Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Tanggal invoice berbeda dengan Faktur Pajak

  • Tanggal invoice berbeda dengan Faktur Pajak

     ithonky updated 14 years, 6 months ago 10 Members · 24 Posts
  • tyanto

    Member
    21 December 2010 at 3:51 pm
  • tyanto

    Member
    21 December 2010 at 3:51 pm

    Rekan ortax,
    Apakah diperbolehkan invoice berbeda dengan Faktur Pajak.
    Misalkan penyerahan jasa dilakukan bulan nopember. Perusahaan tersebut menerbitkan Faktur Pajak saat bulan penyerahan jasa yaitu Nopember, tetapi menebitkan invoice di bulan Desember.
    Mohon pencerahannya….
    Terimakasih

  • johanwahyudi

    Member
    21 December 2010 at 3:55 pm

    tidak ada yang mengatur rekan,,
    hanya di atur saat pembuatan FP,,,asalkan FP tidak melanggar ,,

    jadi menurut saya boleh,,,

    mungkin rekan lain pendapatnya,,,

    salam

  • fee

    Member
    21 December 2010 at 4:10 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    tidak ada yang mengatur rekan,,
    hanya di atur saat pembuatan FP,,,asalkan FP tidak melanggar ,,

    sependapat.

  • usd

    Member
    21 December 2010 at 5:30 pm

    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    salam

  • rheza

    Member
    21 December 2010 at 5:33 pm

    selama nomor urut faktur berurutan dan ada di masa yang sama menurut saya tidak menjadi masalah, lagipula biasanya kan pengiriman invoice kan bersamaan dengan faktur pajak, jangan sampai faktur pajak dikirimkan sebulan kemudian, hehe..

    salam

  • rheza

    Member
    21 December 2010 at 5:47 pm

    maaf menambahkan, terklo penyerahan jasa bulan november, dan pencatatannya juga di bulan november, sebaiknya baik invoice dan faktur pajak dibuat di masa november, agar tidak dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak..

  • begawan5060

    Member
    21 December 2010 at 7:23 pm
    Originaly posted by tyanto:

    Misalkan penyerahan jasa dilakukan bulan nopember. Perusahaan tersebut menerbitkan Faktur Pajak saat bulan penyerahan jasa yaitu Nopember, tetapi menebitkan invoice di bulan Desember.

    Berarti ini termasuk dalam pengertian "terlambat menerbitkan invoice" he..he..he..

  • hanif

    Member
    22 December 2010 at 5:12 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti ini termasuk dalam pengertian "terlambat menerbitkan invoice" he..he..he..

    artinya juga invoicenya cacat dong…
    hi hi hi

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    22 December 2010 at 7:12 am
    Originaly posted by hanif:

    artinya juga invoicenya cacat dong…
    hi hi hi

    berarti tidak bisa di kreditkan,,hehe

  • kusuma84

    Member
    22 December 2010 at 7:26 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    berarti tidak bisa di kreditkan,,hehe

    berarti kena sanksi 2% juga donk,.. hehee..

  • begawan5060

    Member
    22 December 2010 at 7:53 am

    Buatkan aja "invoice pengganti'' xii..xii..xii

  • begawan5060

    Member
    22 December 2010 at 7:54 am

    Buatkan aja "invoice pengganti" xii..xii..xii

  • usd

    Member
    22 December 2010 at 8:00 am
    Originaly posted by begawan5060:

    invoice pengganti

    kode'a 012 kali ye, hihihihihi

  • tyanto

    Member
    22 December 2010 at 8:13 am

    Sebenarnya perusahaan kami sudah minta invoice pengganti, yaitu dimasa nopember saat penyerahan jasa dan sesuai Faktur pajak yang dibuat.
    Tetapi dari pihak mereka tidak mau, karena sesuai peraturan perpajakan dia merasa sudah menerbitkan faktur pajak sesuai saat penyerahan. Dan invoice untuk minggu 4 akan dibuat di awal bulan berikutnya.
    Berarti pencatatan dari pihak mereka pendapatan diakui desember dan pelaporan spt nopember.
    Adakah peraturan yang memang tidak memperbolehkan hal tersebut, sebagai pegangan saya untuk minta faktur pajak dan invice dimasa yang sama

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now