Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM pph pasal 24

  • pph pasal 24

     Thedreamer updated 14 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • genta

    Member
    2 January 2011 at 10:48 am
  • genta

    Member
    2 January 2011 at 10:48 am

    rekan rekan saya punya kasus ni
    gni pt harapan berdomisili di balikpapan yang brgerak dalam bidang ekspor impor
    thn 2010 penghasilan yang diperolehnya
    dr indonesia 300.000.000
    philipina 100.000.000 pajak 30%
    singapura 400.000.000 pajak sudah dibayar 20%
    china 200.000.000 pajak 30%
    barapa pph pasal 24 yang harus di storkan nya
    dan apakah di indonesia pajaknya di potong atau tidak??? dan apa alasanya
    di bantu bantu ya rekan

  • konfirmasi

    Member
    2 January 2011 at 11:38 am

    ok… jadi begini genta….

    tahapan 1 yaitu kita harus mendptkn ph gabungan dri semua penghsiln yg tlah diket diatas :
    ind + plp + sing + chin =300.000.000+100.000.000+400.000.000+200.000.000= 1.000.000.000

    selanjutnya….
    PPH 21
    25% X 1.000.000.000 = 250.000.000

    PAJAK DI BAYAR DI LUAR NEGERI
    PLP 30%X100.000.000=30.000.000
    SING 20%X400.000.000=80.000.000
    CHIN 30%X200.000.000=60.000.000

    perb.ph
    plp 100.000.000/1.000.000.000×250.000.000=25.000.000
    sing 400.000.000/1.000.000.000×250.000.000=100.000.000

    chin 200.000.000/1.000.000.000×250.000.000=50.000.000

    pph 24
    ambil hasil penjumlahan yang terkecil masing2 negara atas penjumlhn yg telah dilakukan diatas
    plp+sing+chin=25.000.000+80.000.000+50.000.000=155 .000.000

    jadi pph pasal 24=155.000.000

    pph terutang nya = 250.000.000-155.000.000=95.000.000

  • konfirmasi

    Member
    2 January 2011 at 11:41 am

    untuk hasil dari pph pasal 24 diatas = 155.000.000
    ketentuannya adalah : pajak yang sudah dibayar diluar negeri diakui di Indonesia, dihitung dari nilai yang paling rendah

  • genta

    Member
    2 January 2011 at 8:18 pm

    great……..
    makasi ya rekan

  • Thedreamer

    Member
    3 January 2011 at 8:07 am
    Originaly posted by konfirmasi:

    ok… jadi begini genta….

    tahapan 1 yaitu kita harus mendptkn ph gabungan dri semua penghsiln yg tlah diket diatas :
    ind + plp + sing + chin =300.000.000+100.000.000+400.000.000+200.000.000= 1.000.000.000

    selanjutnya….
    PPH 21
    25% X 1.000.000.000 = 250.000.000

    PAJAK DI BAYAR DI LUAR NEGERI
    PLP 30%X100.000.000=30.000.000
    SING 20%X400.000.000=80.000.000
    CHIN 30%X200.000.000=60.000.000

    perb.ph
    plp 100.000.000/1.000.000.000×250.000.000=25.000.000
    sing 400.000.000/1.000.000.000×250.000.000=100.000.000

    chin 200.000.000/1.000.000.000×250.000.000=50.000.000

    pph 24
    ambil hasil penjumlahan yang terkecil masing2 negara atas penjumlhn yg telah dilakukan diatas
    plp+sing+chin=25.000.000+80.000.000+50.000.000=155 .000.000

    jadi pph pasal 24=155.000.000

    pph terutang nya = 250.000.000-155.000.000=95.000.000

    Sependapat denga saudara "konfirmasi".

    Salam.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now