Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM spt ppn 1111 digunggung tapi mendapat fasilitas ppn dibebaskan

  • spt ppn 1111 digunggung tapi mendapat fasilitas ppn dibebaskan

     bayem updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 22 Posts
  • kong

    Member
    19 November 2010 at 3:28 pm
  • kong

    Member
    19 November 2010 at 3:28 pm

    contoh:

    toko buku eceran menjual buku yang dibebaskan,
    kan menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap dengan kode 08 (ppn dibebaskan).
    gimana cara ngisi spt 1111 nya? bagian mana yah? lagi pusing nih..

    mohon petunjuknya?

    apakah semua yg digunggung / faktur pajak tidak lengkap harus kode 01 saja?

  • kong

    Member
    19 November 2010 at 4:02 pm

    lom ada yang mau kasih pendapat yahh?

  • jali

    Member
    19 November 2010 at 4:40 pm

    sabar ya…
    saya juga nunggu nih…
    hehehe sama2 ga tau

  • begawan5060

    Member
    19 November 2010 at 4:47 pm
    Originaly posted by kong:

    kan menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap dengan kode 08 (ppn dibebaskan).
    gimana cara ngisi spt 1111 nya? bagian mana yah? lagi pusing nih..

    Kebetulan lagi ngecer, atau benar-benar pedagang eceran?

  • kong

    Member
    19 November 2010 at 4:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kebetulan lagi ngecer, atau benar-benar pedagang eceran?

    toko buku,, pasti ngecer pak..

  • begawan5060

    Member
    19 November 2010 at 5:16 pm

    Baik, kita pastikan saja sebagai PKP PE..
    Cukup angka gunggungan saja..
    Sepanjang tidak ada ketentuan baru mengenai penggunaan nomor FP (khusus PE), maka tetap wajib menggunakan kode dan nomor seri sesuai Per-13… jadi —> 08

  • chivas1304

    Member
    20 November 2010 at 8:35 am

    sekalian nimbrung ya rekan..kasusnya sama namun bukan PKP PE..penerbitan faktur pajak tidak lengkap yg di tandatangani apa masuk bagian yang di gunggung??

    salam

  • begawan5060

    Member
    20 November 2010 at 12:36 pm
    Originaly posted by chivas1304:

    sekalian nimbrung ya rekan..kasusnya sama namun bukan PKP PE..penerbitan faktur pajak tidak lengkap yg di tandatangani apa masuk bagian yang di gunggung??

    Tidak…

  • kong

    Member
    22 November 2010 at 10:19 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang tidak ada ketentuan baru mengenai penggunaan nomor FP (khusus PE), maka tetap wajib menggunakan kode dan nomor seri sesuai Per-13… jadi —> 08

    masalahnya adalah:

    klo digunggung maka ppnnya harus dipungut.
    sedangkan pake kode 08= pph dibebaskan/tidak ditagih.

    solusinya gimana? atau memang ngak ada solusi?

  • bayem

    Member
    22 November 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by kong:

    klo digunggung maka ppnnya harus dipungut.

    ketentuan dari mana ini rekan kong?

    Originaly posted by kong:

    solusinya gimana? atau memang ngak ada solusi?

    kalo pengusaha PKP PE ada melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, makaDPPnya tetap dimasukkan di kolom gunggungan, dimana PPNnya diisi dengan jumlah PPN yang benar2 terutang.

  • kong

    Member
    22 November 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by bayem:

    ketentuan dari mana ini rekan kong?

    Originaly posted by bayem:

    kalo pengusaha PKP PE ada melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, makaDPPnya tetap dimasukkan di kolom gunggungan, dimana PPNnya diisi dengan jumlah PPN yang benar2 terutang.

    coba rekan bayem isi Espt 1111 formulir 1111AB pada I.B.2 yaitu penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung

    dan nilai pada I.B.2 tersebut harus digaung dengan I.C1. Yaitu penyerahan yang PPN dan PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri.

    mana bisa isi DPP dan PPnya ngak 10%?

  • bayem

    Member
    22 November 2010 at 3:47 pm
    Originaly posted by kong:

    coba rekan bayem isi Espt 1111 formulir 1111AB pada I.B.2

    emang udah ada ya ESPT 1111?

    Originaly posted by kong:

    mana bisa isi DPP dan PPnya ngak 10%?

    coba buka SPT 1107 di penyerahan dengan FP sederhana. PPN nya ketik sendiri..

  • Rewa

    Member
    22 November 2010 at 4:02 pm
    Originaly posted by kong:

    klo digunggung maka ppnnya harus dipungut.
    sedangkan pake kode 08= pph dibebaskan/tidak ditagih.

    solusinya gimana? atau memang ngak ada solusi?

    nah loh….
    bukankah ini maksud dari se 98….

    Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :

    * diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
    * tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
    (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan

    menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.

  • Rewa

    Member
    22 November 2010 at 4:09 pm
    Originaly posted by kong:

    mana bisa isi DPP dan PPnya ngak 10%?

    bisa… diedit ^_^'

    Originaly posted by bayem:

    coba buka SPT 1107 di penyerahan dengan FP sederhana. PPN nya ketik sendiri..

    anggap saja penyerahannya di bulan ini…. apakah tidak jadi pertanyaan tuh antara DPP dan PPnnya tidak 10%???
    saya pikir, memang di espt 1107 untuk "sederhana" bisa di edit… tapi ini untuk kebutuhan apabila ada pembulatan rekan… bukan begitu…;p

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now