Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Demeed PPN
Rekan2 Mohon Infonya,,,
Untuk perusahaan kami merupakan jasa tehnik ingin mengajukan PPN DM apa bisa ya?? Kebetulan omzet kami selama 2 tahun tidak melebih 1M.Dan untuk penjurnalannya yang biasa PPN 10%, sekarang jadi 4%. Kira-kira selisihnya merupakan apa?? dan apakah ada koreksi atas selisih tersebut?
Trims
Rekan2- Originaly posted by ktiong06:
Untuk perusahaan kami merupakan jasa tehnik ingin mengajukan PPN DM apa bisa ya?? Kebetulan omzet kami selama 2 tahun tidak melebih 1M.
bisa dong rekan ktiong, kan memenuhi persyaratan yg ditentukan (omset dibawah1,8M/thn)
Originaly posted by ktiong06:Dan untuk penjurnalannya yang biasa PPN 10%, sekarang jadi 4%. Kira-kira selisihnya merupakan apa?? dan apakah ada koreksi atas selisih tersebut?
loh kan penjurnalan penjualan tetap 10% rekan ktiong, yg 4% kan merupakan kurang bayarnya
yg Jurnal itu, biasanya, begini apa bener??
Piutang 1.100.000
Penjualan 1.000.000
PPN 100.000Waktu Byr PPN
PPN 100.000
Kas 100.000Waktu kita pake PPN DM jurnal gimana?? yg sy maksud seperti ini, mohon koreksinya Piutang 1.100.000
Penjualan 1.000.000
PPN 100.000
Waktu Byr
PPN 40.000
Kas 40.000
Nah, yg 60.000 itu kemana ya?
Mohon KoreksinyaBiaya menurut Komersial, namun bukan biaya menurut fiskal.
Mohon koreksinya..- Originaly posted by ktiong06:
Waktu kita pake PPN DM jurnal gimana?? yg sy maksud seperti ini, mohon koreksinya Piutang 1.100.000
Penjualan 1.000.000
PPN 100.000
Waktu Byr
PPN 40.000
Kas 40.000
Nah, yg 60.000 itu kemana ya?ko bisa jurnalnya begini,,?/
salam
- Originaly posted by ktiong06:
Waktu kita pake PPN DM jurnal gimana?? yg sy maksud seperti ini, mohon koreksinya Piutang 1.100.000
Penjualan 1.000.000
PPN 100.000
Waktu Byr
PPN 40.000
Kas 40.000
Nah, yg 60.000 itu kemana ya?
Mohon Koreksinyabukan kah begini rekan ktiong
Piutang……………..1.100.000
PPn Keluaran………………………100.000
penjualan………………………..1.000.000saat penghitungan kurang bayarnya
ppn keluaran………100.000
ppn masukan……………………..60.000 (100.000 x 60%)
ppn kurang bayar…………………40.000 (atau 4% dari 1.000.000)saat bayar
ppn kurang bayar……………….40.000
kas/bank………………………….40.000mohon koreksi rekan2 sekalian.
Saya juga kurang paham,,
bukan kah begini rekan ktiong
Piutang……………..1.100.000
PPn Keluaran………………………100.000
penjualan………………………..1.000.000saat penghitungan kurang bayarnya
ppn keluaran………100.000
ppn masukan……………………..60.000 (100.000 x 60%)
ppn kurang bayar…………………40.000 (atau 4% dari 1.000.000)saat bayar
ppn kurang bayar……………….40.000
kas/bank………………………….40.000mohon koreksi rekan2 sekalian.
Bukan Tetap ada selisih 60.000 menggantung???
Jadi seolah-olah kita ada keuntungan 60.000 ya kalo pakai DM,, benarkah rekan2??
Dan kami tidak pernah menerima Faktur Pajak Masukan,, maklum hanya jasa maintenance..
kan ppn 4% jd dari awal penjualan kita pungut ppn 4% bkn 10% biar tidak selisih,klu ngak y kita untung ppn 6% dr penjualan..
dulu mungkin kita masih ingat saat masih berlakunya PPN PE itu juga terjadi selisih 8%, saya pernah tanya ke Kanwil yang dijawab secara tertulis dimana selisih tersebut merupakan penghasilan yang tidak terutang PPH. Berpedoman dari ini saya berkeyakibab yang 60.000 merupakan penghasilan lain yang tidak terutang PPN, sedangkan pajak masukkan saat kita beli barang merupakan biaya. berarti penghasilan tersebut sebagai pengganti pajak masukkan pada saat beli. tetapi jika tidak ada pembelian, maka 60.000 sebagai penghasilan yang tidak terutang pajak. sebaiknya tanya ke DJP atau Kanwil, agar dijawab secara tertulis
menanggapi rekan cdrliauw bukannya faktur pajak yg kita buat tetap 10%,, sedangkan yg kita bayar 4%.. Jadi inilah masalahnya utk selisih yg 6% itu apakah merupakan penghasilan??
Ayo rekan2 masukannya biar kita diskusi??Rekan2, klo saya boleh sharing pendapat..please CMIIW
Deemed PM adalah mekanisme pengkreditan PM, tapi bukan berarti bahwa tidak ada PM dalam aktivitas usaha bukan..? Pada saat PKP membeli barang/jasa, bisa jadi ada PPN di dalamnya. Dan PPN pada saat perolehan ini tetap harus dicatat dalam pembukuan dan dipisahkan dari DPP-nya karena PMK No.74/2010 menegaskan bahwa PPN pada saat perolehan tidak boleh menjadi unsur biaya (baik HPP ataupun Biaya Umum-Administrasi).
Namun demikian, juga tidak menutup kemungkinan tidak ada PM samasekali dalam setiap pembelian.
Akibatnya, bisa ada dua kemungkinan: (PK – Demed PM) lebih besar dari (PK – PM sebenarnya) atau (PK – Demeed PM) lebih kecil dari (PK – PM sebenarnya). Ada pula kemungkinan (PK – Demed PM) sama dengan (PK – PM sebenarnya), tetapi mungkin sangat jarang terjadi.
Jadi, pertanyaan yang lebih spesifik lagi adalah bagaimana perlakuan atas selisih lebih atau selisih kurang tersebut?
Misal pada bulan I PM Demeed Lebih Kecil dari PM Sebenarnya:
PPN Out 1000 (D)
PPN Tangguhan 200 (D)
PPN In 8000 (K)
Hutang PPN*) 400 (K)
*) KB PPN berdasarkan norma 4%Pada Bulan II PM Demeed Lebih Besar dari PM Sebenarnya:
PPN Out 1000 (D)
Pajak Tangguhan 200 (K)
PPN In 400 (K)
Hutang PPN *) 400 (K)
*) KB PPN berdasarkan norma 4%Pada akhir periode, akun Pajak Tangguhan kemudian di nett-off untuk mengetahui nilai pajak tangguhan PPN di sisi Aktiva (Debet) atau Pasiva (Kredit). Pada kasus dua bulan diatas, akun pajak tangguhan PPN kebetulan bernilai 0, sehingga tidak muncul lagi di neraca per akhir bulan II.
Ralat pada bagian ini:
Misal pada bulan I PM Demeed Lebih Kecil dari PM Sebenarnya:
PPN Out 1000 (D)
PPN Tangguhan 200 (D)
PPN In 8000 (K)
Hutang PPN*) 400 (K)
*) KB PPN berdasarkan norma 4%Seharusnya:
Misal pada bulan I PM Demeed Lebih Kecil dari PM Sebenarnya:
PPN Out 1000 (D)
Pajak Tangguhan 200 (D)
PPN In 800 (K)
Hutang PPN*) 400 (K)
*) KB PPN berdasarkan norma 4%