Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › tanggal Faktur Pajak….
salam sukses rekan,,,
mungkin tanggal faktur pajak sudah sering di bahas,,,
untuk tanggal FP UM,,,
bagaimana penentuan tanggalnya apabila skim pembayaran
UM 1 30% setelah PO di terima
plns 70% setelah po beresnah masalahnya bagaimana saya membuat FP DP,,
invoice UM saya bikin sesuai tangal PO ..bukan tanngal pembayaran,,apaka itu tidak melanggar uu ,,
mohon masukannya,,
salam- Originaly posted by johanwahyudi:
nah masalahnya bagaimana saya membuat FP DP,,
invoice UM saya bikin sesuai tangal PO ..bukan tanngal pembayaran,,apaka itu tidak melanggar uu ,,
tidak melanggar karena berdasarkan per 13 tahun 2010 saat pembuatan faktur pajak adalah mana yang lebih dulu antara diterimanya pembayaran atau saat diakuinya termin. dengan demikian penerbitan faktur pajak sesuai tanggal po tidak menyalahi ketentuan
- Originaly posted by sammi:
tidak melanggar karena berdasarkan per 13 tahun 2010 saat pembuatan faktur pajak adalah mana yang lebih dulu antara diterimanya pembayaran atau saat diakuinya termin. dengan demikian penerbitan faktur pajak sesuai tanggal po tidak menyalahi ketentuan
begitu yah rekan pemahamannya,,,
ocee dec,,thanks atas masukannya,,
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
mungkin tanggal faktur pajak sudah sering di bahas,,,
nggk papa rekan,. karena itu hal yg penting,. terlambat sehari saja bikin FP sama dengan terlambat sebulan kan, kena sanksi lagi,.hihi,.
- Originaly posted by kusuma84:
terlambat sehari saja bikin FP sama dengan terlambat sebulan kan, kena sanksi lagi,.hihi,.
begitu yah rekan,,tapi sepertinya kalau terlambat sehari tidak rekan,,yang penting masih masa pajak yang sama
karena masa penyetorannya sama jadi tidak ada kerugian negara..dan bagaimana cara menghitung keterlambatannya,,,
kalau 2% itukan perbulan bukan perhari,,hehemohon pencerahannya apabila saya salah menafsirkan,,
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
begitu yah rekan,,tapi sepertinya kalau terlambat sehari tidak rekan,,yang penting masih masa pajak yang sama
karena masa penyetorannya sama jadi tidak ada kerugian negara..yup,. mengang tidak ada kerugaian pada negara,. tp nggk sesuai aturanya,.
misalkan penyerahan tgl 1 jan,. kita bikin tgl FP tgl 2 jan kan nggk sesui aturan,.
aturannya Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 13 UU PPN harus dibuat pada saat penyerahan….Originaly posted by johanwahyudi:dan bagaimana cara menghitung keterlambatannya,,,
kalau 2% itukan perbulan bukan perhari,,hehemasudnya gini rekan dari penjelasan saya td kan FP harus di bikin tgl 1 tp bikin tgl 2 ya terlambat sehari,. dan "bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan"
Mohon koreksinya jika pemahaman saya salah,.
salam,. - Originaly posted by kusuma84:
"bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan"
kalo pemahaman saya sec kata kata itu berlaku apabila penerbitan spt telat rekan,,jadi apabila spt harusnya tgl 20 kita lapor tgl 21..itu dianggap telat sebulan,,
sama seperti bayar listrik,,hehe
soalnya dalam uu biasanya ada kata kata "menyebabkan kerugian pada pendapatan negara"
berlaku juga ga yah pada fp,,mungkin rekan yang lain pendapatnya,,,salam
Bagaimana dengan penjelasan pasal 14(4) KUP
"Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Mohon pendapatnya lagi rekan,. ato ada pendapat dari rekan2 ortax yg lain.
salam,.