Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan Faktur Pajak Pengganti
Pengkreditan Faktur Pajak Pengganti
Ini ada pertanyaan dari teman, dia merupakan accounting dr PT. B, saya agak ragu menjawabnya. 😀
Ilustrasi :
Pada bulan Nov'09 PT. B membeli 3 unit mobil X dari PT. A dengan faktur pajak (FP) standar nomor urut 1, 2 & 3 (nilai sama) tertanggal Nov'09.
Kemudian PT. B mengkreditkan PM atas pembelian tsb pada masa Des'09, TETAPI setelah menyadari bahwa nilai pembelian (DPP & PPN) pada FP no. 1, 2 & 3 tsb SALAH, PT. B menghubungi PT. A utk meminta dilakukan penggantian atas FP no. 1, 2 & 3 tsb.
Tetapi karena kurangnya koordinasi, PT. A malah menerbitkan FP BARU (bukan FP pengganti) dgn no. urut 4, 5 & 6 tertanggal Des'09 yg nilai DPP & PPN nya sudah benar.
Tanpa menyadari lg bahwa FP tsb BUKAN FP pengganti, PT. B melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan I Des'09 dgn mengkreditkan PM dr FP dgn no. urut 4, 5 & 6 tsb.
Setelah beberapa bulan berlalu, PT. B menyadari kesalahannya dan kembali menghubungi PT. A utk meminta dilakukan lg penggantian atas FP. Kemudian PT. A menerbitkan FP Pengganti yg BENAR tertanggal Juli'10 dr FP no. 1, 2 & 3.
Karena tanggal FP Pengganti terlalu jauh dr tanggal transaksi, PT. B melakukan pembetulan SPT masa PPN Des'09 dgn melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan II Des'09 dimana PM nya dihapus kemudian PM dr FP Pengganti dialihkan ke Masa Juli'10.Apakah PM dari FP Pengganti tsb tetap bisa dikreditkan ?
Karena saya lihat pada Pasal 9 (9) UU PPN tidak mengatur tentang jangka waktu pengkreditan PM dr FP Pengganti.
Pasal 9 (9) UU PPN No. 18 tahun 2000 dan UU PPN No. 42 tahun 2009 :
9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Terima kasih atas penjelasannya.
- Originaly posted by lutfiano21:
Setelah beberapa bulan berlalu, PT. B menyadari kesalahannya dan kembali menghubungi PT. A utk meminta dilakukan lg penggantian atas FP. Kemudian PT. A menerbitkan FP Pengganti yg BENAR tertanggal Juli'10 dr FP no. 1, 2 & 3.
Tanggal FP pengganti adalah tanggal saat menerbitkan, dan menggunakan kode dan nomor seri yang belum digunakan…
Originaly posted by lutfiano21:Karena tanggal FP Pengganti terlalu jauh dr tanggal transaksi, PT. B melakukan pembetulan SPT masa PPN Des'09 dgn melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan II Des'09 dimana PM nya dihapus kemudian PM dr FP Pengganti dialihkan ke Masa Juli'10.
Tata cara pembetulan bukan demikian rekan…., tetapi sbb :
Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak.
Pada tanggal 5 Januari 2011 PT Cerdik (PKP) melakukan penjualan kepada PT Pandai (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 200.000.000,-. PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 200.000.000,-. dan PPN sebesar Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2011 PT Cerdik melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 250.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 5 Juni 2011 dengan DPP sebesar Rp 250.000.000,- dan PPN sebesar Rp 25.000.000,-
a. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Cerdik adalah sebagai berikut :
Melakukan pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan '0', sedangkan kolom kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011.
b. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Pandai adalah sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2011, PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.Lihat peraturan selengkapnya di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=14&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14182
- Originaly posted by begawan5060:
Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak.Pada tanggal 5 Januari 2011 PT Cerdik (PKP) melakukan penjualan kepada PT Pandai (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 200.000.000,-. PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 200.000.000,-. dan PPN sebesar Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2011 PT Cerdik melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 250.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 5 Juni 2011 dengan DPP sebesar Rp 250.000.000,- dan PPN sebesar Rp 25.000.000,-a. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Cerdik adalah sebagai berikut : Melakukan pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan '0', sedangkan kolom kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011. b. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Pandai adalah sebagai berikut :Pada bulan Juni 2011, PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.
Rekan, Begawan.. ada sedikit pertanyaan nih:
1. Dalam FP Pengganti tgl 5 Juni 2011 tersebut dengan nilai DPP 250jt dan PPN 25jt. Namun dalam SPT Masa Juni, DPP diisi angka 0, rekan Begawan?
2. Dalam SPT Masa PPN masa Januari 2011 , tdp pembetulan yg mengakibatkan SPT MAsa PPN januari 2011 menjadi Kurang Bayar Sebesar 5jt, rekan Begawan? - Originaly posted by alex_tax:
Dalam FP Pengganti tgl 5 Juni 2011 tersebut dengan nilai DPP 250jt dan PPN 25jt. Namun dalam SPT Masa Juni, DPP diisi angka 0, rekan Begawan?
Benar..
Originaly posted by alex_tax:Dalam SPT Masa PPN masa Januari 2011 , tdp pembetulan yg mengakibatkan SPT MAsa PPN januari 2011 menjadi Kurang Bayar Sebesar 5jt, rekan Begawan?
Benar..
Terima Kasih banyak, rekan Begawan atas tanggapannya yang cepat..
Karena Saya membaca di Per 13 PJ 2010, agak bingung tentang kata2 nya ttg penjelasan pembetulan angka dpp di SPT Masa PPN.
Kalau nangkap sy sebelumnya, di SPT Masa Juni diisi nilai DPP seharusnya, sedangkan di SPT Masa Januari diisi dg DPP nilai 0.Ternyata kebalikaannya., krn sy pedomannya pada angka yg di FP, rekan Begawan.
Trima Kasih banyak.
- Originaly posted by begawan5060:
Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Pandai adalah sebagai berikut :
Pada bulan Juni 2011, PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.Menurut pemahaman saya menyenai statement rekan begawan ini, bisa dikatakan kita telah melakukan pengkreditan FP sebesar 25 jt dong kan seharusnya KB 5jt sesuai statement rekan Alex.
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Tata cara pembetulan bukan demikian rekan…., tetapi sbb :
kalau status beda tahun buku sebagaimana halnya rekan lutfi itu bagaimana rekan.
salam
- Originaly posted by setyaindra27:
Menurut pemahaman saya menyenai statement rekan begawan ini,
Ini bukan stement saya, tetapi mengutip Per-14/PJ/2010 sesuai saat kasus diajukan (sekarang Per-44)
Originaly posted by setyaindra27:bisa dikatakan kita telah melakukan pengkreditan FP sebesar 25 jt dong kan seharusnya KB 5jt sesuai statement rekan Alex.
Kok bisa mengkreditkan 5jt, darimana?
- Originaly posted by begawan5060:
Ini bukan stement saya, tetapi mengutip Per-14/PJ/2010 sesuai saat kasus diajukan (sekarang Per-44)
Trinma Kasih Rekan Begawan atas dasar hukumnya.
Setelah saya baca, ada sedikit pertanyaan rekan Begawan..
Kapan saat kita melakukan prosedur spt no1 pada per14/pj/2010 (contoh saat terdapat pembatalan Faktur Pajak) dan Kapan kita menggunakan nota Pembatalan spt contoh no.4, Rekan Begawan?
<quote>
Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak.Pada tanggal 5 Januari 2011 PT Cerdik (PKP) melakukan penjualan kepada PT Pandai (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 200.000.000,-. PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 200.000.000,-. dan PPN sebesar Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2011 PT Cerdik melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 250.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 5 Juni 2011 dengan DPP sebesar Rp 250.000.000,- dan PPN sebesar Rp 25.000.000,-</quote>
Dear Rekan Begawan,
untuk contoh diatas, bagaimana jika pembeli belum pernah kreditkan faktur pajak normalnya (waktu terima sudah faktur pengganti).
apa penghitungan batas masa pengkreditan faktur tsb dihitung dari masa terbit faktur normal atau dari faktur pengganti?- Originaly posted by alex_tax:
Kapan saat kita melakukan prosedur spt no1 pada per14/pj/2010 (contoh saat terdapat pembatalan Faktur Pajak)
Saat terjadi batal transaksi, sehingga DO-nya juga harus dibatalkan..
Originaly posted by alex_tax:Kapan kita menggunakan nota Pembatalan spt contoh no.4, Rekan Begawan?
Apabila terjadi retur pembelian/penjualan BKP, maka menerbitkan Nota Retur; dan
Apabila terjadi retur pembelian/penjualan JKP, maka menerbitkan Nota Pembatalan..
Apabila - Originaly posted by begawan5060:
Saat terjadi batal transaksi, sehingga DO-nya juga harus dibatalkan..
Ralat, seharusnya :
Saat terjadi batal transaksi, sehingga FP-nya juga harus dibatalkan.. - Originaly posted by wwanto:
untuk contoh diatas, bagaimana jika pembeli belum pernah kreditkan faktur pajak normalnya (waktu terima sudah faktur pengganti).
FP normalnya, harus ada… karena akan diisikan dalam kolom FP yang diganti
Originaly posted by wwanto:apa penghitungan batas masa pengkreditan faktur tsb dihitung dari masa terbit faktur normal atau dari faktur pengganti?
FP normal..
- Originaly posted by begawan5060:
FP normal..
faktur yg dikreditkan apa boleh langsung yg faktur pengganti ?
misal untuk contoh yg tadi, dilakukan pembetulan untuk masa januari dgn mengkreditkan faktur pengganti tertanggal juni
atau harus kreditkan dulu normal nya, baru dibetulin sekali lagi untuk faktur penggantinya?thanks..