Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan DN dengan Faktur Pajak yang digunggung
Penyerahan DN dengan Faktur Pajak yang digunggung
Dear saudara & Teman-temanku
Saya mau tanya ttg SPT PPN 111 yg berlaku januari 2011, disana ada kolom Penyerahan DN dengan faktur Pajak yang di gunggung itu kan berarti FP yg tidak lengkap artinya tidak ada Nama dan NPWP perusahaan. Tetapi diperusahaan saya kerja sering menemui kasus, Perusahaan Pengguna jasa dari perusahaan saya tidak mau ngasih NPWP perusahaannya. Tetapi Nama dan Domisili Perusahaannya Jelas ada, Itu apakah masuk dikolom Penyerahan DN dengan FP yang digunggung?trus Bagaimana dengan Perlakuan Faktur Pajaknya?Mohon bantuan dari saudara dan teman2 sekalian. Terima kasih…
IMHO..
Kolom Penyerahan DN dengan faktur Pajak yang di gunggung : hanya untuk PKP PE yang mencetak Faktur Pajak sesuai PER-59/PJ/2010 saja.
Kasus encex seharusnya cetak Faktur Pajak sesuai PER-13/PJ/2010 dengan mengosongkan bagian Nama, NPWP & Alamat pengguna jasa. Kemudian Faktur Pajak diisikan ke Form 1111.A2 dengan mengosongkan nama penerima jasa & mengisi 000000000000000 di kolom NPWP.
…mencetak Faktur Pajak sesuai PER-59/PJ/2010 saja… seharusnya PER-58/PJ/2010
sorry
Oh Jadi kalo tidak ada NPWP anggap aja ga ada nama dan Alamat…?
trus bntuk faktur pajaknya sederhana ataukah faktur pajak sama dgn perusahaan yg identitasnya lengkap?Trus untuk no Faktur pajaknya g,mna?apakah urut sesuai dengan semua faktur pajak yg telah dibuat ataukah memakai no invoice…?
- Originaly posted by encex:
Oh Jadi kalo tidak ada NPWP anggap aja ga ada nama dan Alamat…?
trus bntuk faktur pajaknya sederhana ataukah faktur pajak sama dgn perusahaan yg identitasnya lengkap?bisa dijelaskan apakah anda dikukuhkan sebagai PKP Pedagang Eceran?
Bila bukan, FP yang dibuat menggunakan format biasa, urut nomor sesuai ketentuan untuk FP, NPWP dan identitas pembeli boleh dikosongkan, tapi FP tetap ditandatangani. Jenis faktur ini tidak bisa digunggung. Jadi harus di entry.Bila anda adalah PKP PE, Nomor FP boleh sesuai kebutuhan anda, NPWP dan identitas boleh tidak dibuat, tandatangan tidak harus dibuat. Data lainnya sesuai ketentuan sebuah FP tetap harus dibuat. FP jenis ini boleh digunggung. tidak harus dientry satu persatu.
Salam
Kalau di tempat saya, Faktur Pajak untuk pembeli seperti ini tetap sesuai dengan PER-13 dengan mengosongkan NPWP & Alamat, sedangkan Nama diisi sesuai dengan nama pemesan.
PER-13/PJ/2010 pasal 15 ayat 2.a.Jika perusahaan encex bukan termasuk PKP PE, dalam artian transaksi didahului dengan adanya Nota Pesanan atau tidak spontan, maka Kode & Nomor Seri Faktur Pajak disesuaikan dengan PER-13, bukan Nomor Seri Invoice biasa.
Kami bukan PKP Pedagang Eceran Pak, Kami PKP Jasa Expedisi dan Transportasi, jadi ttp membuat FP dengan Format biasa ya?dan tidak dpt digunggung ya?
- Originaly posted by encex:
Kami bukan PKP Pedagang Eceran Pak, Kami PKP Jasa Expedisi dan Transportasi, jadi ttp membuat FP dengan Format biasa ya?dan tidak dpt digunggung ya?
benar
buatlah FP menggunkan format biasa dengan nomor sesuai dengan ketentuan di dalam PER No. 13 Tahun 2010.
Anda boleh tidak mencantumkan NPWP dan identitas pengguna jasa.
Tapi FP harus ditandatangani.
Faktur jenis ini tidak bisa digunggungSalam
Oh Ok…Terima kasih ya rekan-rekan
sekarang saya sudah mengertiSalam
PKP Jasa Expedisi dan Transportasi pakai DPP Nilai Lain yach? atau PPN 1%.
Seharusnya sih tetap mengacu ke ketentuan FP PER-13/PJ/2010..jadi tidak dapat digunggung.
Krn fasilitas digunggung (menurut saya) hanya bagi PKP PE sesuai dengan PER-58 saja.kalau saya coba entry FP keluaran, setelah posting SPT maka untuk semua FP baik dengan NPWP maupun NPWP 00000000, maka semua secara otomatis FP keluaran tersebut masuk ke kolom penyerahan DN dengan FP yang tidak digunggung. lantas apa fungsi kolom penyerahan DN dgn FP yg digunggung ya..? sementara kalau untuk SPT pedangan Eceran kan menggunakan SPT yang berbeda yaitu 1111 DM..
- Originaly posted by hanif:
benar
buatlah FP menggunkan format biasa dengan nomor sesuai dengan ketentuan di dalam PER No. 13 Tahun 2010.
Anda boleh tidak mencantumkan NPWP dan identitas pengguna jasa.
Tapi FP harus ditandatangani.
Faktur jenis ini tidak bisa digunggungRekan ..
apabila perusahaan X bukan PE alis PKP biasa, namun diantara penyerahannya ada yang mirip Pedangan eceran..bolehkan faktur jenis ini kategori 'DIGUNGGUNG'Terima kasih
- Originaly posted by lamsihar:
Rekan ..
apabila perusahaan X bukan PE alis PKP biasa, namun diantara penyerahannya ada yang mirip Pedangan eceran..bolehkan faktur jenis ini kategori 'DIGUNGGUNG'tidak boleh ;p