Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn pinjaman BBM
Mohon solusinya;
Perusahaan kami bekerja sebagai kontraktor dalam bidang pembukaan lahan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, dalam pekerjaan pembukaan lahan tersebut untuk operasional alat-alat berat, kami dipinjamkan BBM oleh pihak pemberi kerja dan pinjaman itu dipotong dalam tagihan kami. Menurut kami pihak pemberi kerja sama saja menjual BBM tersebut kepada kami, oleh karenanya kami meminta faktur pajak atas potongan sejumlah uang yang telah mereka lakukan, namun mereka menolak… bisakah kami meminta faktur pajak untuk hal seperti itu kepada pihak pemberi kerja ?- Originaly posted by tanika:
Perusahaan kami bekerja sebagai kontraktor dalam bidang pembukaan lahan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, dalam pekerjaan pembukaan lahan tersebut untuk operasional alat-alat berat, kami dipinjamkan BBM oleh pihak pemberi kerja dan pinjaman itu dipotong dalam tagihan kami. Menurut kami pihak pemberi kerja sama saja menjual BBM tersebut kepada kami
Benar…. jangankan begitu diberikan gratispun tetap termasuk penyerahan kena pajak..
Originaly posted by tanika:oleh karenanya kami meminta faktur pajak atas potongan sejumlah uang yang telah mereka lakukan, namun mereka menolak… bisakah kami meminta faktur pajak untuk hal seperti itu kepada pihak pemberi kerja ?
Apabila pemberi kerja tsb sudah PKP dan memungut PPN, maka rekan tanita harus meminta FP..
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila pemberi kerja tsb sudah PKP dan memungut PPN, maka rekan tanita harus meminta FP..
kalau mereka memang tidak pungut PPN, gimana?
Apakah harus maksa minta FP?Salam
- Originaly posted by tanika:
bisakah kami meminta faktur pajak untuk hal seperti itu kepada pihak pemberi kerja ?
tidak bisa rekan tanika, tapi denga syarat pemberi kerja tsb hanya merup perush perkebunan
kelapa sawit tanpa punya usaha lain sebagai "penjual bbm".
salam.