Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Demeed PPN

  • Demeed PPN

     ktiong06 updated 14 years, 1 month ago 8 Members · 26 Posts
  • ktiong06

    Member
    6 January 2011 at 1:05 pm

    Rekan2 Mohon Infonya,,,
    Untuk perusahaan kami merupakan jasa tehnik ingin mengajukan PPN DM apa bisa ya?? Kebetulan omzet kami selama 2 tahun tidak melebih 1M.

    Dan untuk penjurnalannya yang biasa PPN 10%, sekarang jadi 4%. Kira-kira selisihnya merupakan apa?? dan apakah ada koreksi atas selisih tersebut?

    Trims
    Rekan2

  • ktiong06

    Member
    6 January 2011 at 1:05 pm
  • ewox

    Member
    6 January 2011 at 3:22 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    Untuk perusahaan kami merupakan jasa tehnik ingin mengajukan PPN DM apa bisa ya?? Kebetulan omzet kami selama 2 tahun tidak melebih 1M.

    bisa dong rekan ktiong, kan memenuhi persyaratan yg ditentukan (omset dibawah1,8M/thn)

    Originaly posted by ktiong06:

    Dan untuk penjurnalannya yang biasa PPN 10%, sekarang jadi 4%. Kira-kira selisihnya merupakan apa?? dan apakah ada koreksi atas selisih tersebut?

    loh kan penjurnalan penjualan tetap 10% rekan ktiong, yg 4% kan merupakan kurang bayarnya

  • ktiong06

    Member
    6 January 2011 at 3:43 pm

    yg Jurnal itu, biasanya, begini apa bener??

    Piutang 1.100.000
    Penjualan 1.000.000
    PPN 100.000

    Waktu Byr PPN
    PPN 100.000
    Kas 100.000

    Waktu kita pake PPN DM jurnal gimana?? yg sy maksud seperti ini, mohon koreksinya Piutang 1.100.000
    Penjualan 1.000.000
    PPN 100.000
    Waktu Byr
    PPN 40.000
    Kas 40.000
    Nah, yg 60.000 itu kemana ya?
    Mohon Koreksinya

  • Simonalim

    Member
    6 January 2011 at 3:46 pm

    Biaya menurut Komersial, namun bukan biaya menurut fiskal.
    Mohon koreksinya..

  • johanwahyudi

    Member
    6 January 2011 at 3:48 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    Waktu kita pake PPN DM jurnal gimana?? yg sy maksud seperti ini, mohon koreksinya Piutang 1.100.000
    Penjualan 1.000.000
    PPN 100.000
    Waktu Byr
    PPN 40.000
    Kas 40.000
    Nah, yg 60.000 itu kemana ya?

    ko bisa jurnalnya begini,,?/

    salam

  • ewox

    Member
    6 January 2011 at 4:11 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    Waktu kita pake PPN DM jurnal gimana?? yg sy maksud seperti ini, mohon koreksinya Piutang 1.100.000
    Penjualan 1.000.000
    PPN 100.000
    Waktu Byr
    PPN 40.000
    Kas 40.000
    Nah, yg 60.000 itu kemana ya?
    Mohon Koreksinya

    bukan kah begini rekan ktiong
    Piutang……………..1.100.000
    PPn Keluaran………………………100.000
    penjualan………………………..1.000.000

    saat penghitungan kurang bayarnya
    ppn keluaran………100.000
    ppn masukan……………………..60.000 (100.000 x 60%)
    ppn kurang bayar…………………40.000 (atau 4% dari 1.000.000)

    saat bayar
    ppn kurang bayar……………….40.000
    kas/bank………………………….40.000

    mohon koreksi rekan2 sekalian.

  • ktiong06

    Member
    6 January 2011 at 4:48 pm

    Saya juga kurang paham,,
    bukan kah begini rekan ktiong
    Piutang……………..1.100.000
    PPn Keluaran………………………100.000
    penjualan………………………..1.000.000

    saat penghitungan kurang bayarnya
    ppn keluaran………100.000
    ppn masukan……………………..60.000 (100.000 x 60%)
    ppn kurang bayar…………………40.000 (atau 4% dari 1.000.000)

    saat bayar
    ppn kurang bayar……………….40.000
    kas/bank………………………….40.000

    mohon koreksi rekan2 sekalian.

    Bukan Tetap ada selisih 60.000 menggantung???

  • ktiong06

    Member
    6 January 2011 at 4:53 pm

    Jadi seolah-olah kita ada keuntungan 60.000 ya kalo pakai DM,, benarkah rekan2??

  • ktiong06

    Member
    7 January 2011 at 10:18 am

    Dan kami tidak pernah menerima Faktur Pajak Masukan,, maklum hanya jasa maintenance..

  • cdrliauw

    Member
    7 January 2011 at 3:08 pm

    kan ppn 4% jd dari awal penjualan kita pungut ppn 4% bkn 10% biar tidak selisih,klu ngak y kita untung ppn 6% dr penjualan..

  • Ruswanto

    Member
    9 January 2011 at 7:14 am

    dulu mungkin kita masih ingat saat masih berlakunya PPN PE itu juga terjadi selisih 8%, saya pernah tanya ke Kanwil yang dijawab secara tertulis dimana selisih tersebut merupakan penghasilan yang tidak terutang PPH. Berpedoman dari ini saya berkeyakibab yang 60.000 merupakan penghasilan lain yang tidak terutang PPN, sedangkan pajak masukkan saat kita beli barang merupakan biaya. berarti penghasilan tersebut sebagai pengganti pajak masukkan pada saat beli. tetapi jika tidak ada pembelian, maka 60.000 sebagai penghasilan yang tidak terutang pajak. sebaiknya tanya ke DJP atau Kanwil, agar dijawab secara tertulis

  • ktiong06

    Member
    9 January 2011 at 6:21 pm

    menanggapi rekan cdrliauw bukannya faktur pajak yg kita buat tetap 10%,, sedangkan yg kita bayar 4%.. Jadi inilah masalahnya utk selisih yg 6% itu apakah merupakan penghasilan??
    Ayo rekan2 masukannya biar kita diskusi??

  • 060104101

    Member
    10 January 2011 at 9:54 am

    Rekan2, klo saya boleh sharing pendapat..please CMIIW

    Deemed PM adalah mekanisme pengkreditan PM, tapi bukan berarti bahwa tidak ada PM dalam aktivitas usaha bukan..? Pada saat PKP membeli barang/jasa, bisa jadi ada PPN di dalamnya. Dan PPN pada saat perolehan ini tetap harus dicatat dalam pembukuan dan dipisahkan dari DPP-nya karena PMK No.74/2010 menegaskan bahwa PPN pada saat perolehan tidak boleh menjadi unsur biaya (baik HPP ataupun Biaya Umum-Administrasi).

    Namun demikian, juga tidak menutup kemungkinan tidak ada PM samasekali dalam setiap pembelian.

    Akibatnya, bisa ada dua kemungkinan: (PK – Demed PM) lebih besar dari (PK – PM sebenarnya) atau (PK – Demeed PM) lebih kecil dari (PK – PM sebenarnya). Ada pula kemungkinan (PK – Demed PM) sama dengan (PK – PM sebenarnya), tetapi mungkin sangat jarang terjadi.

    Jadi, pertanyaan yang lebih spesifik lagi adalah bagaimana perlakuan atas selisih lebih atau selisih kurang tersebut?

    Misal pada bulan I PM Demeed Lebih Kecil dari PM Sebenarnya:
    PPN Out 1000 (D)
    PPN Tangguhan 200 (D)
    PPN In 8000 (K)
    Hutang PPN*) 400 (K)
    *) KB PPN berdasarkan norma 4%

    Pada Bulan II PM Demeed Lebih Besar dari PM Sebenarnya:
    PPN Out 1000 (D)
    Pajak Tangguhan 200 (K)
    PPN In 400 (K)
    Hutang PPN *) 400 (K)
    *) KB PPN berdasarkan norma 4%

    Pada akhir periode, akun Pajak Tangguhan kemudian di nett-off untuk mengetahui nilai pajak tangguhan PPN di sisi Aktiva (Debet) atau Pasiva (Kredit). Pada kasus dua bulan diatas, akun pajak tangguhan PPN kebetulan bernilai 0, sehingga tidak muncul lagi di neraca per akhir bulan II.

  • 060104101

    Member
    10 January 2011 at 9:58 am

    Ralat pada bagian ini:
    Misal pada bulan I PM Demeed Lebih Kecil dari PM Sebenarnya:
    PPN Out 1000 (D)
    PPN Tangguhan 200 (D)
    PPN In 8000 (K)
    Hutang PPN*) 400 (K)
    *) KB PPN berdasarkan norma 4%

    Seharusnya:
    Misal pada bulan I PM Demeed Lebih Kecil dari PM Sebenarnya:
    PPN Out 1000 (D)
    Pajak Tangguhan 200 (D)
    PPN In 800 (K)
    Hutang PPN*) 400 (K)
    *) KB PPN berdasarkan norma 4%

Viewing 1 - 15 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now