Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pph pasal 24
rekan rekan saya punya kasus ni
gni pt harapan berdomisili di balikpapan yang brgerak dalam bidang ekspor impor
thn 2010 penghasilan yang diperolehnya
dr indonesia 300.000.000
philipina 100.000.000 pajak 30%
singapura 400.000.000 pajak sudah dibayar 20%
china 200.000.000 pajak 30%
barapa pph pasal 24 yang harus di storkan nya
dan apakah di indonesia pajaknya di potong atau tidak??? dan apa alasanya
di bantu bantu ya rekanok… jadi begini genta….
tahapan 1 yaitu kita harus mendptkn ph gabungan dri semua penghsiln yg tlah diket diatas :
ind + plp + sing + chin =300.000.000+100.000.000+400.000.000+200.000.000= 1.000.000.000selanjutnya….
PPH 21
25% X 1.000.000.000 = 250.000.000PAJAK DI BAYAR DI LUAR NEGERI
PLP 30%X100.000.000=30.000.000
SING 20%X400.000.000=80.000.000
CHIN 30%X200.000.000=60.000.000perb.ph
plp 100.000.000/1.000.000.000×250.000.000=25.000.000
sing 400.000.000/1.000.000.000×250.000.000=100.000.000
chin 200.000.000/1.000.000.000×250.000.000=50.000.000pph 24
ambil hasil penjumlahan yang terkecil masing2 negara atas penjumlhn yg telah dilakukan diatas
plp+sing+chin=25.000.000+80.000.000+50.000.000=155 .000.000jadi pph pasal 24=155.000.000
pph terutang nya = 250.000.000-155.000.000=95.000.000
untuk hasil dari pph pasal 24 diatas = 155.000.000
ketentuannya adalah : pajak yang sudah dibayar diluar negeri diakui di Indonesia, dihitung dari nilai yang paling rendahgreat……..
makasi ya rekan- Originaly posted by konfirmasi:
ok… jadi begini genta….
tahapan 1 yaitu kita harus mendptkn ph gabungan dri semua penghsiln yg tlah diket diatas :
ind + plp + sing + chin =300.000.000+100.000.000+400.000.000+200.000.000= 1.000.000.000selanjutnya….
PPH 21
25% X 1.000.000.000 = 250.000.000PAJAK DI BAYAR DI LUAR NEGERI
PLP 30%X100.000.000=30.000.000
SING 20%X400.000.000=80.000.000
CHIN 30%X200.000.000=60.000.000perb.ph
plp 100.000.000/1.000.000.000×250.000.000=25.000.000
sing 400.000.000/1.000.000.000×250.000.000=100.000.000
chin 200.000.000/1.000.000.000×250.000.000=50.000.000pph 24
ambil hasil penjumlahan yang terkecil masing2 negara atas penjumlhn yg telah dilakukan diatas
plp+sing+chin=25.000.000+80.000.000+50.000.000=155 .000.000jadi pph pasal 24=155.000.000
pph terutang nya = 250.000.000-155.000.000=95.000.000
Sependapat denga saudara "konfirmasi".
Salam.