Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN disetor oleh Customer (Bendahara Pemerintah), bagaimana pengisian di SPM PPN (urgent)
PPN disetor oleh Customer (Bendahara Pemerintah), bagaimana pengisian di SPM PPN (urgent)
Dear,
rekan ortaxPerusahaan menjual barang ke Bendahara Pemerintah.
Kemudian, Perusahaan menerbitkan Faktur Pajak dan Invoice untuk ditagihkan kepada Bendahara Pemerintah.
Bendahara Pemerintah membayarkan PPN tersebut ke Kas Negara. Dan, Perusahaan diberikan SSP atas pembayaran PPN tersebut dari Bendahara Pemerintah.Pertanyaannya :
1. Apakah bisa dilakukan seperti itu ? Adakah peraturannya ?
2. Apabila Customer memberikan SSP kepada Perusahaan sebagai pembuktian pembayaran PPN ke Kas Negara. Yang notabene PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Perusahaan dan harus disetor oleh Perusahaan.
Bagaimana cara pengisiannya di SPT Masa PPN ?
3. Bagaimana penerbitan Faktur Pajak yang seharusnya ?
4. Apakah berpengaruh terhadap pengisian di Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perusahaan. (010.000-11.0000xxxx)
Apakah tetap 010.xxxxxxxx ?
Atau dimanakah perubahannya ? (jika ada)Mohon Pencerahan
- Originaly posted by stif_male:
4. Apakah berpengaruh terhadap pengisian di Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perusahaan. (010.000-11.0000xxxx)
Apakah tetap 010.xxxxxxxx ?menggunakan kode 02 rekan, klo 01 kn untuk penyerahan BKP / JKP kepada selain pemungut PPN.
Originaly posted by stif_male:Bagaimana cara pengisiannya di SPT Masa PPN ?
detail transaksinya diisi 2-kepada pemungut bendaharawan.
salam
Kode transaksinya 020, Jika kodenya dibuat 010 maka pada lampiran induk tidak akan tertera transaksi kepada Pemungut PPN
SSP yang diterima dari pemungut PPN dilaporkan dalam E-SPT
Kode MAP 411211 – 900Salam
- Originaly posted by usd:
Originaly posted by stif_male: Bagaimana cara pengisiannya di SPT Masa PPN ?
detail transaksinya diisi 2-kepada pemungut bendaharawan.
maksudnya ?
mudeng neh…heheheheSalam
- Originaly posted by stif_male:
1. Apakah bisa dilakukan seperti itu ? Adakah peraturannya ?
ya, coba rekan lihat peraturan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 563/KMK.03/2003 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.
beserta lampirannya…;-)Originaly posted by stif_male:2. Apabila Customer memberikan SSP kepada Perusahaan sebagai pembuktian pembayaran PPN ke Kas Negara. Yang notabene PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Perusahaan dan harus disetor oleh Perusahaan.
Bagaimana cara pengisiannya di SPT Masa PPN ?ppn yang disetor oleh pemungut tsb, tidak akan diperhitungkan lagi rekan…
didalam pelaporan sptnnya, tentunya kode seri faktur pajaknya harus berbeda dengan penyerahan bkp/jkp kepada bukan pemungut. kode seri faktur pajak yang digunakan adalah 02 atau 03, di SPT PPN Induk nanti nilai DPP dan PPNnya akan muncul i bagian SSP dari pemungut tsb, sebagai lampiran SPT 1107PPn. I.A.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN….;pOriginaly posted by stif_male:3. Bagaimana penerbitan Faktur Pajak yang seharusnya ?
seperti biasa saja rekan, hanya kode transaksinnya yang berbeda.
sebetulnnya pada saat rekan menyerahkan faktur…SSP untuk pemungut diikut sertakan… dalam peraturn diatas tadi rekan bisa lihat di lampirannya…;-pOriginaly posted by stif_male:4. Apakah berpengaruh terhadap pengisian di Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perusahaan. (010.000-11.0000xxxx)
Apakah tetap 010.xxxxxxxx ?
Atau dimanakah perubahannya ? (jika ada)coba rekan lihat lampiran PER 13..disitu ada petunjuk mengenai kode seri faktur pajak….
untuk pemungut itu 020.xxx.xx.xxxxxxx atau 030.xxx.xx.xxxxxxx
😉CMIIW
- Originaly posted by stif_male:
maksudnya ?
kode transaksinya rekan diisi angka 2, yg berarti penyerahan kepada pemungut bendaharawan.
rekan-rekan ortax saya mu tanya…
saya jg ada penjualan ke bendaharawan..seperti biasa saya melampirkan
1. fp dg kode (020.000-11.0000xxxx)
2. ssp ppn
3. ssp pph 22ada beberapa bendaharawan yg minta utk ssp masa pajak'y dikosongkan yang alasannya karena pembayaran mrka mundur..
yg saya mau tanyakan
1.apakah dampak bagi c penjual karena fp dan ssp masa pajak'y berbeda
2.apakah bukti potong tersebut masih bisa qt kreditkan nantinya karena masa fp dan ssp'y berbeda??mhn pencerahannya rekan-rekan..trims
- Originaly posted by viviana:
ada beberapa bendaharawan yg minta utk ssp masa pajak'y dikosongkan yang alasannya karena pembayaran mrka mundur.
Dikosongkan semuanya juga nggak apa-apa, bukankah mereka sudah paham cara pengisiannya?
Originaly posted by viviana:apakah dampak bagi c penjual karena fp dan ssp masa pajak'y berbeda
Dilaporkan pada masa diterbitkan FP, tanpa melihat SSP-nya disetor atau belum, atau bahkan tidak disetor sama sekali…
Originaly posted by viviana:apakah bukti potong tersebut masih bisa qt kreditkan nantinya karena masa fp dan ssp'y berbeda??
Kok dikreditkan? Coba pelajari dulu tata cara pengisian SPT PPN apabila ada transaksi dengan wapu PPN..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by viviana:
apakah bukti potong tersebut masih bisa qt kreditkan nantinya karena masa fp dan ssp'y berbeda??Kok dikreditkan? Coba pelajari dulu tata cara pengisian SPT PPN apabila ada transaksi dengan wapu PPN..
mav maksunya ssp pph 22 kan bisa jd kredit pajak dipph badan rekan..kalo ssp ppn'y c enggak
- Originaly posted by viviana:
mav maksunya ssp pph 22 kan bisa jd kredit pajak dipph badan rekan..kalo ssp ppn'y c enggak
Suangaaat bisa..