Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penyerahan DN dengan Faktur Pajak yang digunggung

  • Penyerahan DN dengan Faktur Pajak yang digunggung

     Rewa updated 14 years, 7 months ago 10 Members · 31 Posts
  • encex

    Member
    21 December 2010 at 9:46 am
  • encex

    Member
    21 December 2010 at 9:46 am

    Dear saudara & Teman-temanku

    Saya mau tanya ttg SPT PPN 111 yg berlaku januari 2011, disana ada kolom Penyerahan DN dengan faktur Pajak yang di gunggung itu kan berarti FP yg tidak lengkap artinya tidak ada Nama dan NPWP perusahaan. Tetapi diperusahaan saya kerja sering menemui kasus, Perusahaan Pengguna jasa dari perusahaan saya tidak mau ngasih NPWP perusahaannya. Tetapi Nama dan Domisili Perusahaannya Jelas ada, Itu apakah masuk dikolom Penyerahan DN dengan FP yang digunggung?trus Bagaimana dengan Perlakuan Faktur Pajaknya?Mohon bantuan dari saudara dan teman2 sekalian. Terima kasih…

  • sp1d3rm4n

    Member
    21 December 2010 at 10:18 am

    IMHO..

    Kolom Penyerahan DN dengan faktur Pajak yang di gunggung : hanya untuk PKP PE yang mencetak Faktur Pajak sesuai PER-59/PJ/2010 saja.

    Kasus encex seharusnya cetak Faktur Pajak sesuai PER-13/PJ/2010 dengan mengosongkan bagian Nama, NPWP & Alamat pengguna jasa. Kemudian Faktur Pajak diisikan ke Form 1111.A2 dengan mengosongkan nama penerima jasa & mengisi 000000000000000 di kolom NPWP.

  • sp1d3rm4n

    Member
    21 December 2010 at 10:20 am

    …mencetak Faktur Pajak sesuai PER-59/PJ/2010 saja… seharusnya PER-58/PJ/2010

    sorry

  • encex

    Member
    21 December 2010 at 10:22 am

    Oh Jadi kalo tidak ada NPWP anggap aja ga ada nama dan Alamat…?
    trus bntuk faktur pajaknya sederhana ataukah faktur pajak sama dgn perusahaan yg identitasnya lengkap?

  • encex

    Member
    21 December 2010 at 10:28 am

    Trus untuk no Faktur pajaknya g,mna?apakah urut sesuai dengan semua faktur pajak yg telah dibuat ataukah memakai no invoice…?

  • hanif

    Member
    21 December 2010 at 10:33 am
    Originaly posted by encex:

    Oh Jadi kalo tidak ada NPWP anggap aja ga ada nama dan Alamat…?
    trus bntuk faktur pajaknya sederhana ataukah faktur pajak sama dgn perusahaan yg identitasnya lengkap?

    bisa dijelaskan apakah anda dikukuhkan sebagai PKP Pedagang Eceran?
    Bila bukan, FP yang dibuat menggunakan format biasa, urut nomor sesuai ketentuan untuk FP, NPWP dan identitas pembeli boleh dikosongkan, tapi FP tetap ditandatangani. Jenis faktur ini tidak bisa digunggung. Jadi harus di entry.

    Bila anda adalah PKP PE, Nomor FP boleh sesuai kebutuhan anda, NPWP dan identitas boleh tidak dibuat, tandatangan tidak harus dibuat. Data lainnya sesuai ketentuan sebuah FP tetap harus dibuat. FP jenis ini boleh digunggung. tidak harus dientry satu persatu.

    Salam

  • sp1d3rm4n

    Member
    21 December 2010 at 10:37 am

    Kalau di tempat saya, Faktur Pajak untuk pembeli seperti ini tetap sesuai dengan PER-13 dengan mengosongkan NPWP & Alamat, sedangkan Nama diisi sesuai dengan nama pemesan.
    PER-13/PJ/2010 pasal 15 ayat 2.a.

    Jika perusahaan encex bukan termasuk PKP PE, dalam artian transaksi didahului dengan adanya Nota Pesanan atau tidak spontan, maka Kode & Nomor Seri Faktur Pajak disesuaikan dengan PER-13, bukan Nomor Seri Invoice biasa.

  • encex

    Member
    21 December 2010 at 10:37 am

    Kami bukan PKP Pedagang Eceran Pak, Kami PKP Jasa Expedisi dan Transportasi, jadi ttp membuat FP dengan Format biasa ya?dan tidak dpt digunggung ya?

  • hanif

    Member
    21 December 2010 at 10:53 am
    Originaly posted by encex:

    Kami bukan PKP Pedagang Eceran Pak, Kami PKP Jasa Expedisi dan Transportasi, jadi ttp membuat FP dengan Format biasa ya?dan tidak dpt digunggung ya?

    benar
    buatlah FP menggunkan format biasa dengan nomor sesuai dengan ketentuan di dalam PER No. 13 Tahun 2010.
    Anda boleh tidak mencantumkan NPWP dan identitas pengguna jasa.
    Tapi FP harus ditandatangani.
    Faktur jenis ini tidak bisa digunggung

    Salam

  • encex

    Member
    21 December 2010 at 11:00 am

    Oh Ok…Terima kasih ya rekan-rekan
    sekarang saya sudah mengerti

    Salam

  • sp1d3rm4n

    Member
    21 December 2010 at 11:04 am

    PKP Jasa Expedisi dan Transportasi pakai DPP Nilai Lain yach? atau PPN 1%.

    Seharusnya sih tetap mengacu ke ketentuan FP PER-13/PJ/2010..jadi tidak dapat digunggung.
    Krn fasilitas digunggung (menurut saya) hanya bagi PKP PE sesuai dengan PER-58 saja.

  • asma

    Member
    21 December 2010 at 2:21 pm

    kalau saya coba entry FP keluaran, setelah posting SPT maka untuk semua FP baik dengan NPWP maupun NPWP 00000000, maka semua secara otomatis FP keluaran tersebut masuk ke kolom penyerahan DN dengan FP yang tidak digunggung. lantas apa fungsi kolom penyerahan DN dgn FP yg digunggung ya..? sementara kalau untuk SPT pedangan Eceran kan menggunakan SPT yang berbeda yaitu 1111 DM..

  • lamsihar

    Member
    21 December 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    benar
    buatlah FP menggunkan format biasa dengan nomor sesuai dengan ketentuan di dalam PER No. 13 Tahun 2010.
    Anda boleh tidak mencantumkan NPWP dan identitas pengguna jasa.
    Tapi FP harus ditandatangani.
    Faktur jenis ini tidak bisa digunggung

    Rekan ..
    apabila perusahaan X bukan PE alis PKP biasa, namun diantara penyerahannya ada yang mirip Pedangan eceran..bolehkan faktur jenis ini kategori 'DIGUNGGUNG'

    Terima kasih

  • Rewa

    Member
    21 December 2010 at 4:18 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Rekan ..
    apabila perusahaan X bukan PE alis PKP biasa, namun diantara penyerahannya ada yang mirip Pedangan eceran..bolehkan faktur jenis ini kategori 'DIGUNGGUNG'

    tidak boleh ;p

Viewing 1 - 15 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now