Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas Penjualan Aktiva Tetap

  • PPN atas Penjualan Aktiva Tetap

     friends updated 13 years, 9 months ago 9 Members · 11 Posts
  • okbanget

    Member
    13 December 2010 at 11:57 am
  • okbanget

    Member
    13 December 2010 at 11:57 am

    Dear All,

    Misal Perusahaan A bergerak dibidang Percetakan. Kalo perusahaan menjual Aktiva tetap nya misal Mobil wajib mengeluarkan PPN tidak? mengingat hal tersebut bukan kegiatan pokok perusahaan.

    Terimakasih

  • KoRaY

    Member
    13 December 2010 at 12:02 pm
    Originaly posted by okbanget:

    Misal Perusahaan A bergerak dibidang Percetakan. Kalo perusahaan menjual Aktiva tetap nya misal Mobil wajib mengeluarkan PPN tidak? mengingat hal tersebut bukan kegiatan pokok perusahaan.

    Pada saat mobil tersebut dibeli termasuk dalam kategori Sedan,Station Wagon,dll nya tidak??
    Jika termasuk maka pada saat menjualnya tidak bisa memungut PPN,karena Pada saat membeli PPN yang dipungut tidak dapat dikreditkan.

    Salam..

  • Thedreamer

    Member
    13 December 2010 at 1:42 pm
    Originaly posted by okbanget:

    Dear All,

    Misal Perusahaan A bergerak dibidang Percetakan. Kalo perusahaan menjual Aktiva tetap nya misal Mobil wajib mengeluarkan PPN tidak? mengingat hal tersebut bukan kegiatan pokok perusahaan.

    Terimakasih

    Originaly posted by okbanget:

    Dear All,

    Misal Perusahaan A bergerak dibidang Percetakan. Kalo perusahaan menjual Aktiva tetap nya misal Mobil wajib mengeluarkan PPN tidak? mengingat hal tersebut bukan kegiatan pokok perusahaan.

    Terimakasih

    Mencoba menjawab,

    Dalam pasal 16 D disebutkan bahwa:
    "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

    Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa:
    "Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
    Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena
    Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan
    pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
    yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut
    ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan."

    Jadi, secara garis besar terdapat dua syarat penyerahan aktiva tersebut dikenai PPN:
    1. mempunyai hubungan langsung dengan usaha
    2. pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai ketentuan (tanpa memperhatikan apakah pajak masukan tersebut benar-benar dikreditkan atau diebankan sebagai biaya)

    Dan yang tidak kalah penting dan merupakan syarat mutlak, yang melakukan penyerahan aktiva tersebut adalah pengusaha kena pajak (PKP).

    Semoga membantu.

    Salam.

  • asma

    Member
    11 January 2011 at 2:11 pm

    aktiva yg dibeli dimana penggunaan nya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka PPN atas pembelian aktiva tsb tidak dapat dikreditkan.
    kalau pada saat pembelian aktiva PPN nya saja tidak dikreditkan, lantas bagaimana mungkin pada saat penjualan aktiva tsb PPN nya diperhitungkan. dan begitu pula berlaku hal sebaliknya.

    salam,
    asma

  • dwiputras

    Member
    11 January 2011 at 3:00 pm
    Originaly posted by thedreamer:

    Mencoba menjawab,

    Dalam pasal 16 D disebutkan bahwa:
    "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

    Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa:
    "Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
    Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena
    Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan
    pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
    yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut
    ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan."

    Jadi, secara garis besar terdapat dua syarat penyerahan aktiva tersebut dikenai PPN:
    1. mempunyai hubungan langsung dengan usaha
    2. pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai ketentuan (tanpa memperhatikan apakah pajak masukan tersebut benar-benar dikreditkan atau diebankan sebagai biaya)

    Dan yang tidak kalah penting dan merupakan syarat mutlak, yang melakukan penyerahan aktiva tersebut adalah pengusaha kena pajak (PKP).

    Semoga membantu.

    Salam.

    Setujuuuuu!!

  • bayem

    Member
    11 January 2011 at 3:03 pm
    Originaly posted by asma:

    kalau pada saat pembelian aktiva PPN nya saja tidak dikreditkan, lantas bagaimana mungkin pada saat penjualan aktiva tsb PPN nya diperhitungkan. dan begitu pula berlaku hal sebaliknya.

    ini mungkin berdasarkan ketentuaan PPN yang lama rekan asma.
    kalo dari ketentuan UU PPN terbaru, maka aktiva yang dijual akan dikenakan PPN, kecuali untuk hal2 tertentu yang diatur dalam pasal 9 (8) huruf b dan C

    mohon pendapatnya..

  • fusuy

    Member
    21 January 2011 at 9:48 am
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by asma:
    kalau pada saat pembelian aktiva PPN nya saja tidak dikreditkan, lantas bagaimana mungkin pada saat penjualan aktiva tsb PPN nya diperhitungkan. dan begitu pula berlaku hal sebaliknya.

    ini mungkin berdasarkan ketentuaan PPN yang lama rekan asma.
    kalo dari ketentuan UU PPN terbaru, maka aktiva yang dijual akan dikenakan PPN, kecuali untuk hal2 tertentu yang diatur dalam pasal 9 (8) huruf b dan C

    mohon pendapatnya..

    setuju dengan rekan bayem. karena dengan adanya UU PPN baru telah terjadi ekstensifikasi obyek pajak sehubungan dengan pasal 16D ini.

  • bayem

    Member
    22 January 2011 at 1:41 pm
    Originaly posted by fusuy:

    . karena dengan adanya UU PPN baru telah terjadi ekstensifikasi obyek pajak sehubungan dengan pasal 16D ini.

    Sip,, setuju juga rekan fusuy…

  • dennykasan

    Member
    22 January 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by okbanget:

    Misal Perusahaan A bergerak dibidang Percetakan. Kalo perusahaan menjual Aktiva tetap nya misal Mobil wajib mengeluarkan PPN tidak? mengingat hal tersebut bukan kegiatan pokok perusahaan.

    Jika perusahaan A sudah PKP maka atas transaksi tersebut perusahaan memiliki kewajiban untuk memungut PPN, dengan catatan mobil tersebut bukan merupakan kategori kendaraan yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU 42/2009.

  • friends

    Member
    12 December 2011 at 2:32 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    Pada saat mobil tersebut dibeli termasuk dalam kategori Sedan,Station Wagon,dll nya tidak??
    Jika termasuk maka pada saat menjualnya tidak bisa memungut PPN,karena Pada saat membeli PPN yang dipungut tidak dapat dikreditkan.

    Salam..

    bisa minta pedoman/dasar hukumnya
    terima kasih

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now