktur tersebut dan minta di ubah ke bulan agustus, apakah itu boleh kalau pakai kode 011
- Originaly posted by dennybro14:
misalkan transaksi terjadi bulan juni, trus di buatkan faktur bulan juni, lalu karena mereka sudah masuk laporan oktober, mereka tidak mw terima faktur tersebut dan minta di ubah ke bulan agustus, apakah itu boleh kalau pakai kode 011
kalau transaksi bulan juni dan sudah dibuatkan faktur pada bulan yang sama kenapa mereka meminta pembetulan…. apakah FP tersebut selip sehingga lupa dilaporkan ? kalau seperti itu bukankah itu kesalahan pembeli…atau jangan-jangan penjual yang lupa memberikan FP ke pembeli ?
ko penjual belum mengkreditkan,,???
kalau penjual belum melaporkan FP tsb dan pembeli belum mengkreditkan,,,,yaa ganti aja dengan invoicce yang baru,,,
- Originaly posted by johanwahyudi:
ko penjual belum mengkreditkan,,???
maaf salah,,maksudnya melaporkan ,,he
- Originaly posted by dennybro14:
misalkan transaksi terjadi bulan juni, trus di buatkan faktur bulan juni, lalu karena mereka sudah masuk laporan oktober, mereka tidak mw terima faktur tersebut dan minta di ubah ke bulan agustus, apakah itu boleh kalau pakai kode 011
Tidak perlu menerbitkan FP pengganti (011) FP (asli) berlaku sah, pembeli disarankan untuk pembetulan SPT masa Juni ..
Setahu saya, faktur pajak pengganti bisa dilaporkan kalo pihak penjual dan pembeli sudah melaporkan Faktur Pajak yang diganti.
mohon koreksinya..
salam
- Originaly posted by dennybro14:
dari sisi penjual, belum melaporkan pajak keluaran yg mw di ubah tersebut.
apakah FP tersebut tidak di laporkan oleh penjual,.? tp kenapa FP sudh terbit 3 bulan sebelumnya ke pembeli,..
Mohon pencerahaanya lagi rekansalam
menurut saya fp tersebut tdk dapat dibuatkan fp pengganti karena fp pengganti hny dapat dibuat apa bila terjadi kesalahan dalam pembuatan faktur misal salah harga ..
solusinya mintalah dari si pembeli utk melakukan pembetulan sptnya.
cm yang saya bingung kenapa si penjual malah belum melaporkan fp tersebut ya??