Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM penagihan PO dalam USD

  • penagihan PO dalam USD

     chris1311 updated 14 years, 8 months ago 2 Members · 9 Posts
  • chris1311

    Member
    12 November 2010 at 8:25 am
  • chris1311

    Member
    12 November 2010 at 8:25 am

    rekan ortax,
    diperusahaan saya ada kasus seperti ini :
    perusahaan saya membeli barang ke supplier dengan menerbitkan PO dengan valas USD. pada saat supplier menagih ke perusahaan kami mereka menagih dengan menerbitkan invoice (DPP + PPn) dalam mata uang IDR dengan konversi kurs tanggal invoice tsbt.
    yang saya mau tanyakan apakah kasus seperti ini dapat diterapkan di dalam pajak?
    karena biasanya ditagih utk DPP dalam mata uang USD sedangkan PPN nya dalam mata uang IDR
    mohon pencerahannya

    salam

  • chris1311

    Member
    12 November 2010 at 10:01 am

    belum ada yang kasih pencerahan nih

    salam

  • begawan5060

    Member
    12 November 2010 at 5:38 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    yang saya mau tanyakan apakah kasus seperti ini dapat diterapkan di dalam pajak?

    Boleh saja…

    Originaly posted by CHRIS1311:

    karena biasanya ditagih utk DPP dalam mata uang USD sedangkan PPN nya dalam mata uang IDR

    Sebetulnya PO dari persh rekan tidak perlu menggunakan valas, malahan lebih baik..
    Alasan demikian :
    Transaksi dengan valas, maka seluruh dokumen transaksi tidak akan dikonversi ke-IDR
    Contoh 1 :
    Jumlah harga = jumlah tagihan = USD. 1,000; meskipun dollar naik atau turun tetap harus di bayar sejumlah + USD. 1,000 atau yang senilai dengan valas tsb. Dan FP dibuat sebagaimana dengan format yang menggunakan valas…
    Contoh 2 :
    Jumlah harga = USD. 1,000
    Jumlah tagihan sudah dikonversikan ke IDR = Rp. 9.000.000 ( USD = 9.000) dalam hal demikian.. meskipun dollar naik menjadi USD = 20.000 tetap hanya dibayar/dilunasi sebesar = Rp. 9.000.000

    Dengan demikian supplier tsb sebetulnya sudah teledor… karena transaksinya sudah berubah ke rupiah..

  • chris1311

    Member
    13 November 2010 at 7:45 am

    rekan begawan,
    dari contoh yang ada supplier kami menggunakan contoh no 2, jadi utk transaksi spt itu tdk masalah yah rekan begawan
    apakah saya harus minta revisi utk invoice tsbt?
    baru kali ini saya mengalami kasus spt itu.

    salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2010 at 1:55 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    dari contoh yang ada supplier kami menggunakan contoh no 2, jadi utk transaksi spt itu tdk masalah yah rekan begawan
    apakah saya harus minta revisi utk invoice tsbt?

    Itu terserah… silahkan memilih rekan.. hanya saja pertimbangannya begini :
    Apabila dollar kurs-nya naik terus, lebih jangan… he..he..he, sebaliknya apabila dollar kurs-nya turun, minta direvisi..

  • chris1311

    Member
    13 November 2010 at 2:16 pm

    oke rekan begawan…intinya transaksi seperti demikian di dalam perpajakan tidak masalah yah.
    thank u utk pencerahannya

    salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    oke rekan begawan…intinya transaksi seperti demikian di dalam perpajakan tidak masalah yah.

    Tidak ada masalah rekan.. kaitannya hanya dalam menerbitkan FP…
    Contoh 1, —> FP valas
    Contoh 2, —> FP IDR

  • chris1311

    Member
    13 November 2010 at 2:34 pm

    oke rekan begawan.. thank u

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now