Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM
SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN tgl 16 Nov 2010 Akhirnya mempertegas bahwa seluruh jasa angkutan umum yang berplat warna Kuning atau Hitam baik di jalan atau di Air tidak dikenakan PPn, termasuk jika kita menyewa alat pengangkutan seperti Truck dari pengusaha jasa angkutan, Sewa Kapal, dll sepanjang itu berplat warna Kuning dan Hitam.
- Originaly posted by Fsormin:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 119/PJ/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN tgl 16 Nov 2010 Akhirnya mempertegas bahwa seluruh jasa angkutan umum yang berplat warna Kuning atau Hitam baik di jalan atau di Air tidak dikenakan PPn, termasuk jika kita menyewa alat pengangkutan seperti Truck dari pengusaha jasa angkutan, Sewa Kapal, dll sepanjang itu berplat warna Kuning dan Hitam.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
Bukan plat hitam rekan, coba deh di baca lg
he.ehe. betul tuh bung t3ddy he.eh… karena dalam SE itu sepertinya ditekankan bangat tentang Tanda Nomor kendaraan dengan Dasar Kuning dan tulisan Hitam.
Oh ya berangkali pengertian TANDA NOMOR KENDARAAN DENGAN DASAR KUNING DAN TULISAN HITAM itu seperti apa ya… karena dalam Pengertian di PMK baik di PMK no.527 thn 2003 serta di perubahan di PMK No. 28 thn 2006 juga tidak ada pengertian yang sebenarnya.Berangkali Bung T3ddy bisa membantu dimana ditemukan makna sebenarnya dari artinya itu dijelaskan dalam peraturan..
Bedanya plat hitam dan kuning:
1. Plat kuning :
a. Harus ada PENETAPAN UNTUK DIPERGUNAKAN UNTUK UMUM DARI dishub.
b. dimiliki oleh perusahaan angkutan,yg izinnya angkutan umum.2. Plat Hitam :
a. tidak diperlukan penetapan dari Dishub.
b. boleh dimiliki oleh perusahaan apa saja dan pribadi2.Cuma dalam kenyataannya, ada juga perusahaan angkutan UMUM memiliki kendaraan
masih dengan plat Hitam, terutama kendaraan TRUK, karena dalam pelaksanaan dilapangan, kendaraan truk tidak terlalu ketat pengawasannya, beda dengan BUS atau Angkot yg lebih ketat pengawasannya dan wajib masuk terminal, karena mengangkut manusia.Yang jadi pertanyaan adalah angkutan umum di air, apakah punya plat kuning tulisan hitam ? xixixixix
dan u/ membuktikan dasar warna kuning dan tulisan hitam bisa delama juga sih.. karena kalau kita gunakan kendaaraan disuatu daerah, bagaimana petugas pajak bisa mengontrolnya ya he.eha.a..a.a atau bagaiman petugas pajak membuktikannya kalau itu berwarna kunigndan tulisan hitam….
- Originaly posted by t3ddy:
Yang jadi pertanyaan adalah angkutan umum di air, apakah punya plat kuning tulisan hitam ? xixixixix
ada… coba rekan teddy nyelem deh kedasar kapal… hihihi…
salam
- Originaly posted by Fsormin:
Akhirnya mempertegas bahwa seluruh jasa angkutan umum yang berplat warna Kuning atau Hitam baik di jalan atau di Air tidak dikenakan PPn, termasuk jika kita menyewa alat pengangkutan seperti Truck dari pengusaha jasa angkutan, Sewa Kapal, dll sepanjang itu berplat warna Kuning dan Hitam.
Apakah charter kapal laut juga tidak dikenakan PPN?
- Originaly posted by dwiputras:
Apakah charter kapal laut juga tidak dikenakan PPN?
Selama memenuhi dibawah ini
Originaly posted by t3ddy:sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
mohon pencerahaan rekan2,.
apakah SE ini juga mengatur tentang sewa kapal?,.. kan yg lebih di tekankan JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN,.dan
"ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa".
apakah ada kenderaan bermotor di laut?
apakah ada kapal pakai plat kuning?salam
rekan smua,
sepertinya SE ini hanya menegaskan untuk jasa angkutan umum di jalan (darat)
sesuai dengan judul SE tersebut.
salam.- Originaly posted by kusuma84:
apakah SE ini juga mengatur tentang sewa kapal?,.. kan yg lebih di tekankan JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN,.dan
"ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa".
apakah ada kenderaan bermotor di laut?
apakah ada kapal pakai plat kuning?Setuju
- Originaly posted by budianto:
rekan smua,
sepertinya SE ini hanya menegaskan untuk jasa angkutan umum di jalan (darat)
sesuai dengan judul SE tersebut.
salam.Originaly posted by dwiputras:Setuju
maksih rekan2 atas pencerahannya,…
rekan2,
masalahnya adalah… gimana caranya si fiskus akan menagih ppn ini? biasanya kan yg
pake plat item itu kan angkutan "liar" yg gak terdaftar atau apapun namanya… sedangkan
kl mau nangkep yg liar2 ini biasanya agak sulit… mis: kuda liar… he3…
salam.