Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM pajak masukan expired

  • pajak masukan expired

     viony updated 14 years, 9 months ago 9 Members · 17 Posts
  • dennybro14

    Member
    4 November 2010 at 12:47 pm
  • dennybro14

    Member
    4 November 2010 at 12:47 pm

    dear rekan ortax,
    saya mw tanya klo misalkan ada pelanggan minta di ubah faktur masukannya karena sudah expired apakah itu tidak masalah? dari sisi penjual, belum melaporkan pajak keluaran yg mw di ubah tersebut.
    sementara pelanggan meminta untuk di ubah, sebab jika tidak maka ppn penjual yg nanggung.
    mohon solusinya

    thanks

  • FRoM

    Member
    4 November 2010 at 12:50 pm

    di rubah bagaimana ? apakah karena sudah melebihi waktu 3 bulan masa pengkreditan atau bagaimana ?

  • dennybro14

    Member
    4 November 2010 at 12:55 pm

    iya, pelanggan minta di ubah, karena sudah melewati masa 3 bulan pengkreditan

  • dennybro14

    Member
    4 November 2010 at 12:56 pm

    kalau di buatkan faktur pajak pengganti 011 apakah tidak bermasalah?

  • hanif

    Member
    4 November 2010 at 1:00 pm

    coba cerita dulu….
    Transaksinya kapan?
    Tanggal FP nya kapan ?
    Minta diubahnya kapan?

    Terlepas dari FP tersebut mau diubah atau tidak, saya melihat ada masalah dari sisi penjual. yaitu FP tersebut tidak dilaporkan?
    Mengapa?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 November 2010 at 1:01 pm
    Originaly posted by dennybro14:

    iya, pelanggan minta di ubah, karena sudah melewati masa 3 bulan pengkreditan

    Dapat dikreditkan pada masa yang sama melaluli pembetulan SPT PPN..

  • dennybro14

    Member
    4 November 2010 at 1:08 pm

    misalkan transaksi terjadi bulan juni, trus di buatkan faktur bulan juni, lalu karena mereka sudah masuk laporan oktober, mereka tidak mw terima faktur tersebut dan minta di ubah ke bulan agustus, apakah itu boleh kalau pakai kode 011

  • FRoM

    Member
    4 November 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by dennybro14:

    misalkan transaksi terjadi bulan juni, trus di buatkan faktur bulan juni, lalu karena mereka sudah masuk laporan oktober, mereka tidak mw terima faktur tersebut dan minta di ubah ke bulan agustus, apakah itu boleh kalau pakai kode 011

    kalau transaksi bulan juni dan sudah dibuatkan faktur pada bulan yang sama kenapa mereka meminta pembetulan…. apakah FP tersebut selip sehingga lupa dilaporkan ? kalau seperti itu bukankah itu kesalahan pembeli…atau jangan-jangan penjual yang lupa memberikan FP ke pembeli ?

  • johanwahyudi

    Member
    4 November 2010 at 1:55 pm

    ko penjual belum mengkreditkan,,???

    kalau penjual belum melaporkan FP tsb dan pembeli belum mengkreditkan,,,,yaa ganti aja dengan invoicce yang baru,,,

  • johanwahyudi

    Member
    4 November 2010 at 1:57 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    ko penjual belum mengkreditkan,,???

    maaf salah,,maksudnya melaporkan ,,he

  • begawan5060

    Member
    4 November 2010 at 2:05 pm
    Originaly posted by dennybro14:

    misalkan transaksi terjadi bulan juni, trus di buatkan faktur bulan juni, lalu karena mereka sudah masuk laporan oktober, mereka tidak mw terima faktur tersebut dan minta di ubah ke bulan agustus, apakah itu boleh kalau pakai kode 011

    Tidak perlu menerbitkan FP pengganti (011) FP (asli) berlaku sah, pembeli disarankan untuk pembetulan SPT masa Juni ..

  • zilo

    Member
    4 November 2010 at 2:09 pm

    Setahu saya, faktur pajak pengganti bisa dilaporkan kalo pihak penjual dan pembeli sudah melaporkan Faktur Pajak yang diganti.

    mohon koreksinya..

    salam

  • kusuma84

    Member
    4 November 2010 at 2:18 pm
    Originaly posted by dennybro14:

    dari sisi penjual, belum melaporkan pajak keluaran yg mw di ubah tersebut.

    apakah FP tersebut tidak di laporkan oleh penjual,.? tp kenapa FP sudh terbit 3 bulan sebelumnya ke pembeli,..
    Mohon pencerahaanya lagi rekan

    salam

  • viony

    Member
    4 November 2010 at 3:14 pm

    menurut saya fp tersebut tdk dapat dibuatkan fp pengganti karena fp pengganti hny dapat dibuat apa bila terjadi kesalahan dalam pembuatan faktur misal salah harga ..

    solusinya mintalah dari si pembeli utk melakukan pembetulan sptnya.

    cm yang saya bingung kenapa si penjual malah belum melaporkan fp tersebut ya??

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now