Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Kantor Pengacara
Salam..kalau pengacara memberikan Jasa Pengacara kepada sebuah perusahaan apakah utk peraturan baru kalau pengacara itu belum PKP tetap mengenakan PPN dan membuat faktur?
- Originaly posted by LOVETAX:
kalau pengacara memberikan Jasa Pengacara kepada sebuah perusahaan apakah utk peraturan baru kalau pengacara itu belum PKP tetap mengenakan PPN dan membuat faktur?
Belum PKP tidak diperkenankan memungut PPN/menerbitkan FP..
Jadi tdk berubah ya..klu sipengacaranya dikelompokkan kedalam WP Orang Pribadi bgm?..apakah tetap hrs PKP utk mungut PPN?
yup tetep harus PKP dulu untuk menerbitkan faktur pajak.
Viewing 1 - 5 of 5 posts