Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Pengganti {031}
Hy Ortax,
Mohon Bantuan dan penjelasannya, saya begerak di perusahaan jasa pada tanggal 26 oktober saya menerbitkan invoice dan Faktur pajak ke supplier. tetapi pada tanggal 9 Nov saya di beritahu oleh supplier ada kesalahan di digit Faktur Pajak. lalu saya melakukan revisi Faktur pajak dengan kode 031.
yang jadi pertanyaan saya untuk kurs pajak nya saya menggunakan kurs pada tanggal 26 oktober Atau kurs tanggal pada saat saya mengeluarkan revisi Faktur pajaknya.Terimakasih sebelumnya.
- Originaly posted by ucokparcuy:
kesalahan di digit Faktur Pajak
menurt saya brt,
Originaly posted by ucokparcuy:menggunakan kurs pada tanggal 26 oktober
- Originaly posted by ucokparcuy:
Mohon Bantuan dan penjelasannya, saya begerak di perusahaan jasa pada tanggal 26 oktober saya menerbitkan invoice dan Faktur pajak ke supplier. tetapi pada tanggal 9 Nov saya di beritahu oleh supplier ada kesalahan di digit Faktur Pajak. lalu saya melakukan revisi Faktur pajak dengan kode 031.
Kenapa menggunakan 031 bukan 011? Apakah supplier tsb pemungut PPN?
Originaly posted by ucokparcuy:yang jadi pertanyaan saya untuk kurs pajak nya saya menggunakan kurs pada tanggal 26 oktober Atau kurs tanggal pada saat saya mengeluarkan revisi Faktur pajaknya.
Sesuai kurs saat FP asli (26 Okt)..