Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apa Yang dimaksud SPTNP dan SPKTNP dalam PER-53/PJ/2010
Apa Yang dimaksud SPTNP dan SPKTNP dalam PER-53/PJ/2010
Dear Rekan Ortax,
Mohon dong bantuannya kepanjangan dari SPTNP dan SPKTNP seperti Peraturan Nomor tersebut diatas.
Thanks,
Suria- Originaly posted by suria:
Mohon dong bantuannya kepanjangan dari SPTNP dan SPKTNP seperti Peraturan Nomor tersebut diatas.
SPTNP = Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean
SPKTNP = Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean
Catatan : Dalam Pasal 1 semua dijelaskan..
Viewing 1 - 3 of 3 posts